ORGANISASI PAPUA MERDEKA SEBAGAI ORGANISASI TERORIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2018

Nafa Afrillia, Ferry Edward
{"title":"ORGANISASI PAPUA MERDEKA SEBAGAI ORGANISASI TERORIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2018","authors":"Nafa Afrillia, Ferry Edward","doi":"10.25105/refor.v5i2.15038","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebijakan  Indonesia  terkait  dengan  penanganan  terorisme  dapat segera  dilihat  seperti  misalnya  pembuatan  Undang-Undang  anti terorisme,  menjalin  kerjasama  ditingkat  regional  maupun  tingkat internasional  guna  mengatasi  terorisme,  serta  membentuk badan- badan  yang  menangani  terorisme.  Keputusan  yang  menetapkan Organisasi   Papua   Merdeka   (OPM)   sebagai   organisasi   teroris tersebut  diklaim         telah  merujuk  pada  Undang-Undang  Nomor  5 Tahun 2018. OPM dianggap telah menyebarkan keresahan dan rasa takut dalam masyarakat. Disisi lain OPM dikenal sebagai organisasi pejuang kemerdekaan. Rumusan masalah ; apakah  penetapan  Organisasi  Papua  Merdeka  (OPM)  sebagai organisasi teroris telah sesuai menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 dan bagaimanakah akibat hukum terhadap adanya penetapan Organisasi   Papua   Merdeka   (OPM)   sebagai  organisasi   teroris ? Metode penelitian yang digunakan merupakan  penelitian  hukum  normatif  dan  bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Adapun hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan dalam penelitian ini, berdasarkan Pasal 1 angka (3) jo Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme, maka  penetapan OPM oleh pemerintah sebagai organisasi  teroris telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat hukum dari penetapan OPM sebagai organisasi teroris, maka perbuatan terorisme merupakan  Tindak  Pidana Terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018\n ","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15038","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kebijakan  Indonesia  terkait  dengan  penanganan  terorisme  dapat segera  dilihat  seperti  misalnya  pembuatan  Undang-Undang  anti terorisme,  menjalin  kerjasama  ditingkat  regional  maupun  tingkat internasional  guna  mengatasi  terorisme,  serta  membentuk badan- badan  yang  menangani  terorisme.  Keputusan  yang  menetapkan Organisasi   Papua   Merdeka   (OPM)   sebagai   organisasi   teroris tersebut  diklaim         telah  merujuk  pada  Undang-Undang  Nomor  5 Tahun 2018. OPM dianggap telah menyebarkan keresahan dan rasa takut dalam masyarakat. Disisi lain OPM dikenal sebagai organisasi pejuang kemerdekaan. Rumusan masalah ; apakah  penetapan  Organisasi  Papua  Merdeka  (OPM)  sebagai organisasi teroris telah sesuai menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 dan bagaimanakah akibat hukum terhadap adanya penetapan Organisasi   Papua   Merdeka   (OPM)   sebagai  organisasi   teroris ? Metode penelitian yang digunakan merupakan  penelitian  hukum  normatif  dan  bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Adapun hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan dalam penelitian ini, berdasarkan Pasal 1 angka (3) jo Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme, maka  penetapan OPM oleh pemerintah sebagai organisasi  teroris telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat hukum dari penetapan OPM sebagai organisasi teroris, maka perbuatan terorisme merupakan  Tindak  Pidana Terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018  
根据2018年第5号法令,独立的巴布亚组织作为恐怖组织
印尼政策处理有关恐怖主义可以立即看到比如制造水平的反恐法案,建立区域级和合作机构,以应对国际恐怖主义,以及形成-处理恐怖主义的司法机构。设定巴布亚独立组织的决定(OPM)作为该恐怖组织声称已经是指2018年5号法案。OPM被认为在社会中传播焦虑和恐惧。在OPM的另一边,它被称为自由战士组织。问题提法;坚信礼是巴布亚独立组织(OPM)作为恐怖组织已经根据根据2018年第5号法律以及法律后果如何坚信礼巴布亚独立组织(OPM)作为恐怖组织?规范使用的研究方法是法律研究和分析描述性研究使用二级通过文学研究获得的数据,数据加工和推论的定性地使用逻辑演绎。至于这个研究结果,讨论和结论的研究中,根据第1(3)数字乔2018年第5号法案第6章关于根除恐怖主义行为,那么政府任命OPM作为恐怖组织已经按照适用的条款。OPM作为恐怖组织任命的法律后果,因此恐怖主义恐怖主义犯罪的行为正如安排2018年5号法案第5章中
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信