ANALISIS PELAKSANAAN PASAL 2 HURUF B PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
{"title":"ANALISIS PELAKSANAAN PASAL 2 HURUF B PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA","authors":"Syariffuddin","doi":"10.32520/das-sollen.v5i1.1647","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \n \nPengaturan tentang DPD diatur didalam Pasal 22D UUD 1945, namun demikian sejak terbentuknya DPD RI, kedudukan DPD dalam sistem tata Negara Indonesia masih lemah. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang (P3). Dalam kedua UU tersebut kewenangan DPD dalam bidang legislasi direduksi sehingga tidak sesuai dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, DPD mengajukan uji materi terhadap kedua UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dari uji materi tersebut telah menghasilkan Putusan MK No. 92/PUU-X/2012, yang menempatkan DPD sebagai lembaga yang lebih punya arti dari sebelumnya.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v5i1.1647","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Pengaturan tentang DPD diatur didalam Pasal 22D UUD 1945, namun demikian sejak terbentuknya DPD RI, kedudukan DPD dalam sistem tata Negara Indonesia masih lemah. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang (P3). Dalam kedua UU tersebut kewenangan DPD dalam bidang legislasi direduksi sehingga tidak sesuai dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, DPD mengajukan uji materi terhadap kedua UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dari uji materi tersebut telah menghasilkan Putusan MK No. 92/PUU-X/2012, yang menempatkan DPD sebagai lembaga yang lebih punya arti dari sebelumnya.