{"title":"Analisa Terhadap Pemberian Nafkah Bekas Istri dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 927/PDT.G/2017/PN.TNG","authors":"R. Widodo","doi":"10.15294/digest.v3i1.56829","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberian Nafkah terhadap bekas Istri pasca Perceraian menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas salah satunya sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 927/Pdt.G/2017/PN.Tng tentang perkara perdata gugatan perceraian. Yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa: “Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk memberikan nafkah setiap bulan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvesi menikah lagi”. Penulis dalam hal metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Bahwa hakim dalam pertimbangan putusan mengacu pada ketentuan pasal 41 Undang-undang No.1 tahun 1974, namun tidak memberikan suatu alasan-alasan hukum sama sekali dalam pertimbangan hukumnya sehingga Majelis Hakim terbukti tidak memiliki alasan-alasan hukum terkait dengan fakta-fakta dalam perkara a quo yang menjadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerapkan 41 huruf (c) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak bersifat imperatif tersebut. Sehingga perlu adanya kehati-hatian, keadilan dan berlandasan hukum untuk memutus suatu perkara sehingga tidak menjadikan putusan yang sumir atau bahkan menjadi rancu dan ambigu dalam menjalankan implementasi sebuah putusan pengadilan.","PeriodicalId":141082,"journal":{"name":"The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/digest.v3i1.56829","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemberian Nafkah terhadap bekas Istri pasca Perceraian menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas salah satunya sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 927/Pdt.G/2017/PN.Tng tentang perkara perdata gugatan perceraian. Yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa: “Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk memberikan nafkah setiap bulan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvesi menikah lagi”. Penulis dalam hal metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Bahwa hakim dalam pertimbangan putusan mengacu pada ketentuan pasal 41 Undang-undang No.1 tahun 1974, namun tidak memberikan suatu alasan-alasan hukum sama sekali dalam pertimbangan hukumnya sehingga Majelis Hakim terbukti tidak memiliki alasan-alasan hukum terkait dengan fakta-fakta dalam perkara a quo yang menjadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerapkan 41 huruf (c) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak bersifat imperatif tersebut. Sehingga perlu adanya kehati-hatian, keadilan dan berlandasan hukum untuk memutus suatu perkara sehingga tidak menjadikan putusan yang sumir atau bahkan menjadi rancu dan ambigu dalam menjalankan implementasi sebuah putusan pengadilan.