{"title":"INTERVENSI MILITER TERHADAP KUDETA POLITIK MENURUT PRINSIP JUS COGENS","authors":"Sandy Kurnia Christmas, Joko Setiyono","doi":"10.14710/jphi.v1i3.308-321","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Intervensi Militer merupakan tindakan campur tangan suatu negara yang diwujudkan dengan mengirimkan ekspedisi militer untuk menunjang suatu pemerintahan atau kelompok pemberontak, dimana hal ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional maupun didalam prinsip Jus Cogens. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan intervensi militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela di tahun 2019 dengan maksud melakukan kudeta politik. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal, melalui conseptual approach dan case approach. Hasil penelitian yaitu : pertama tindakan intervensi militer merupakan sesuatu yang dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, namun jika dalam keadaan ancaman terhadap perdamaian internasional maka tindakan intervensi militer dapat dilakukan dalam batasan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 39 Piagam PBB. Kedua, dalam keadaan ancaman tindakan kudeta yang mempengaruhi kedaulatan negara, tindakan intervensi militer merupakan suatu pelanggaran menurut prinsip Jus Cogens sebagai norma hukum internasional dimana setiap negara harus saling menghormati kedaulatan suatu negara. ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"195 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.308-321","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Intervensi Militer merupakan tindakan campur tangan suatu negara yang diwujudkan dengan mengirimkan ekspedisi militer untuk menunjang suatu pemerintahan atau kelompok pemberontak, dimana hal ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional maupun didalam prinsip Jus Cogens. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan intervensi militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela di tahun 2019 dengan maksud melakukan kudeta politik. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal, melalui conseptual approach dan case approach. Hasil penelitian yaitu : pertama tindakan intervensi militer merupakan sesuatu yang dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, namun jika dalam keadaan ancaman terhadap perdamaian internasional maka tindakan intervensi militer dapat dilakukan dalam batasan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 39 Piagam PBB. Kedua, dalam keadaan ancaman tindakan kudeta yang mempengaruhi kedaulatan negara, tindakan intervensi militer merupakan suatu pelanggaran menurut prinsip Jus Cogens sebagai norma hukum internasional dimana setiap negara harus saling menghormati kedaulatan suatu negara.