KAJIAN TANGGUNG JAWAB SEKUTU KOMANDITER DALAM PELUNASAN HUTANG PERUSAHAAN MELALUI KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 07/Pdt.Sus-Pailit/2015/ PN Niaga. Mdn)

Putra MA Alhairi
{"title":"KAJIAN TANGGUNG JAWAB SEKUTU KOMANDITER DALAM PELUNASAN HUTANG PERUSAHAAN MELALUI KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 07/Pdt.Sus-Pailit/2015/ PN Niaga. Mdn)","authors":"Putra MA Alhairi","doi":"10.35814/otentik.v2i2.2110","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepailitan merupakan suatu keadaan yang dapat terjadi kepada perorangan dan badan usaha. Persekutuan komanditer sebagai badan usaha juga dapat dinyatakan pailit melalui para sekutunya yaitu komplementer dan komanditer.iTerhadap tanggungjawab kerugian yang dialami oleh persekutuan, sekutu komplementer bertanggungjawab penuh sedangkan sekutu komanditer hanya sebatas pemasukannya, namun bagaimanakah bentuk tanggungjawab mereka dalam keadaan pailit, maka hal ini bagi penulis dipandang perlu untuk dianalisis lebih mendalam. Penelitian ini dibatasi dengan dua instrument pertanyaan yaitu bagaimanakah kedudukan hukum sekutu komanditer dalam perusahaan berbentuk persekutuan komanditer, kemudian apakah arti dan akbiat hukumnya bila sekutu komanditer ikut ditetapkan sebagai debitor pailit dalam kepailitan persekutuan komanditer. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah deskriptif analitis dengan pendekatan secara normatif dan melakukan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian penulis yaitu sekutu komanditer tersebut memiliki kedudukan hukum sebagai sekutu pelepas uang dan ia tidak boleh mewakili perseroan bertindak atas nama persekutuan. Selanjutnya arti kepailitan bagi sekutu komanditer yaitu secara normative ia tidak bisa dinyatakan ikut terlibat dalam kepailitan tersebut, dan akbat yang timbul jika ia ditetapkan sebagai debitor pailit tersebut ialah ia harus memikul beban tanggungjawab yang sama dengan sekutu komplementer yaitu bertanggungjawab penuh hingga keharta pribadinya. Dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa kedudukan hukum sekutu komanditer hanyalah sebagai sekutu pasif dan tidak bisa bertindak atas nama persekutuan dan kepailitan dapat terjadi pada sekutu komanditer dan ia akan bertanggungjawab sampai keharta pribadinya jika terbukti ikut bertindak dalam mengurus persekutuan komanditer","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/otentik.v2i2.2110","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kepailitan merupakan suatu keadaan yang dapat terjadi kepada perorangan dan badan usaha. Persekutuan komanditer sebagai badan usaha juga dapat dinyatakan pailit melalui para sekutunya yaitu komplementer dan komanditer.iTerhadap tanggungjawab kerugian yang dialami oleh persekutuan, sekutu komplementer bertanggungjawab penuh sedangkan sekutu komanditer hanya sebatas pemasukannya, namun bagaimanakah bentuk tanggungjawab mereka dalam keadaan pailit, maka hal ini bagi penulis dipandang perlu untuk dianalisis lebih mendalam. Penelitian ini dibatasi dengan dua instrument pertanyaan yaitu bagaimanakah kedudukan hukum sekutu komanditer dalam perusahaan berbentuk persekutuan komanditer, kemudian apakah arti dan akbiat hukumnya bila sekutu komanditer ikut ditetapkan sebagai debitor pailit dalam kepailitan persekutuan komanditer. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah deskriptif analitis dengan pendekatan secara normatif dan melakukan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian penulis yaitu sekutu komanditer tersebut memiliki kedudukan hukum sebagai sekutu pelepas uang dan ia tidak boleh mewakili perseroan bertindak atas nama persekutuan. Selanjutnya arti kepailitan bagi sekutu komanditer yaitu secara normative ia tidak bisa dinyatakan ikut terlibat dalam kepailitan tersebut, dan akbat yang timbul jika ia ditetapkan sebagai debitor pailit tersebut ialah ia harus memikul beban tanggungjawab yang sama dengan sekutu komplementer yaitu bertanggungjawab penuh hingga keharta pribadinya. Dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa kedudukan hukum sekutu komanditer hanyalah sebagai sekutu pasif dan tidak bisa bertindak atas nama persekutuan dan kepailitan dapat terjadi pada sekutu komanditer dan ia akan bertanggungjawab sampai keharta pribadinya jika terbukti ikut bertindak dalam mengurus persekutuan komanditer
同盟国指挥官的责任审查通过破产偿还公司债务(案例研究编号:07/Pdt。2015年的破产/商业价值。Mdn)
破产是一种个人和企业可能发生的情况。作为一个企业的指挥团也可以通过其补充和指挥团的盟友宣布破产。对于联盟、一个完全负责任的盟友来说,指挥官联盟的责任只局限于腐败,而他们的责任在破产中如何运作,认为有必要对作者进行更深入的分析。这项研究局限于两个工具,即在这种形式的公司中,总指挥官盟友的法律地位如何,那么当总指挥官盟友被视为精英联盟中破产的精英时,其法律意义和效力是什么。作者使用的研究类型是分析方法的分析性描述性研究和定性的数据分析。作者的研究表明,这位联邦指挥官的盟友在自由企业中享有法律地位,不应代表联盟采取任何行动。那么,总司令同志的损失就意味着,他不能正常地参与军事服务,而如果他被任命为腐败的债务人,他将不得不承担与盟国一样的责任,即对自己的财产负全部责任。从这项研究中,作者得出结论,联邦司令同志的法律地位仅仅是一个被动的盟友,不能以联盟和混乱的名义行事,这可能会发生在他的盟友指挥官的手中,他将承担责任,直到他的个人财产被证明与他的联盟有关
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信