{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK","authors":"Gilang Kresnanda Annas","doi":"10.14421/al-mazaahib.v6i2.1483","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak merupakan anugrah dari Tuhan YME, yang didalamnya melekat harkat dan martabat sebagai sosok manusia yang seutuhnya. Setiap anak dalam masa pertumbuhannya harus mendapatkan pemenuhan akan hak-hak yang melekat pada dirinya dan mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai Negara hukum, pemerintah melalui keppres Nomor 36 Tahun 1990 telah memberikan ruang gerak yang lebih dalam proses perlindungan terhadap hak-hak anak. Namun pada kennyataanya masalah perlindungan anak masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pemenuhan akan hak-haknya dan tidak mendapatkan keadilan khususnya menyangkut perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus berdasar pada “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pelaksanaan perlindungan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum memiliki prinsip “the best Interest for the child” yang bermakna bahwa setiap tindakan/keputusan yang hendak diambil maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Apabila perlu diberikan sanksi maka penjatuhan sanksi yang tepat dengan didukung melalui proses penyelesaian sebagaian perkara anak diarahkan dengan pengembangan diversi dan restorative justice Konsep diversi dan restorative justice merupakan sebuah cara baru untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk keluar dari Sistem Peradilan Pidana. Diversi dan restorative justice dapat dilakukan dengan syarat bahwa perbuatan tersebut diancam dengan pidana dibawah 7 Tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i2.1483","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 9
Abstract
Anak merupakan anugrah dari Tuhan YME, yang didalamnya melekat harkat dan martabat sebagai sosok manusia yang seutuhnya. Setiap anak dalam masa pertumbuhannya harus mendapatkan pemenuhan akan hak-hak yang melekat pada dirinya dan mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai Negara hukum, pemerintah melalui keppres Nomor 36 Tahun 1990 telah memberikan ruang gerak yang lebih dalam proses perlindungan terhadap hak-hak anak. Namun pada kennyataanya masalah perlindungan anak masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pemenuhan akan hak-haknya dan tidak mendapatkan keadilan khususnya menyangkut perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus berdasar pada “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pelaksanaan perlindungan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum memiliki prinsip “the best Interest for the child” yang bermakna bahwa setiap tindakan/keputusan yang hendak diambil maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Apabila perlu diberikan sanksi maka penjatuhan sanksi yang tepat dengan didukung melalui proses penyelesaian sebagaian perkara anak diarahkan dengan pengembangan diversi dan restorative justice Konsep diversi dan restorative justice merupakan sebuah cara baru untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk keluar dari Sistem Peradilan Pidana. Diversi dan restorative justice dapat dilakukan dengan syarat bahwa perbuatan tersebut diancam dengan pidana dibawah 7 Tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.