Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Nyoman Nidia Sari Hayati, Sri Warjiyati, Muwahid
{"title":"Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia","authors":"Nyoman Nidia Sari Hayati, Sri Warjiyati, Muwahid","doi":"10.33059/jhsk.v16i1.2631","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK \nIndonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law memiliki banyak sekali peraturan perundang-undangan mulai pusat sampai daerah. Dampaknya banyak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal. Untuk menata peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih diperlukan adanya harmonisasi. Konsep omnibus law telah berhasil diterapkan di beberapa negara yang kebanyakan menganut sistem common law, namun Indonesia yang menganut sistem hukum civil law masih baru mengenal istilah ini. Dengan demikian permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimna konsep omnibus law dalam membangun harmonisasi perundangan dan apa saja hambatan yang dialami apabila konsep ini diterapkan di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kemudian dilakukan analisis terhadap semua bahan dengan metode deskriptif. Hasil dari penilitian ini menunjukkan bahwa harmonisasi perundang-undangan sangat penting dilakukan untuk pembangunan hukum dan demi terciptanya kepastian hukum di Indonesia. Namun untuk membuat Undang-Undang dengan konsep omnibus law memerlukan kajian mendalam dan melibatkan banyak pihak demi transparansi pembentukannya dupaya tidak menimbulkan permasalahan- permasalahan dan merugikan publik.  \nKata kunci: Omnibus Law, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. \n ","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"47 13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.2631","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

Abstract

ABSTRAK Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law memiliki banyak sekali peraturan perundang-undangan mulai pusat sampai daerah. Dampaknya banyak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal. Untuk menata peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih diperlukan adanya harmonisasi. Konsep omnibus law telah berhasil diterapkan di beberapa negara yang kebanyakan menganut sistem common law, namun Indonesia yang menganut sistem hukum civil law masih baru mengenal istilah ini. Dengan demikian permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimna konsep omnibus law dalam membangun harmonisasi perundangan dan apa saja hambatan yang dialami apabila konsep ini diterapkan di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kemudian dilakukan analisis terhadap semua bahan dengan metode deskriptif. Hasil dari penilitian ini menunjukkan bahwa harmonisasi perundang-undangan sangat penting dilakukan untuk pembangunan hukum dan demi terciptanya kepastian hukum di Indonesia. Namun untuk membuat Undang-Undang dengan konsep omnibus law memerlukan kajian mendalam dan melibatkan banyak pihak demi transparansi pembentukannya dupaya tidak menimbulkan permasalahan- permasalahan dan merugikan publik.  Kata kunci: Omnibus Law, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.  
摘要印度尼西亚作为一个民法体系的国家,从中央到地区有大量的法律法规。其影响发生在垂直和水平上多次重叠立法法规。为了调和重叠的立法规则,需要协调。在大多数坚持普通法制度的国家,omnibus law的概念得到了成功的应用,但大多数接受民法制度的印尼还不熟悉这个术语。因此,本研究讨论的问题是,在建立法律谐波的过程中,法律概念是如何构成的,以及在应用该概念时遇到的障碍是什么。本研究是通过立法方法、比较方法和概念方法来进行规范法律的研究。然后用描述性的方法对所有材料进行分析。这项研究的结果表明,法律调和对于在印度尼西亚建立和建立法律确定性是至关重要的。但是,制定一项适用于《泛泛法》的法律概念需要广泛的审查和参与,以确保各国透明度不会造成问题,也不会对公众造成伤害。关键词:Omnibus Law,调和pacono法规。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信