Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)

Samsul Arisandy, Farrah Syamala Rosyda
{"title":"Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)","authors":"Samsul Arisandy, Farrah Syamala Rosyda","doi":"10.14421/azzarqa.v13i2.2412","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe problems with mudharabah financing can occur either in default or against the law. Dispute resolution can be pursued as a step to resolve the problem. this can be pursued by the Mudarib.The purpose of this research is to know for completion within mudharobah covenants and the steps taken by the mudharib whose mudharabah contract was problematic.The research method used is a normative method using data in the form of literature in the form of legislation, DSN-MUI fatwas, books and literature that support this research. The collected data was analyzed using analytical description method in order to answer the problem.There are 3 (three) dispute resolutions in the mudharabah contract through restructuring, non-litigation dispute resolution such as negotiation, mediation and arbitration and litigation dispute resolution through religious courts. For mudharib, the first step in dispute resolution is to apply for restructuring. Restructuring can be an easy means of solving financing problems.Keyword: Dispute Resolution, Mudharabah, Mudharib  AbstrakPermasalahan pada pembiayaan mudharabah bisa saja terjadi baik wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa dapat diupayakan sebagai langkah menyelesaikan permasalahan tersebut. hal ini dapat diupayakan oleh pihak Mudharib. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian dalam akad mudharobah dan langkah dilakukan oleh mudharib yang akad mudharabahnya bermasalah.Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan menggunakan data-data berupa pustaka berupa peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, buku-buku dan literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskripsi analitis agar dapat menjawab permasalahan.Penyelesaian sengketa dalam akad mudharabah ada 3 (tiga) dapat melalui Restrukturisasi ulang, Penyelesaian sengketa non litigasi seperti negoisasi, mediasi dan arbitrasi serta Penyelesaian sengketa litigasi melalui pengadilan agama. Bagi mudharib, langkah awal dalam penyelesaian sengketa dapat mengajukian restrukturisasi ulang. Restrukturisasi ulang dapat menjadi sarana mudah dalam penyelesaian permasalahan pembiayaan.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, mudharabah, mudharib","PeriodicalId":213768,"journal":{"name":"Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i2.2412","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

AbstractThe problems with mudharabah financing can occur either in default or against the law. Dispute resolution can be pursued as a step to resolve the problem. this can be pursued by the Mudarib.The purpose of this research is to know for completion within mudharobah covenants and the steps taken by the mudharib whose mudharabah contract was problematic.The research method used is a normative method using data in the form of literature in the form of legislation, DSN-MUI fatwas, books and literature that support this research. The collected data was analyzed using analytical description method in order to answer the problem.There are 3 (three) dispute resolutions in the mudharabah contract through restructuring, non-litigation dispute resolution such as negotiation, mediation and arbitration and litigation dispute resolution through religious courts. For mudharib, the first step in dispute resolution is to apply for restructuring. Restructuring can be an easy means of solving financing problems.Keyword: Dispute Resolution, Mudharabah, Mudharib  AbstrakPermasalahan pada pembiayaan mudharabah bisa saja terjadi baik wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa dapat diupayakan sebagai langkah menyelesaikan permasalahan tersebut. hal ini dapat diupayakan oleh pihak Mudharib. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian dalam akad mudharobah dan langkah dilakukan oleh mudharib yang akad mudharabahnya bermasalah.Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan menggunakan data-data berupa pustaka berupa peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, buku-buku dan literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskripsi analitis agar dapat menjawab permasalahan.Penyelesaian sengketa dalam akad mudharabah ada 3 (tiga) dapat melalui Restrukturisasi ulang, Penyelesaian sengketa non litigasi seperti negoisasi, mediasi dan arbitrasi serta Penyelesaian sengketa litigasi melalui pengadilan agama. Bagi mudharib, langkah awal dalam penyelesaian sengketa dapat mengajukian restrukturisasi ulang. Restrukturisasi ulang dapat menjadi sarana mudah dalam penyelesaian permasalahan pembiayaan.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, mudharabah, mudharib
【摘要】mudharabah融资的问题既可能发生在违约情况下,也可能发生在违法情况下。可以将争议解决作为解决问题的一个步骤。这可以由穆达里布来执行。本研究的目的是了解mudharabah契约内的完成情况以及mudharabah合同有问题的mudharabah所采取的步骤。使用的研究方法是一种规范的方法,使用文献形式的数据,以立法,DSN-MUI fatwas,书籍和文献的形式支持本研究。为了回答问题,对收集到的数据采用解析描述法进行分析。在mudharabah合同中有三种争议解决方式,包括重组、非诉讼争议解决,如谈判、调解和仲裁以及通过宗教法院解决诉讼争议。对于mudharib来说,解决纠纷的第一步是申请重组。重组是解决融资问题的一种简单方法。关键词:争议解决,印度,印度摘要,印度,印度,印度Penyelesaian sengketa dapat diupayakan sebagai langkah menyelesaikan permasalahan tersebut。hal ini dapat diupayakan oleh pihak Mudharib。图juan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian dalam akad mudharobah danlangkah dilakukan oleh mudharib yang akad mudharabahnya bermasalah。参考文献:杨门杜贡·达伦·达伦·达伦·达伦·达伦·达伦资料:阳特昆普洱透析,孟古那坎方法,白藜芦醇分析,琼脂,白藜芦醇,白藜芦醇。Penyelesaian sengketa dalam akad mudharabah ada 3 (tiga) dapat melalui restrukturisasulang, Penyelesaian sengketa non litigasi seperti negoisasi, mediasi dan arbitrasi serta Penyelesaian sengketa litigasi melalui pengadilan agama。Bagi mudharib, langkah awal dalam penyelesaian, senketa, dapat mengajukian, restrukturisasulang。重组,重组,重组,重组,重组,重组Kata kunci: Penyelesaian senketa, mudharabah, mudharib
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信