{"title":"KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN TASlKMALAYA DALAM MEMUTUSKAN PELANGGARAN PEMlLlHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN TASlKMALAYA","authors":"Yoga Adam Pratama, Ninuk Wijiningsih","doi":"10.25105/refor.v5i3.16757","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berawal dari laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya oleh Dr. lwan Saputra, S.E., M.Si., calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya, terkait dugaan pelanggaran administrasi Pasal 7l ayat (3) UU No. l0 Tahun 20l6, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengkaji laporan tersebut dan menerbitkan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.Bawaslu.JB-l8/PM.00.02/XlI/2020 dikonsultasikan dalam penelitian ini. Mengenai hal-hal sebagai berikut: 1) Apakah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah sesuai dengan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.Bawaslu.JB-l8/PM.00.02/XlI/2020; dan 2) Apakah Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 53l/PY.02.l-BA/3206/KAB/l/202l sesuai dengan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor? Sebuah kajian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitik dan menggunakan data sekunder yang dinilai secara kualitatif dilakukan untuk menemukan jawaban atas persoalan tersebut. Kesimpulan dicapai dengan menggunakan teknik deduktif. Dari hasil analisis dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1) Surat Rekomendasi Badan Pengawas PemiIihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.Bawaslu.JB-l8/PM.00.02/XIl/2020 tidak sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor l Tahun 20l5 karena telah melanggar kewenangan dalam hal waktu; dan (onbevoegdheid ratione temporis). 2) Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 531/PY.02.l-BA/3206/KAB/l/202l memenuhi syarat sah karena usulan Bawaslu tidak sesuai dengan syarat resmi untuk menangani penyimpangan penyelenggaraan pemilu.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16757","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Berawal dari laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya oleh Dr. lwan Saputra, S.E., M.Si., calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya, terkait dugaan pelanggaran administrasi Pasal 7l ayat (3) UU No. l0 Tahun 20l6, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengkaji laporan tersebut dan menerbitkan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.Bawaslu.JB-l8/PM.00.02/XlI/2020 dikonsultasikan dalam penelitian ini. Mengenai hal-hal sebagai berikut: 1) Apakah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah sesuai dengan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.Bawaslu.JB-l8/PM.00.02/XlI/2020; dan 2) Apakah Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 53l/PY.02.l-BA/3206/KAB/l/202l sesuai dengan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor? Sebuah kajian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitik dan menggunakan data sekunder yang dinilai secara kualitatif dilakukan untuk menemukan jawaban atas persoalan tersebut. Kesimpulan dicapai dengan menggunakan teknik deduktif. Dari hasil analisis dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1) Surat Rekomendasi Badan Pengawas PemiIihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.Bawaslu.JB-l8/PM.00.02/XIl/2020 tidak sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor l Tahun 20l5 karena telah melanggar kewenangan dalam hal waktu; dan (onbevoegdheid ratione temporis). 2) Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 531/PY.02.l-BA/3206/KAB/l/202l memenuhi syarat sah karena usulan Bawaslu tidak sesuai dengan syarat resmi untuk menangani penyimpangan penyelenggaraan pemilu.