PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN MEDIS DOKTER MITRA YANG MERUGIKAN PASIEN

Ricardo Goncalves Klau, Muhammad Saiful Fahmi, Gusti Ayu Utami
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN MEDIS DOKTER MITRA YANG MERUGIKAN PASIEN","authors":"Ricardo Goncalves Klau, Muhammad Saiful Fahmi, Gusti Ayu Utami","doi":"10.23887/jatayu.v5i3.56323","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah sakit tidak saja bersifat kuratif tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif), promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Dalam hal sumber daya manusia Pasal 12 di atas, berarti sebuah rumah sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap seperti halnya tenaga medis atau dokter dari luar rumah sakit. Dokter tidak tetap atau dokter out (dokter tamu). Tanggung jawab rumah sakit terhadap dokter mitra tersebut masih perlu mendapat perhatian. Timbul pertanyaan bagaimana andai kata dalam melakukan tindakan medis ada tenaga kesehatan organik yang terlibat dalam pelayanan dokter mitra. Misalnya dokter bedah dalam melakukan tindakan bedah akan melibatkan perawat operator dan sebagainya. Apakah dokter mitra secara serta merta juga dapat bertanggung jawab atas kelelaian yang dilakukan perawat operator tersebut atau rumah sakit yang bertanggungjawab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah. Penelitian in merupakan penelitiaan hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang digunakan untuk melihat kesesuaian dan konsistensi dari suatu peraturan perundang-undangan dengan perundang undangan yang lain dengan menggunakan analisis kualitatif. Tindakan medis dokter mitra yang merugikan pasien dalam kaitannya pertanggungjawaban rumah sakit  apabila terjadi tindakan medis yang merugikan pasien baik itu secara fisik maupun materi yang dilakukan dokter mitra maka, rumah  sakit bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pelayanan pada aspek preventif,kuratif maupun reabilitatif. Pola hubungan kerja dan terapeutik dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di rumah sakit  menjadi tanggung jawab penuh pihak rumah sakit. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit baik dokter tetap maupun dokter mitra.  Dalam pasal 1367 KUH Perdata yang menyebutkan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.","PeriodicalId":330269,"journal":{"name":"Jurnal Komunitas Yustisia","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunitas Yustisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.56323","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Rumah sakit tidak saja bersifat kuratif tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif), promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Dalam hal sumber daya manusia Pasal 12 di atas, berarti sebuah rumah sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap seperti halnya tenaga medis atau dokter dari luar rumah sakit. Dokter tidak tetap atau dokter out (dokter tamu). Tanggung jawab rumah sakit terhadap dokter mitra tersebut masih perlu mendapat perhatian. Timbul pertanyaan bagaimana andai kata dalam melakukan tindakan medis ada tenaga kesehatan organik yang terlibat dalam pelayanan dokter mitra. Misalnya dokter bedah dalam melakukan tindakan bedah akan melibatkan perawat operator dan sebagainya. Apakah dokter mitra secara serta merta juga dapat bertanggung jawab atas kelelaian yang dilakukan perawat operator tersebut atau rumah sakit yang bertanggungjawab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah. Penelitian in merupakan penelitiaan hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang digunakan untuk melihat kesesuaian dan konsistensi dari suatu peraturan perundang-undangan dengan perundang undangan yang lain dengan menggunakan analisis kualitatif. Tindakan medis dokter mitra yang merugikan pasien dalam kaitannya pertanggungjawaban rumah sakit  apabila terjadi tindakan medis yang merugikan pasien baik itu secara fisik maupun materi yang dilakukan dokter mitra maka, rumah  sakit bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pelayanan pada aspek preventif,kuratif maupun reabilitatif. Pola hubungan kerja dan terapeutik dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di rumah sakit  menjadi tanggung jawab penuh pihak rumah sakit. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit baik dokter tetap maupun dokter mitra.  Dalam pasal 1367 KUH Perdata yang menyebutkan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
医院对伤害病人的合作伙伴医疗行为的民事法律责任
医院不仅具有治疗性,而且具有康复、健康促进和预防的能力。就人力资源第12条而言,这意味着医院可以像医院以外的医生或医生那样,不定期地雇佣人员。医生不是固定的就是医生。医院对合作伙伴医生的责任仍然需要关注。这就提出了一个问题,在执行医疗行动时,如何将有机卫生保健工作者纳入米特拉医生的服务中。例如,外科医生在外科手术中会涉及护士操作员等。根据2009年《住房法》第46条第44条规定的,米特拉医生是否可以直接对运营商护士的行为负责,或者对这家医院负责。本研究是一种规范法律的研究,其方法是通过定性分析来衡量法律法规与其他法律法案的一致性和一致性。合作医生的医疗行为伤害了患者的医院责任,如果医疗行为伤害了患者的身体和物质,那么医院将负责所有的服务活动在预防、治疗和反应方面。在医院举行的医疗保健方面的工作关系和治疗模式成为医院的全部责任。2009年关于医院的第46条第44条规定,医院对全职医生和合资格医生合勤造成的所有损失负有法律责任。第1367条规定,一个人不仅要对自己造成的伤害负责,而且要对其负责的人或其监督的财产造成的损失负责。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信