{"title":"KAJIAN HUKUM TERHADAP PERANGKAT DESA YANG IKUT SERTA DALAM KAMPANYE PEMILU DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR","authors":"Fitri Wahyuni, Aris Irawan","doi":"10.47521/selodangmayang.v7i3.224","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The general election or regional head election (hereinafter referred to as the Regional Head Election) in a country is an effort to realize good governance and the realization of a democratic state. However, it raises legal problems in the field, such as the occurrence of the attitudes of state officials or state apparatus in this case, one of which is village officials who participate in efforts to win one of the candidates for election and post-conflict local election. This needs to be investigated through legal studies using normative legal research methods, with legal research sources namely primary legal materials and secondary legal materials and the analysis used in this study using qualitative analysis. The Village Head is one part of the Government Bureaucracy which has been clearly regulated in the Election Law. All government bureaucracies may not be involved or support one candidate, including one of them is the Village Head, but in practice there are still many Village Heads who support certain candidates. In article 66 clause 2 part C about The General Election Commission Regulation Number 7 of 2015 was emphasized in the campaign, candidate pairs and/or campaign teams are prohibited from involving “village head or other designations/lurah and village apparatus or other designations/kelurahan.” The prohibition to include village heads and village apparatus is contained in Article 280 paragraph (2) of the Election Law. It is clear that if the campaign involves the village apparatus, it is included in the election violation and is included in an election crime and can be given a criminal sanction if it is proven to have committed an election crime. \n \nPemilihan umum ataupun juga pemilihan kepala daerah (yang selanjutnya disebut dengan Pemilukada) dalam suatu negara merupakan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik serta terwujudnya negara demokrasi. Namun menimbulkan persoalan-persoalah hukum di lapangan seperti terjadinya sikap-sikap aparat negara atau perangkat-perangkat negara dalam hal ini salah satunya adalah perangkat desa yang ikut serta dalam upaya memenangkan salah satu calon peserta pemilu maupun pemilukada. Hal ini perlu diteliti melalui kajian hukum dengan metode penelitian hukum normatif, dengan sumber penelitian hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisa yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan analisis kualitatif. Kepala Desa merupakan salah satu bagian dari Birokrasi Pemerintah yang telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Pemilu. Semua birokrasi pemerintahan tidak boleh terlibat ataupun mendukung salah satu calon termasuk salah satunya adalah Kepala Desa namun dalam pelaksanaannya masih banyak seorang Kepala Desa menjadi pendukung bagi calon tertentu. Pada pasal 66 ayat 2 bagian C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2015 ditegaskan dalam kampanye, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan “kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan ”Larangan mengikut sertakan kepala desa dan perangkat desa terdapat dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilu. Jelas bahwa apabila dalam kampanye melibatkan dan perangkat desa termasuk dalam pelanggaran pemilu dan masuk dalam tindak pidana pemilu dan dapat diberi sanksi berupa pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana pemilu.","PeriodicalId":365669,"journal":{"name":"Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v7i3.224","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The general election or regional head election (hereinafter referred to as the Regional Head Election) in a country is an effort to realize good governance and the realization of a democratic state. However, it raises legal problems in the field, such as the occurrence of the attitudes of state officials or state apparatus in this case, one of which is village officials who participate in efforts to win one of the candidates for election and post-conflict local election. This needs to be investigated through legal studies using normative legal research methods, with legal research sources namely primary legal materials and secondary legal materials and the analysis used in this study using qualitative analysis. The Village Head is one part of the Government Bureaucracy which has been clearly regulated in the Election Law. All government bureaucracies may not be involved or support one candidate, including one of them is the Village Head, but in practice there are still many Village Heads who support certain candidates. In article 66 clause 2 part C about The General Election Commission Regulation Number 7 of 2015 was emphasized in the campaign, candidate pairs and/or campaign teams are prohibited from involving “village head or other designations/lurah and village apparatus or other designations/kelurahan.” The prohibition to include village heads and village apparatus is contained in Article 280 paragraph (2) of the Election Law. It is clear that if the campaign involves the village apparatus, it is included in the election violation and is included in an election crime and can be given a criminal sanction if it is proven to have committed an election crime.
Pemilihan umum ataupun juga pemilihan kepala daerah (yang selanjutnya disebut dengan Pemilukada) dalam suatu negara merupakan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik serta terwujudnya negara demokrasi. Namun menimbulkan persoalan-persoalah hukum di lapangan seperti terjadinya sikap-sikap aparat negara atau perangkat-perangkat negara dalam hal ini salah satunya adalah perangkat desa yang ikut serta dalam upaya memenangkan salah satu calon peserta pemilu maupun pemilukada. Hal ini perlu diteliti melalui kajian hukum dengan metode penelitian hukum normatif, dengan sumber penelitian hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisa yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan analisis kualitatif. Kepala Desa merupakan salah satu bagian dari Birokrasi Pemerintah yang telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Pemilu. Semua birokrasi pemerintahan tidak boleh terlibat ataupun mendukung salah satu calon termasuk salah satunya adalah Kepala Desa namun dalam pelaksanaannya masih banyak seorang Kepala Desa menjadi pendukung bagi calon tertentu. Pada pasal 66 ayat 2 bagian C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2015 ditegaskan dalam kampanye, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan “kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan ”Larangan mengikut sertakan kepala desa dan perangkat desa terdapat dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilu. Jelas bahwa apabila dalam kampanye melibatkan dan perangkat desa termasuk dalam pelanggaran pemilu dan masuk dalam tindak pidana pemilu dan dapat diberi sanksi berupa pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
一个国家的普选或地区首脑选举(以下简称地区首脑选举)是实现善治、实现民主国家的一种努力。然而,它在该领域提出了法律问题,例如国家官员或国家机器的态度在本案中的出现,其中之一就是参与努力赢得选举候选人之一的村官和冲突后的地方选举。这需要通过法律研究来调查,使用规范的法律研究方法,法律研究来源是一级法律材料和二级法律材料,本研究中使用的分析使用定性分析。村长是《选举法》明确规定的政府官僚机构的一个组成部分。并非所有政府机构都参与或支持某一候选人,其中包括村长,但实际上仍有许多村长支持某些候选人。在竞选中强调了2015年第7号选举委员会条例第66条第2款C部分,禁止候选人对和/或竞选团队涉及“村长或其他名称/lurah和村庄机构或其他名称/kelurahan”。《选举法》第280条第(2)款规定禁止包括村长和村机构。很明显,如果选举运动涉及村机关,就被列入选举违法行为,并被列入选举罪,如果被证明犯有选举罪,可以给予刑事制裁。pilihan umum ataupun juga pilihan kepala daerah (yang selanjutnya disebut dengan Pemilukada) dalam suatu negara merupakan upaya untuk mewujudkan peremintahan yang baik serta terwujudnya negara demokrasi。Namun menimbulkan个人-个人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人-人halini perlu diteliti melalui kajian hukum dengan方法penelitian hukum normatiatif, dengan数量penelitian hukum yakni bahan hukum primer danbahan hukum sekunder serta分析,yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan分析定性。Kepala Desa merupakan salah, Desa merupakan salah, satan bagian, dari Birokrasi Pemerintah, telah diatur, secara, jelas, didalam undang, undang Pemilu。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】Jelas bahwa apabila dalam kampanye melibatkan danperangkat desa termasuk dalam pelanggaran pemilu danmasuk dalam tindak pidana pemilu danpatat diberi sanksi berupa pidana apabili terbukti melakkan tindak pidana pemilu。