{"title":"PERADILAN KHUSUS DI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA","authors":"Hana Maria Wiyanto","doi":"10.14710/jhp.10.1.76-85","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebijakan sistem peradilan di Indonesia adalah sistem peradilan satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan perwujudan kemandirian lembaga peradilan Indonesia dalam upaya penegakan hukum. Mengenai sistem peradilan, di Indonesia dikenal sistem peradilan umum dan sistem peradilan khusus. Mengenai peradilan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, yaitu pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkup peradilan umum. Sedangkan pada Pasal 8 disebutkan bahwa di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur oleh Undang-Undang, contohnya: Peradilan Agama, Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.10.1.76-85","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kebijakan sistem peradilan di Indonesia adalah sistem peradilan satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan perwujudan kemandirian lembaga peradilan Indonesia dalam upaya penegakan hukum. Mengenai sistem peradilan, di Indonesia dikenal sistem peradilan umum dan sistem peradilan khusus. Mengenai peradilan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, yaitu pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkup peradilan umum. Sedangkan pada Pasal 8 disebutkan bahwa di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur oleh Undang-Undang, contohnya: Peradilan Agama, Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara.