Pembuktian Gratifikasi Seksual dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Beniharmoni Harefa, Nurul Bazroh
{"title":"Pembuktian Gratifikasi Seksual dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","authors":"Beniharmoni Harefa, Nurul Bazroh","doi":"10.51370/jhpk.v3i2.83","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembuktian dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah hal yang mudah mengingat korupsi merupakan kejahatan yang serius, seiring perkembangan zaman menimbulkan banyaknya tindak pidana korupsi dengan strategi baru khususnya gratifikasi yaitu gratifikasi dengan berupa layanan seksual, terkait pembuktian gratifikasi yang berupa layanan seksual masih sangat sulit untuk dibuktikannya didalam persidangan mengingat di Negara Indonesia permasalahan yang ada kaitannya dengan seksual sangat tabu untuk dibahas dimuka umum. Yang juga menjadi problematika selanjutnya adalah didalam udang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di penjelasan pasal 12B ayat (1) tidak disebutkan secara terang-terangan bahwa layanan seksual masuk kedalam kategori tindak pidana gratifikasi. Bagaimana pembuktian terkait gratifikasi yang berupa layanan seksual menurut hukum acara pidana di Indonesia? Bagaimana perluasan makna gratifikasi penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. Jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus yang ada dilapangan. Hasil penelitian diperoleh pembuktian terkait gratifikasi yang berupa layanan seksual merujuk pada KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana korupsi. Sedangkan perluasan makna gratifikasi bersifat kondisional maka gratifikasi seksual dapat masuk kedalamn pasal 12B ayat (1) sepanjang unsur-unsur tindak pidana tersebut bisa dibuktikan.","PeriodicalId":213691,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.83","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Pembuktian dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah hal yang mudah mengingat korupsi merupakan kejahatan yang serius, seiring perkembangan zaman menimbulkan banyaknya tindak pidana korupsi dengan strategi baru khususnya gratifikasi yaitu gratifikasi dengan berupa layanan seksual, terkait pembuktian gratifikasi yang berupa layanan seksual masih sangat sulit untuk dibuktikannya didalam persidangan mengingat di Negara Indonesia permasalahan yang ada kaitannya dengan seksual sangat tabu untuk dibahas dimuka umum. Yang juga menjadi problematika selanjutnya adalah didalam udang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di penjelasan pasal 12B ayat (1) tidak disebutkan secara terang-terangan bahwa layanan seksual masuk kedalam kategori tindak pidana gratifikasi. Bagaimana pembuktian terkait gratifikasi yang berupa layanan seksual menurut hukum acara pidana di Indonesia? Bagaimana perluasan makna gratifikasi penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. Jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus yang ada dilapangan. Hasil penelitian diperoleh pembuktian terkait gratifikasi yang berupa layanan seksual merujuk pada KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana korupsi. Sedangkan perluasan makna gratifikasi bersifat kondisional maka gratifikasi seksual dapat masuk kedalamn pasal 12B ayat (1) sepanjang unsur-unsur tindak pidana tersebut bisa dibuktikan.
根除腐败罪行的性证明
根除腐败的证据并不容易,因为腐败是一种严重的犯罪考虑到在印尼,性服务的证明证明非常困难,因为性相关的问题是公开讨论的禁忌。此外,《消除腐败的刑法》第12B条(1)没有明确指出,性服务属于免费犯罪类别。根据印尼刑法提供性服务的证明与证据有什么关系?2001年第20条第12条B节(1节)的解释意义是如何扩大的?法律方法和案例方法的规范研究类型。研究发现,性服务相关的证据指向刑法和腐败刑法。虽然《满足》意义的扩展是有条件的,但性满足可以通过《刑法》第12B条(1)得到证明。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信