{"title":"Implementasi Cyber Notary Sebagai Solusi Pembuatan Akta Autentik Pada Masa Pandemi Covid-19","authors":"Tio Fernida Siregar, Evi Kongres","doi":"10.30996/jhmo.v6i1.7390","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nCyber notary is a notary who carries out the authority of his position related to the duties and functions of a notary, especially in making deeds using information technology. This cyber notary concept is not an example of a form of disruption to the notary world that is still running conventionally, but rather an increase in its function and role in the digital era as it is today. This study isuses anormative juridical method with a statutory and conceptual approach. This research discusses the application of a cyber notary in makingauthentic deeds during the Covid-19 pandemic. The results show that the authentic deed made by implementing a cyber notary as a solution in the midst of the Covid-19 pandemic does not meet the requirements to be considered an authentic deed because the deed istnot made directly before a notary but uses a teleconference or video call, so the position of the deed degraded into a private deed therefore it does not have the same proving power as an authentic deed. On the other hand, the application of a cyber notary during the Covid-19 pandemic in terms of making a deed does not have to appear directly before a notary in order to be more efficient, save time and also costs. \nKeywords: authentic deed; covid-19 pandemic; cyber notary \nAbstrak \nCyber notary merupakan notaris yang menjalankan kewenangan jabatannya yang berkaitan dengan \ntugas dan fungsi notaris, khususnya dalam pembuatan akta dengan menggunakan teknologi informasi. Konsep cyber notary ini bukan merupakan salah satu contoh bentuk disrupsi terhadap dunia kenotariatan yang masih berjalan secara konvensional, melainkan adanyapeningkatan terhadap fungsi serta perananya dalam era digital seperti saat ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini membahas mengenai penerapan cyber notary dalam pembuatan akta autentik pada masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian menunjukkanjbahwa akta autentik yang dibuat dengan menerapkan cyber notary sebagai solusi di tengah-tengah pandemi Covid-19 belum memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai akta autentik karena pembuatan aktanya tidak secara langsung dihadapan notaris melainkan menggunakan teleconference atau video call, sehingga kedudukan akta tersebut terdegra- dasi menjadi akta di bawah tangan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik. Disisi lain, penerapan cyber notary pada masa pandemi Covid-19 dalam hal pembuatan akta tidak harus penghadap menghadap secara langsung di hadapan notaris agar dapat lebih efisien, menghemat waktu dan juga biaya. \nKata kunci: akta autentik; cyber notary; pandemi covid-19","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhmo.v6i1.7390","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
Cyber notary is a notary who carries out the authority of his position related to the duties and functions of a notary, especially in making deeds using information technology. This cyber notary concept is not an example of a form of disruption to the notary world that is still running conventionally, but rather an increase in its function and role in the digital era as it is today. This study isuses anormative juridical method with a statutory and conceptual approach. This research discusses the application of a cyber notary in makingauthentic deeds during the Covid-19 pandemic. The results show that the authentic deed made by implementing a cyber notary as a solution in the midst of the Covid-19 pandemic does not meet the requirements to be considered an authentic deed because the deed istnot made directly before a notary but uses a teleconference or video call, so the position of the deed degraded into a private deed therefore it does not have the same proving power as an authentic deed. On the other hand, the application of a cyber notary during the Covid-19 pandemic in terms of making a deed does not have to appear directly before a notary in order to be more efficient, save time and also costs.
Keywords: authentic deed; covid-19 pandemic; cyber notary
Abstrak
Cyber notary merupakan notaris yang menjalankan kewenangan jabatannya yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi notaris, khususnya dalam pembuatan akta dengan menggunakan teknologi informasi. Konsep cyber notary ini bukan merupakan salah satu contoh bentuk disrupsi terhadap dunia kenotariatan yang masih berjalan secara konvensional, melainkan adanyapeningkatan terhadap fungsi serta perananya dalam era digital seperti saat ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini membahas mengenai penerapan cyber notary dalam pembuatan akta autentik pada masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian menunjukkanjbahwa akta autentik yang dibuat dengan menerapkan cyber notary sebagai solusi di tengah-tengah pandemi Covid-19 belum memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai akta autentik karena pembuatan aktanya tidak secara langsung dihadapan notaris melainkan menggunakan teleconference atau video call, sehingga kedudukan akta tersebut terdegra- dasi menjadi akta di bawah tangan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik. Disisi lain, penerapan cyber notary pada masa pandemi Covid-19 dalam hal pembuatan akta tidak harus penghadap menghadap secara langsung di hadapan notaris agar dapat lebih efisien, menghemat waktu dan juga biaya.
Kata kunci: akta autentik; cyber notary; pandemi covid-19
摘要网络公证员是一种行使与公证员职责有关的职权的公证员,特别是利用信息技术进行公证的公证员。这种网络公证概念并不是对传统公证世界的一种破坏,而是其在当今数字时代的功能和作用的增加。本研究采用规范性的法律方法,结合成文法和概念性的方法。本研究讨论了网络公证人在Covid-19大流行期间制作真实行为的应用。结果表明,在新冠肺炎疫情背景下,作为解决方案实施网络公证的真实契据不是直接在公证人面前进行的,而是通过电话会议或视频通话进行的,因此不符合真实契据的条件,因此其地位下降为私人契据,因此不具有与真实契据相同的证明力。另一方面,在2019冠状病毒病大流行期间,申请网络公证人在制作契约方面不必直接出现在公证人面前,以提高效率,节省时间和成本。关键词:真实契约;covid-19流行;网络公证员网络公证员(merupakan notaris yang menjalankan kewenangan jabatannya yang berkaitan dengan tugas danfunsi公证,khususnya dalam pembuatan akta dengan menggunakan technology information)Konsep网络公证员是bukan merupakan salah satu contok网络公证员,是bukan merupakan网络公证员,是bukan网络公证员,是bukan网络公证员,是bukan网络公证员,是bukan网络公证员。潘尼利安·孟山纳卡方法:在日本网络公证处工作的潘尼利安·孟山纳卡方法:在日本网络公证处工作的潘山纳卡方法:在日本网络公证处工作网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员、网络公证员autentik。Disisi lain,日本网络公证员paada masa大流行Covid-19 dalam hal pembuatan akta tidak harus penghadap menghadap secara langsung di happan公证员agar dapat lebih efisien, menghemat waktu dan juga biaya。Kata kunci: akta autentik;网络公证;pandemi covid-19