{"title":"Konsep Bantuan Hukum Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia","authors":"D. Suryantoro","doi":"10.52491/AT.V8I2.71","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPerihal bantuan hukum termasuk di dalamnya prinsip equality before the law dan access to legal counsel, dan dalam hukum positif Indonesia telah diatur seecara jelas dan tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan . Dalam sistem peradilan pidana/ criminal justice system di Indonesia sudah sejak lama regulasi yang mengatur tentang bantuan hukum yang tertuang di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Konsep bantuan hukum sendiri sebenarnya bukanlah konsep yang sudah mati, artinya hingga sekarang ini kita harus secara terus-menerus mengkajinya, karena bagaianapun juga pergeseran dan atau perkembangan yang menyangkut dimensi waktu, pendekatan, struktur sosial, politik, dan ekonomi, serta kondisi-kondisi lokal tertentu memberikan pengaruh tersendiri terhadap pengkajian bantuan hukum.","PeriodicalId":207442,"journal":{"name":"At-Turost : Journal of Islamic Studies","volume":"47 34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"At-Turost : Journal of Islamic Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52491/AT.V8I2.71","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Perihal bantuan hukum termasuk di dalamnya prinsip equality before the law dan access to legal counsel, dan dalam hukum positif Indonesia telah diatur seecara jelas dan tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan . Dalam sistem peradilan pidana/ criminal justice system di Indonesia sudah sejak lama regulasi yang mengatur tentang bantuan hukum yang tertuang di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Konsep bantuan hukum sendiri sebenarnya bukanlah konsep yang sudah mati, artinya hingga sekarang ini kita harus secara terus-menerus mengkajinya, karena bagaianapun juga pergeseran dan atau perkembangan yang menyangkut dimensi waktu, pendekatan, struktur sosial, politik, dan ekonomi, serta kondisi-kondisi lokal tertentu memberikan pengaruh tersendiri terhadap pengkajian bantuan hukum.