TINJAUAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA (TKW) DALAM HUKUM ISLAM

Muhammad Ilham
{"title":"TINJAUAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA (TKW) DALAM HUKUM ISLAM","authors":"Muhammad Ilham","doi":"10.52266/sangaji.v2i1.266","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengangguran sampai saat ini masih menjadi problem krusial pemerintah Indonesia. Tak dapat dipungkiri, masalah ini terjadi akibat tingginya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Kondisi akhirnya menjadi pemicu terjadinya mobilisasi tenaga kerja secara masal antar negara yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk mengurangi angka pengangguran, pemerintah melaksanakan program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Namun banyaknya kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri seperti terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar bahkan yang dipidana dengan hukuman mati menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia belum maksimal dalam menangani dan membantu para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia untuk bebas dari jeratan hukuman di luar negeri. Pemerintah seharusnya bersikap proaktif dalam memberi perlindungan hukum dengan cara memperkuat diplomasi antarnegara dan menjalin komunikasi yang baik sehingga dapat lebih menjamin perlindungan terhadap hak-hak para TKW Indonesia di luar negeri. Adapun menurut hukum Islam menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama, Pertama: Karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Kedua: Menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar. dalam  kaidah fikih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan).","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.266","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pengangguran sampai saat ini masih menjadi problem krusial pemerintah Indonesia. Tak dapat dipungkiri, masalah ini terjadi akibat tingginya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Kondisi akhirnya menjadi pemicu terjadinya mobilisasi tenaga kerja secara masal antar negara yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk mengurangi angka pengangguran, pemerintah melaksanakan program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Namun banyaknya kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri seperti terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar bahkan yang dipidana dengan hukuman mati menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia belum maksimal dalam menangani dan membantu para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia untuk bebas dari jeratan hukuman di luar negeri. Pemerintah seharusnya bersikap proaktif dalam memberi perlindungan hukum dengan cara memperkuat diplomasi antarnegara dan menjalin komunikasi yang baik sehingga dapat lebih menjamin perlindungan terhadap hak-hak para TKW Indonesia di luar negeri. Adapun menurut hukum Islam menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama, Pertama: Karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Kedua: Menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar. dalam  kaidah fikih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan).
伊斯兰法律对劳动妇女(TKW)的法律审查
失业仍然是印尼政府的一个关键问题。不可避免的是,劳动力增长速度与政府提供就业的能力不相称。这种情况最终导致各国政府之间的大规模劳动力调动。为了减少失业人数,政府实施了印度尼西亚的就业安置计划(TKI)。但许多情况下工作(TKW)的印尼妇女劳动力在海外如发生性骚扰、强奸、暴力、杀戮、削减工资和野生甚至判刑的死刑成为最大的确凿的证据,证明印度尼西亚政府尚未处理和协助印尼妇女劳动力(TKW)摆脱纠缠在国外的惩罚。政府应该积极主动地通过加强各国外交和建立良好的沟通来提供法律保护,从而更好地保护印尼TKW在国外的权利。至于伊斯兰法律,根据2(2)禁止在海外工作的伊斯兰法律,其主要原因是:犯罪活动一直在国外工作,没有马兰或她的丈夫。第二:在其他方面,TKW是不洁净的,因为TKW的存在是什叶派恶行的来源。例如性虐待、强奸、暴力、谋杀、工资削减和非法征税。《法达尔书》(各种危险都是必须消除的)的弱点。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信