{"title":"PENERAPAN SISTEM PEWARISAN PATRILINEAL MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA (PUTUSAN NOMOR 3494 K/PDT/2016)","authors":"Maria Raissa Sofia Rantan, Ning Adiasih","doi":"10.25105/refor.v5i2.16548","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem pewarisan yang dianut oleh Masyarakat Batak Toba yaitu Sistem Kekerabatan Patrilineal, dimana kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan khususnya sebagai ahli waris dalam sistem pewarisan karena laki-laki yang menurunkan marga pada keturunannya. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus sengketa waris masyarakat adat Batak Toba pada Putusan Nomor 3494 K/Pdt/2016 dan apakah penyelesaian sengketa pewarisan adat Batak Toba pada Putusan Nomor 3494 K/Pdt/2016 telah sesuai dengan prinsip pewarisan patrilineal yang telah berlaku bagi masyarakat Batak Toba. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder, dan analisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan metode deduktif. Hasil penelitian, pembahasan serta kesimpulan penelitian ini adalah pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 3494 K/Pdt/2016 mempertimbangkan alat bukti surat dan keterangan saksi maka terbukti jika tanah sengketa didapat oleh Ibu Kandung Para Termohon Kasasi yang sebelumnya dibeli dari Nagari sehingga yang berhak mewarisi adalah Para Termohon Kasasi serta penyelesaian sengketa pewarisan adat Batak Toba pada Putusan Nomor 3494 K/Pdt/2016 tidak sesuai dengan prinsip pewarisan patrilineal yang telah berlaku bagi masyarakat Batak Toba, dimana yang mewarisi tanah sengketa tersebut Termohon Kasasi yaitu anak perempuan dari Pewaris.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16548","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sistem pewarisan yang dianut oleh Masyarakat Batak Toba yaitu Sistem Kekerabatan Patrilineal, dimana kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan khususnya sebagai ahli waris dalam sistem pewarisan karena laki-laki yang menurunkan marga pada keturunannya. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus sengketa waris masyarakat adat Batak Toba pada Putusan Nomor 3494 K/Pdt/2016 dan apakah penyelesaian sengketa pewarisan adat Batak Toba pada Putusan Nomor 3494 K/Pdt/2016 telah sesuai dengan prinsip pewarisan patrilineal yang telah berlaku bagi masyarakat Batak Toba. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder, dan analisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan metode deduktif. Hasil penelitian, pembahasan serta kesimpulan penelitian ini adalah pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 3494 K/Pdt/2016 mempertimbangkan alat bukti surat dan keterangan saksi maka terbukti jika tanah sengketa didapat oleh Ibu Kandung Para Termohon Kasasi yang sebelumnya dibeli dari Nagari sehingga yang berhak mewarisi adalah Para Termohon Kasasi serta penyelesaian sengketa pewarisan adat Batak Toba pada Putusan Nomor 3494 K/Pdt/2016 tidak sesuai dengan prinsip pewarisan patrilineal yang telah berlaku bagi masyarakat Batak Toba, dimana yang mewarisi tanah sengketa tersebut Termohon Kasasi yaitu anak perempuan dari Pewaris.
巴塔克托巴人的遗产体系是由父系亲属组成的,在这种体系中,男性高于女性,尤其是继承权系统的继承人,因为男性将家族传承给后代。问题的根源在于法官如何在判决编号3494 K/Pdt/2016中解决巴塔克-多巴的土著继承人问题,以及巴塔克-多巴的部落遗产问题是否符合适用于巴塔克托巴人民的父权制原则。该研究采用了规范法研究方法、辅助数据,以及通过推论演绎方法进行定性分析。研究的结果,考虑和讨论这项研究的结论是2016年3494 K -哈特利牧师号判决法官考虑证据和证人证词,证明如果信工具的生母Termohon上诉的土地争端Nagari所以有权继承的是买来的,以前那些流浪汉Termohon上诉以及争端解决继承习俗多巴2016年3494 K -哈特利牧师号判决不符合原则的继承patrilineal已经适用于巴塔克托巴的人民,在这个问题上有争议的遗产是一个继承人的女儿。