{"title":"PROBLEMATIKA REGULASI MENGENAI DALUWARSA GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA","authors":"Mohammad Fandrian Hadistianto","doi":"10.24246/jrh.2022.v7.i1.p1-18","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sumber hukum positif yang mengatur mengenai ketentuan daluwarsa pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) saat ini tersebar di banyak produk hukum dan diantaranya terdapat benturan norma sehingga dalam pelaksanaannya bagi pekerja maupun pengusaha sulit mendapatkan kepastian hukum. Benturan norma tersebut dapat ditemui dalam hal daluwarsa gugatan perselisihan hak yang pemaknaannya berbeda antara satu dengan lainnya sehingga terjadi benturan norma hukum dalam hal penentuan daluwarsa pengajuan gugatan PHI sebagaimana dapat dilihat pemaknaan ketentuan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbeda antara Putusan MK No. 100/PUU-X/2012 dengan SEMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Penelitian ini mengkaji jenis dan perbedaan aturan daluwarsa gugatan yang saat ini berlaku sebagai hukum positif dan merekomendasikan penyederhanaan ketentuan daluwarsa pengajuan gugatan P. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu mengenai daluwarsa gugatan PHI harus dimaknai tidak diatur batasannya sepanjang belum terjadinya pembubaran dari perusahaan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"81 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p1-18","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Sumber hukum positif yang mengatur mengenai ketentuan daluwarsa pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) saat ini tersebar di banyak produk hukum dan diantaranya terdapat benturan norma sehingga dalam pelaksanaannya bagi pekerja maupun pengusaha sulit mendapatkan kepastian hukum. Benturan norma tersebut dapat ditemui dalam hal daluwarsa gugatan perselisihan hak yang pemaknaannya berbeda antara satu dengan lainnya sehingga terjadi benturan norma hukum dalam hal penentuan daluwarsa pengajuan gugatan PHI sebagaimana dapat dilihat pemaknaan ketentuan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbeda antara Putusan MK No. 100/PUU-X/2012 dengan SEMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Penelitian ini mengkaji jenis dan perbedaan aturan daluwarsa gugatan yang saat ini berlaku sebagai hukum positif dan merekomendasikan penyederhanaan ketentuan daluwarsa pengajuan gugatan P. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu mengenai daluwarsa gugatan PHI harus dimaknai tidak diatur batasannya sepanjang belum terjadinya pembubaran dari perusahaan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.