{"title":"ADVOKASI PELAYANAN KESEHATAN BAGI BURUH PEREMPUAN","authors":"Nurkhayati Nurkhayati","doi":"10.15408/HARKAT.V14I1.10397","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. Employment development as integral part of national development based on Pancasila and the 1945 Constitution, is held in order development human completely and development the entire Indonesian community for improve dignity, respect and self-esteem of workers and manifest the society whose prosperous, fair, affluent physically and spiritually. Given the importance of the role of laborers in development, especially in the production process, it is naturally that protection, maintenance and development for the welfare of laborers, especially women laborers, should be carried out. Because the laborer position is very weak in compare with the bussinesmen. The position of weak laborer requires the bussiness men to give away social protection guarantee to their laborers. Social guarantee is the right of entire citizen including permanent foreigners. Violations of the implementation of social guarantee means violations of human rights (HAM). This is in line with the mandate of the 1945 Constitution that has been amended namely article 28 letters d (1 and 2), letter h (3), and article 34 (2); state that the country protects every citizens and entitled on protection from all kinds of danger, intimidation and equal treatment in carrying out their life. In fact, not all companies giving socal guarantee for their laborers, especially women laborers. In which many women laborers are still catagorized as single even though they are the backbone of the family,—because of having unemployed husband or as single parent. Thus, real action in form of advocacy is needed to change the company’s policies. Advocacy is a powerful way to bring positive changes and empower people in their lives.Abstrak. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan materiil maupun spriritual. Mengingat pentingnya peranan buruh dalam pembangunan khususnya dalam proses produksi, sudah sewajarnya dilakukan perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan terhadap kesejahteraan buruh khususnya buruh perempuan, karena posisi buruh yang sangat lemah jika dibandingkan dengan posisi pengusaha. Posisi buruh yang lemah mengharuskan pengusaha untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap para pekerjanya. Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara bahkan termasuk warga negara asing yang menetap. Pelanggaran terhadap pelaksanaan jaminan sosial berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal ini sejalan dengan amanat UUD 45 yang telah diamandemen yaitu pasal 28 huruf d (1 dan 2) dan huruf h (3) juga pasal 34 (2); pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa negara melindungi setiap warganya dan berhak atas perlindungan dari segala macam bahaya, intimidasi dan perlakukan yang sama dalam menjalankan hidupnya. Dalam pelaksanaan dilapangan, tidak semua perusahaan melaksanakan jaminan sosial bagi para buruhnya, terutama buruh perempuan. Dimana banyak buruh perempuan yang masih dikategorikan lajang padahal mereka adalah tulang punggung keluarga, baik karena suami yang tidak bekerja maupun sebagai single parent. Sehingga dibutuhkan tindakan nyata dalam bentuk advokasi untuk merubah kebijakan perusahaan tersebut. Advokasi adalah cara ampuh untuk membawa perubahan positif dan memberdayakan orang dalam kehidupan mereka. ","PeriodicalId":420598,"journal":{"name":"Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/HARKAT.V14I1.10397","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract. Employment development as integral part of national development based on Pancasila and the 1945 Constitution, is held in order development human completely and development the entire Indonesian community for improve dignity, respect and self-esteem of workers and manifest the society whose prosperous, fair, affluent physically and spiritually. Given the importance of the role of laborers in development, especially in the production process, it is naturally that protection, maintenance and development for the welfare of laborers, especially women laborers, should be carried out. Because the laborer position is very weak in compare with the bussinesmen. The position of weak laborer requires the bussiness men to give away social protection guarantee to their laborers. Social guarantee is the right of entire citizen including permanent foreigners. Violations of the implementation of social guarantee means violations of human rights (HAM). This is in line with the mandate of the 1945 Constitution that has been amended namely article 28 letters d (1 and 2), letter h (3), and article 34 (2); state that the country protects every citizens and entitled on protection from all kinds of danger, intimidation and equal treatment in carrying out their life. In fact, not all companies giving socal guarantee for their laborers, especially women laborers. In which many women laborers are still catagorized as single even though they are the backbone of the family,—because of having unemployed husband or as single parent. Thus, real action in form of advocacy is needed to change the company’s policies. Advocacy is a powerful way to bring positive changes and empower people in their lives.Abstrak. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan materiil maupun spriritual. Mengingat pentingnya peranan buruh dalam pembangunan khususnya dalam proses produksi, sudah sewajarnya dilakukan perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan terhadap kesejahteraan buruh khususnya buruh perempuan, karena posisi buruh yang sangat lemah jika dibandingkan dengan posisi pengusaha. Posisi buruh yang lemah mengharuskan pengusaha untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap para pekerjanya. Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara bahkan termasuk warga negara asing yang menetap. Pelanggaran terhadap pelaksanaan jaminan sosial berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal ini sejalan dengan amanat UUD 45 yang telah diamandemen yaitu pasal 28 huruf d (1 dan 2) dan huruf h (3) juga pasal 34 (2); pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa negara melindungi setiap warganya dan berhak atas perlindungan dari segala macam bahaya, intimidasi dan perlakukan yang sama dalam menjalankan hidupnya. Dalam pelaksanaan dilapangan, tidak semua perusahaan melaksanakan jaminan sosial bagi para buruhnya, terutama buruh perempuan. Dimana banyak buruh perempuan yang masih dikategorikan lajang padahal mereka adalah tulang punggung keluarga, baik karena suami yang tidak bekerja maupun sebagai single parent. Sehingga dibutuhkan tindakan nyata dalam bentuk advokasi untuk merubah kebijakan perusahaan tersebut. Advokasi adalah cara ampuh untuk membawa perubahan positif dan memberdayakan orang dalam kehidupan mereka.
摘要根据潘卡西拉和1945年《宪法》,就业发展作为国家发展的组成部分,是为了全面发展人类和发展整个印度尼西亚社区,以提高工人的尊严、尊重和自尊,并体现一个物质和精神上繁荣、公平和富裕的社会。考虑到劳动者在发展中,特别是在生产过程中的重要作用,对劳动者特别是女劳动者的福利进行保护、维护和发展是理所当然的。因为与商人相比,劳动者的地位是非常弱势的。弱势劳动者的地位要求企业主放弃对劳动者的社会保障。社会保障是包括永久外国人在内的全体公民的权利。违反社会保障的实施就是侵犯人权(HAM)。这符合经修正的1945年《宪法》的任务规定,即第28条d(1和2)、h(3)和第34(2)条;说明国家保护每一位公民,使其在生活中免受各种危险、恐吓和平等待遇。事实上,并不是所有的公司都为他们的劳动者,尤其是女性劳动者提供社会保障。许多女性劳动者仍然被归类为单身,尽管她们是家庭的顶梁柱,因为她们的丈夫没有工作,或者是单身母亲。因此,需要以倡导的形式采取实际行动来改变公司的政策。倡导是一种强有力的方式,可以带来积极的变化,并赋予人们生活中的权力。Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari Pembangunan national berdasarkan panasila dan Undang-undang dasar 1945, dilaksanakan dalam rangka Pembangunan manusia seutuhnya danbangunan masyarakat印度尼西亚seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat danharga diri tenagakerja serja mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan materiil maupun精神。Mengingat pentingnya peranan buruh dalam pembangunan khususnya dalam proproksi, sudah sewajarnya dilakukan perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan terhadap kesejahteraan buruh khususnya buruh perempuan, karena posisi buruh yang sangat lemah jika dibandingkan dengan posisi pengusaha。Posisi buruh yang lemah mengharuskan pengusaha untuk成员kan perlindungan jaminan社会组织para pekerjanya。Jaminan社会merupakan hak setiap warga negara bahkan termasuk warga negara ing yang menetap。白朗加兰的社会berarti白朗加兰的社会berarti白朗加兰的社会berarti白朗加兰的社会berarti。Hal ini sejalan dengan amanat UUD 45 yang telah diamandemen yitu pasal 28 huruf d (1 dan 2) dan huruf h (3) juga pasal 34 (2);我的意思是,我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思。Dalam pelaksanaan angan, tidak semua perusaan melaksanakan jaminan social bagi para burhnya, terutama buruh perempuan。Dimana banyak buruh perempuan yang masih dikategorikan lajang padahal mereka adalah tulang pungung keluarga, baik karena suami yang tidak bekerja maupun sebagai单亲。sehinga dibutuhkan tindakan nyata dalam bentuk advokasi untuk merubah kebijakan perusahaan tersebut。adokasi adalah cara ampuh untuk成员bawa perubahan积极的成员dawa orang dalam kehidupan mereka。