TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN LAYANAN PEER TO PEER LENDING TERHADAP PEMBERI DAN PENERIMA PINJAMAN

Teguh Kurniawan Z, Miranda Lufti Nasution, Zilmi Haradhi
{"title":"TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN LAYANAN PEER TO PEER LENDING TERHADAP PEMBERI DAN PENERIMA PINJAMAN","authors":"Teguh Kurniawan Z, Miranda Lufti Nasution, Zilmi Haradhi","doi":"10.32734/rslr.v1i1.9254","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Disrupsi teknologi digital membawa implikasi signifikan dalam lanskap ekonomi dan keuangan. Peer  to peer lending merupakan salah satu bentuk inovasi dalam bidang layanan keuangan yang  memberikan jasa pinjam meminjam online secara efektif, instan, dan transparan dengan  menghubungkan kreditur dan debitur secara digital. Model pinjaman ini sangat digandrungi oleh  masyarakat terutama golongan unbanked people yang selama ini kesulitan memperoleh pinjaman  dari lembaga keuangan formal. Peer to peer lending sangat rentan mengalami risiko fraud, gagal  bayar dan penyalahgunaan data pribadi sebab sistem elektronik sejatinya rawan terhadap potensi  peretasan. Regulasi pinjaman online diatur dalam berbagai peraturan salah satunya Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan No. 77/ POJK.01/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis  normatif, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban atas permasalahan  hukum yang terjadi dalam aktivitas pinjam-meminjam online. Pengkajian hubungan hukum antara  para pihak yang berkepentingan dan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara layanan menjadi  urgen dan krusial untuk ditelisik guna memberi rasa aman yang tinggi bagi para pengguna layanan  dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan peer to peer lending. Penyelenggara layanan  sepatutnya menyediakan dana proteksi untuk mengantisipasi kerugian akibat gagal bayar yang  ditanggung oleh kreditur dan menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi debitur dari  ancaman peretasan dan penyalahgunaan.","PeriodicalId":299989,"journal":{"name":"Recht Studiosum Law Review","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Recht Studiosum Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9254","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Disrupsi teknologi digital membawa implikasi signifikan dalam lanskap ekonomi dan keuangan. Peer  to peer lending merupakan salah satu bentuk inovasi dalam bidang layanan keuangan yang  memberikan jasa pinjam meminjam online secara efektif, instan, dan transparan dengan  menghubungkan kreditur dan debitur secara digital. Model pinjaman ini sangat digandrungi oleh  masyarakat terutama golongan unbanked people yang selama ini kesulitan memperoleh pinjaman  dari lembaga keuangan formal. Peer to peer lending sangat rentan mengalami risiko fraud, gagal  bayar dan penyalahgunaan data pribadi sebab sistem elektronik sejatinya rawan terhadap potensi  peretasan. Regulasi pinjaman online diatur dalam berbagai peraturan salah satunya Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan No. 77/ POJK.01/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis  normatif, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban atas permasalahan  hukum yang terjadi dalam aktivitas pinjam-meminjam online. Pengkajian hubungan hukum antara  para pihak yang berkepentingan dan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara layanan menjadi  urgen dan krusial untuk ditelisik guna memberi rasa aman yang tinggi bagi para pengguna layanan  dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan peer to peer lending. Penyelenggara layanan  sepatutnya menyediakan dana proteksi untuk mengantisipasi kerugian akibat gagal bayar yang  ditanggung oleh kreditur dan menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi debitur dari  ancaman peretasan dan penyalahgunaan.
对贷款人和贷款人的平等服务安排的责任
数字技术的颠覆性对经济和金融景观产生了重大影响。Peer对Peer lending是金融服务领域的一种创新形式,通过数字联系债权人和债务人,有效、即时、透明地提供在线贷款服务。这种贷款模式深受社会,尤其是那些难以从正式的金融机构获得贷款的阶层的人的喜爱。Peer对Peer lending尤其容易受到欺诈、违约和滥用个人数据的风险的影响,因为它的真实电子系统容易受到黑客攻击。在线贷款监管制度有许多规章制度,其中一条是金融服务管理局第77/ POJK. 01/1。这篇文章采用规范法律研究方法,旨在分析在线贷款活动中法律问题的法律责任形式。审查有关人士与服务组织者责任形式之间的法律关系已成为当务之急,并有必要审查,以便让服务用户在优化、对等等服务的过程中获得安全感。服务组织者应该提供资金来预测债权人承担的违约损失,并确保债务人的个人数据免受黑客和滥用的威胁。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信