Tinjauan Yuridis Transaksi Financial Technology di Indonesia

Alfi Fratiwi
{"title":"Tinjauan Yuridis Transaksi Financial Technology di Indonesia","authors":"Alfi Fratiwi","doi":"10.18196/mls.v2i4.12828","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menawarkan berbagai macam produk guna memudahkan kehidupan manusia, termasuk bidang keuangan atau finansial. Layanan jasa keuangan yang pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank serta lembaga pembiayaan, kini dapat dilakukan hanya dengan bantuan gawai dan media internet. Inovasi di bidang keuangan ini dikenal dengan financial technology (fintech), yang dalam bahasa Indonesia disebut teknologi finansial. Keberadaan fintech sendiri di Indonesia telah diakui serta diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.  Akan tetapi dalam aturan tersebut tidak dijelaskan mengenai kedudukan para pihak dalam transaksi financial technology. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tinjauan yuridis terkait transaksi financial technology di Indonesia serta kedudukan para pihak dalam transaksi tersebut. Metode  penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normative yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya aturan mengenai  kedudukan para pihak yang sudah jelas terdapat dalam hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak serta penyelenggara harus terdaftar dalam OJK serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen, kerahasiaan data, manajemen resiko dan kehati-hatian menggunakan rupiah dan anti pencucian uang serta bertanggung jawab untuk menyediakan dan/ atau menyampaikan informasi terkini mengenai transaksi financial technology dengan secara jelas dan jujur","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12828","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menawarkan berbagai macam produk guna memudahkan kehidupan manusia, termasuk bidang keuangan atau finansial. Layanan jasa keuangan yang pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank serta lembaga pembiayaan, kini dapat dilakukan hanya dengan bantuan gawai dan media internet. Inovasi di bidang keuangan ini dikenal dengan financial technology (fintech), yang dalam bahasa Indonesia disebut teknologi finansial. Keberadaan fintech sendiri di Indonesia telah diakui serta diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.  Akan tetapi dalam aturan tersebut tidak dijelaskan mengenai kedudukan para pihak dalam transaksi financial technology. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tinjauan yuridis terkait transaksi financial technology di Indonesia serta kedudukan para pihak dalam transaksi tersebut. Metode  penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normative yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya aturan mengenai  kedudukan para pihak yang sudah jelas terdapat dalam hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak serta penyelenggara harus terdaftar dalam OJK serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen, kerahasiaan data, manajemen resiko dan kehati-hatian menggunakan rupiah dan anti pencucian uang serta bertanggung jawab untuk menyediakan dan/ atau menyampaikan informasi terkini mengenai transaksi financial technology dengan secara jelas dan jujur
信息和通信技术的进步提供了各种各样的产品,以促进人类生活,包括金融或金融领域。通常由银行、非银行和金融机构提供的金融服务,现在只能在竞争和互联网媒体的帮助下实现。这种金融创新被称为金融技术,在英语中被称为金融技术。fintech的存在本身在印尼已经承认和规制19/12 / PBI / 2017号印尼银行的规定中关于金融科技的安排。然而在规则中没有解释关于金融科技交易中各方的地位。本研究的目的是审查印尼有关金融技术交易的司法权审查以及该交易各方的立场。作者使用的研究方法是研究类型法律管辖权normative定性分析的描述性分析方法。这项研究结果表明,没有任何规则中关于地位的一方显然双方所拥有的权利和义务以及组织者必须参加OJK消费者保护原则、数据保密系统性风险,谨慎使用卢比和反洗钱管理和负责提供和/或明确地传达有关金融交易的最新的信息技术和诚实
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信