PERADILAN KHUSUS DI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Hana Maria Wiyanto
{"title":"PERADILAN KHUSUS DI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA","authors":"Hana Maria Wiyanto","doi":"10.14710/jhp.10.1.76-85","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebijakan sistem peradilan di Indonesia adalah sistem peradilan satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan perwujudan kemandirian lembaga peradilan Indonesia dalam upaya penegakan hukum. Mengenai sistem peradilan, di Indonesia dikenal sistem peradilan umum dan sistem peradilan khusus. Mengenai peradilan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, yaitu pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkup peradilan umum. Sedangkan pada Pasal 8 disebutkan bahwa di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur oleh Undang-Undang, contohnya: Peradilan Agama, Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.10.1.76-85","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kebijakan sistem peradilan di Indonesia adalah sistem peradilan satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan perwujudan kemandirian lembaga peradilan Indonesia dalam upaya penegakan hukum. Mengenai sistem peradilan, di Indonesia dikenal sistem peradilan umum dan sistem peradilan khusus. Mengenai peradilan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, yaitu pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkup peradilan umum. Sedangkan pada Pasal 8 disebutkan bahwa di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur oleh Undang-Undang, contohnya: Peradilan Agama, Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara.
印尼司法系统中的特殊司法
根据2009年第48号《司法权力法》,印度尼西亚的司法制度政策是最高法院管辖范围内的一个屋顶司法系统,该司法制度是印度尼西亚司法机构在执法努力中的自力更生表现。在司法系统方面,印尼众所周知有公共司法系统和特殊司法系统。关于公司法的裁决是1986年的第2条。2004年乔第8条。2009年第49条关于普通法的普通法,即法院是初审法院和高等法院。而在第8章中提到,在一般司法环境中可以建立由法律管理的特别法庭,例如宗教司法、军事司法和国家司法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信