Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka

M. Musdar, Guasman Tatawu, M. S. Sinapoy
{"title":"Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka","authors":"M. Musdar, Guasman Tatawu, M. S. Sinapoy","doi":"10.33772/holresch.v1i1.6070","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. 2) Untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul bagi kepala desa yang dilantik tanpa terlebih dahulu diselesaikan sengketa pemilihan kepala desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama. Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Di Kabupaten Kolaka penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Sebagai diserahkan sepenuhnya kepada bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala desa seperti yang terjadi di kabupaten Kolaka pada tahun 2016, 2017 dan 2018 pemerintah daerah dalam hal ini bupati kabupaten Kolaka melakukan model penyelesaian secara musyawarah antara calon yang kalah dan yang menang. Pada tahun 2016 dan 2017 penyelesaian sengketanya tidak menimbulkan permasalahan bagi pihak, sedangkan pada tahun 2018 penyelesaian secara musyawarah oleh bupati tidak diterima salah satu pihak dan memilih ke jalur hukum. Kedua. Konsekuensi Hukum Yang Timbul Bagi Kepala Desa Yang Dilantik Tanpa Terlebih Dahulu Diselesaikan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Konsekuensi yang timbul apabila calon kepala desa yang menang tetap dilantik tanpa adanya penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa selama 30 hari sesuai dengan peraturan daerah, merupakan pelanggaran karena penyelesaian sengketa pemilihan wajib dilaksanakan oleh bupati. Akan tetapi jika hasil penyelesaian belum disepakati oleh salah satu pihak dan pihak yang tidak terima memilih melangkah peradilan umum (PTUN) tidak akan menghentikan pelantikan kepala desa tersebut.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.6070","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. 2) Untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul bagi kepala desa yang dilantik tanpa terlebih dahulu diselesaikan sengketa pemilihan kepala desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama. Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Di Kabupaten Kolaka penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Sebagai diserahkan sepenuhnya kepada bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala desa seperti yang terjadi di kabupaten Kolaka pada tahun 2016, 2017 dan 2018 pemerintah daerah dalam hal ini bupati kabupaten Kolaka melakukan model penyelesaian secara musyawarah antara calon yang kalah dan yang menang. Pada tahun 2016 dan 2017 penyelesaian sengketanya tidak menimbulkan permasalahan bagi pihak, sedangkan pada tahun 2018 penyelesaian secara musyawarah oleh bupati tidak diterima salah satu pihak dan memilih ke jalur hukum. Kedua. Konsekuensi Hukum Yang Timbul Bagi Kepala Desa Yang Dilantik Tanpa Terlebih Dahulu Diselesaikan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Konsekuensi yang timbul apabila calon kepala desa yang menang tetap dilantik tanpa adanya penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa selama 30 hari sesuai dengan peraturan daerah, merupakan pelanggaran karena penyelesaian sengketa pemilihan wajib dilaksanakan oleh bupati. Akan tetapi jika hasil penyelesaian belum disepakati oleh salah satu pihak dan pihak yang tidak terima memilih melangkah peradilan umum (PTUN) tidak akan menghentikan pelantikan kepala desa tersebut.
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信