PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
{"title":"PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK","authors":"Syaiful Ahmad Dinar","doi":"10.54816/sj.v4i1.353","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bukan suatu hal yang dapat dianggap sebagai masalah kecil dan tidak penting. Masalah ini sangat penting yang menjadi korbanya adalah anak dibawah umur, dimana anak sebagai tunas bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa harus diperhatikan, dilindungi dan dijaga dari segala tindakan yang dapat merugikannya. Oleh karena itu, tidak hanya keluarganya yang berperan aktif akan tetapi seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam memperhatikan, melindungi, dan menjaganya. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif yaitu penulis melakukan penelitian dengan maksud untuk bisa memahami fenomena tentang apa yang di alami oleh objek atau subjek penelitian. Dalam penelitian ini mengetahui informasi yang terdapat dalam buku-buku, serta artikel yang berkaitan dengan masalah yang ada. Dalam studi yang digunakan oleh penulis adalah studi normatif (Library Reseach). Dalam penulisan ini didapat kesimpulan bahwa Penegakan hukum pidana dalam kasus tindak pidana pencabulan diatur dalam undang-undang perlindungan anak pasal 17 ayat 2 dinyatakan bahwa “setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum di rahasiakan. Dalam Upaya Penegakan Hukum dalam penanggulangan kejahatan dapat dibedakan menjadi upaya represif , prepentif, pre-emtif. Upaya perlindungan terhadap anak perlu secara terus-menerus diupayakan demi tetap terpeliharanya kesejahteraan anak, mengingat anak merupakan salah satu asset berharga bagi kemajuan suatu bangsa dikemudian hari. Kualitas perlindungan terhadap anak hendaknya memiliki derajat atau tingkat yang sama dengan perlindungan terhadap orang-orang yang berusia dewasa, dikarenakan setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i1.353","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bukan suatu hal yang dapat dianggap sebagai masalah kecil dan tidak penting. Masalah ini sangat penting yang menjadi korbanya adalah anak dibawah umur, dimana anak sebagai tunas bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa harus diperhatikan, dilindungi dan dijaga dari segala tindakan yang dapat merugikannya. Oleh karena itu, tidak hanya keluarganya yang berperan aktif akan tetapi seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam memperhatikan, melindungi, dan menjaganya. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif yaitu penulis melakukan penelitian dengan maksud untuk bisa memahami fenomena tentang apa yang di alami oleh objek atau subjek penelitian. Dalam penelitian ini mengetahui informasi yang terdapat dalam buku-buku, serta artikel yang berkaitan dengan masalah yang ada. Dalam studi yang digunakan oleh penulis adalah studi normatif (Library Reseach). Dalam penulisan ini didapat kesimpulan bahwa Penegakan hukum pidana dalam kasus tindak pidana pencabulan diatur dalam undang-undang perlindungan anak pasal 17 ayat 2 dinyatakan bahwa “setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum di rahasiakan. Dalam Upaya Penegakan Hukum dalam penanggulangan kejahatan dapat dibedakan menjadi upaya represif , prepentif, pre-emtif. Upaya perlindungan terhadap anak perlu secara terus-menerus diupayakan demi tetap terpeliharanya kesejahteraan anak, mengingat anak merupakan salah satu asset berharga bagi kemajuan suatu bangsa dikemudian hari. Kualitas perlindungan terhadap anak hendaknya memiliki derajat atau tingkat yang sama dengan perlindungan terhadap orang-orang yang berusia dewasa, dikarenakan setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)