{"title":"Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia","authors":"Trio Yusandy","doi":"10.32672/jsa.v7i5.1522","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Dalam hukum acara perdata yang didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata. Dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berdampak pada budaya lokal dan pasar global. Seandainya terjadi sengketa dalam transaksi pembayaran, maka pembuktian harus sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh undang-undang, dan dalam pelaksanaannya undang-undang di Indonesia masih tertinggal dan belum dapat menjangkau perkembangannya. Kedudukan alat bukti elektronik dalam Hukum yang ada di Indonesia sah, juga kekuatan alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas, kemudian faktor yang menghambat kekuatan alat bukti elektronik dikarenakan adanya hambatan substansi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hambatan diluar Undang-undang, sosial budaya, teknologi dan pembuktian dipersidangan, serta upaya yang dapat menguatkan alat bukti yaitu menampilkan dokumen elektronik secara utuh, dapat menjamin keasliannya, dilengkapi petunjuk umum dan memiliki mekanisme berkelanjutan.Kata kunci: alat bukti, elektronik, perdata","PeriodicalId":298846,"journal":{"name":"Jurnal Serambi Akademica","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Serambi Akademica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32672/jsa.v7i5.1522","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Dalam hukum acara perdata yang didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata. Dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berdampak pada budaya lokal dan pasar global. Seandainya terjadi sengketa dalam transaksi pembayaran, maka pembuktian harus sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh undang-undang, dan dalam pelaksanaannya undang-undang di Indonesia masih tertinggal dan belum dapat menjangkau perkembangannya. Kedudukan alat bukti elektronik dalam Hukum yang ada di Indonesia sah, juga kekuatan alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas, kemudian faktor yang menghambat kekuatan alat bukti elektronik dikarenakan adanya hambatan substansi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hambatan diluar Undang-undang, sosial budaya, teknologi dan pembuktian dipersidangan, serta upaya yang dapat menguatkan alat bukti yaitu menampilkan dokumen elektronik secara utuh, dapat menjamin keasliannya, dilengkapi petunjuk umum dan memiliki mekanisme berkelanjutan.Kata kunci: alat bukti, elektronik, perdata