{"title":"Legalitas Sumpah Pocong Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Agama","authors":"Rifqi Kurnia Wazzan","doi":"10.18860/J-FSH.V10I1.6516","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pocong Oath (an oath carried out by someone in a state of being wrapped in a shroud like a dead person) is one of the community traditions to decide a case. The community believes that pocong oath has a direct impact on those who say it. Even so, this tradition becomes problematic if it is faced to the applicable law. In the provisions of the procedural law, there is no explanation that pocong oath is included as one of the evidences. This article seeks to describe the views of religious court judges on the legality of pocong oath as evidence at the trial along with its legal basis. This article comes from juridical sociology research with a phenomenological descriptive approach. The primary source of research is taken from the results of interviews to religious court judges. While large secondary data are from journal articles and books related to this research. The results of this study indicate that pocong oath is not part of the procedural law of religious courts. Nevertheless, through extensive interpretation and application of the procedural principles of the religious court, substantially pocong oath can be accepted as the decisive oath that has the power of litis decissoir.Sumpah pocong adalah salah satu tradisi masyarakat untuk memutus suatu perkara. Masyarakat meyakini sumpah pocong membawa dampak langsung terhadap para pihak yang mengucapkannya. Meskipun demikian, tradisi ini menjadi bermasalah jika dihadapkan dengan hukum yang berlaku. Dalam ketentuan hukum acara, tidak ada penjelasan bahwa sumpah pocong termasuk dalam salah satu alat bukti. Artikel ini berupaya mendeskripsikan pandangan hakim pengadilan agama terhadap legalitas sumpah pocong sebagai alat bukti di persidangan beserta dasar hukumnya. Artikel ini berasal dari penelitian yuridis sosiologi dengan pendekatan deskriptif fenomenologis. Sumber primer penelitian diambil dari hasil wawancara dengan hakim pengadilan agama. Sedangkan data sekunder besar dari artikel jurnal dan buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan bagian dari hukum acara peradilan agama. Meskipun demikian, melalui penafsiran ekstensif dan penerapan asas-asas hukum acara peradilan agama, secara substansial sumpah pocong dapat diterima sebagai sumpah pemutus yang memiliki kekuatan litis decissoir.","PeriodicalId":253542,"journal":{"name":"Journal de Jure","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal de Jure","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/J-FSH.V10I1.6516","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pocong Oath (an oath carried out by someone in a state of being wrapped in a shroud like a dead person) is one of the community traditions to decide a case. The community believes that pocong oath has a direct impact on those who say it. Even so, this tradition becomes problematic if it is faced to the applicable law. In the provisions of the procedural law, there is no explanation that pocong oath is included as one of the evidences. This article seeks to describe the views of religious court judges on the legality of pocong oath as evidence at the trial along with its legal basis. This article comes from juridical sociology research with a phenomenological descriptive approach. The primary source of research is taken from the results of interviews to religious court judges. While large secondary data are from journal articles and books related to this research. The results of this study indicate that pocong oath is not part of the procedural law of religious courts. Nevertheless, through extensive interpretation and application of the procedural principles of the religious court, substantially pocong oath can be accepted as the decisive oath that has the power of litis decissoir.Sumpah pocong adalah salah satu tradisi masyarakat untuk memutus suatu perkara. Masyarakat meyakini sumpah pocong membawa dampak langsung terhadap para pihak yang mengucapkannya. Meskipun demikian, tradisi ini menjadi bermasalah jika dihadapkan dengan hukum yang berlaku. Dalam ketentuan hukum acara, tidak ada penjelasan bahwa sumpah pocong termasuk dalam salah satu alat bukti. Artikel ini berupaya mendeskripsikan pandangan hakim pengadilan agama terhadap legalitas sumpah pocong sebagai alat bukti di persidangan beserta dasar hukumnya. Artikel ini berasal dari penelitian yuridis sosiologi dengan pendekatan deskriptif fenomenologis. Sumber primer penelitian diambil dari hasil wawancara dengan hakim pengadilan agama. Sedangkan data sekunder besar dari artikel jurnal dan buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan bagian dari hukum acara peradilan agama. Meskipun demikian, melalui penafsiran ekstensif dan penerapan asas-asas hukum acara peradilan agama, secara substansial sumpah pocong dapat diterima sebagai sumpah pemutus yang memiliki kekuatan litis decissoir.
Pocong誓言(像死人一样裹着裹尸布的人的誓言)是判定案件的传统之一。该团体认为,poong誓言对说这句话的人有直接的影响。即便如此,如果面对适用的法律,这一传统就会出现问题。在《诉讼法》的规定中,并没有说明将“包誓”作为证据之一。本文试图描述宗教法院法官对作为审判证据的pocong宣誓的合法性及其法律依据的看法。本文来源于法律社会学研究,采用现象学的描述方法。研究的主要来源是对宗教法庭法官的采访结果。而大量的二手数据来自与本研究相关的期刊文章和书籍。本研究的结果表明,保琮誓言不是宗教法院程序法的一部分。然而,通过对宗教法院程序原则的广泛解释和应用,实质上pocong宣誓可以被接受为具有litis decissoir权力的决定性宣誓。Sumpah pocong adalah salah satu tradisi masyarakat untuk memutus suatu perkara。Masyarakat meyakini sumpah pocong membawa dampak langsung terhadap para pihak yang mengucapkannya。这是一种传统的文化,是一种传统的文化,是一种文化。Dalam ketentuan hukum acara, tidak ada penjelasan bahwa sumpah pocong termasuk Dalam salah satu alat bukti。Artikel ini berupaya mendeskripsikan pandangan hakim pengadilan agama terhadap legalitas sumpah pocong sebagai alat bukti persidangan berberta dasar hukumnya。阿蒂克尔:生理、生理、生理、生理、生理、生理现象。夏季引物penpenelitian diambil dari hasil wawanancara dengan hakim pengadilan agama。[参考文献][文献资料],[文献资料],[文献资料]。哈西尔penelitian ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan bagian dari hukum acara peradilan agama。Meskipun demikian, melalui penafsian ekstensif and penerapan asas-as hukum acara peradilan agama, secara substance sumpah pocong dapat diterima sebagai sumpah pemutus yang memiliki kekuatan litis decissoir。