{"title":"ORGANISASI PAPUA MERDEKA SEBAGAI ORGANISASI TERORIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2018","authors":"Nafa Afrillia, Ferry Edward","doi":"10.25105/refor.v5i2.15038","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebijakan Indonesia terkait dengan penanganan terorisme dapat segera dilihat seperti misalnya pembuatan Undang-Undang anti terorisme, menjalin kerjasama ditingkat regional maupun tingkat internasional guna mengatasi terorisme, serta membentuk badan- badan yang menangani terorisme. Keputusan yang menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris tersebut diklaim telah merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. OPM dianggap telah menyebarkan keresahan dan rasa takut dalam masyarakat. Disisi lain OPM dikenal sebagai organisasi pejuang kemerdekaan. Rumusan masalah ; apakah penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris telah sesuai menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 dan bagaimanakah akibat hukum terhadap adanya penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris ? Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Adapun hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan dalam penelitian ini, berdasarkan Pasal 1 angka (3) jo Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme, maka penetapan OPM oleh pemerintah sebagai organisasi teroris telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat hukum dari penetapan OPM sebagai organisasi teroris, maka perbuatan terorisme merupakan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018\n ","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15038","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kebijakan Indonesia terkait dengan penanganan terorisme dapat segera dilihat seperti misalnya pembuatan Undang-Undang anti terorisme, menjalin kerjasama ditingkat regional maupun tingkat internasional guna mengatasi terorisme, serta membentuk badan- badan yang menangani terorisme. Keputusan yang menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris tersebut diklaim telah merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. OPM dianggap telah menyebarkan keresahan dan rasa takut dalam masyarakat. Disisi lain OPM dikenal sebagai organisasi pejuang kemerdekaan. Rumusan masalah ; apakah penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris telah sesuai menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 dan bagaimanakah akibat hukum terhadap adanya penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris ? Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Adapun hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan dalam penelitian ini, berdasarkan Pasal 1 angka (3) jo Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme, maka penetapan OPM oleh pemerintah sebagai organisasi teroris telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat hukum dari penetapan OPM sebagai organisasi teroris, maka perbuatan terorisme merupakan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018