{"title":"Kajian Terhadap Perikatan Alamiah Menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)","authors":"Bing Waluyo","doi":"10.51921/wlr.v3i2.182","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThe source of the engagement as regulated in Article 1233 of the Civil Code, can occur due to two things, namely an engagement born of an agreement and an engagement born of law. Engagements born from laws consist of engagements born from laws only and those born from laws due to human actions which can be distinguished into human actions that are in accordance with the law (rechtmatige) and those that are against the law (onrechtmatige). Engagements born from the law due to human actions in accordance with the law, one of which is contained in Article 1359 of the Civil Code, which consists of two paragraphs, namely paragraph 1 which regulates the right to claim back payments that are not owed, and paragraph 2 regulates if a person legally voluntarily fulfill the obligations of the natural engagement, then the payment is not a payment that is not owed, it can be concluded from the contents of the article, namely that the payment made by the debtor cannot be requested back. Furthermore, regarding how and what is meant by natural engagement, the Civil Code does not explain in detail, on this basis it encourages the author to write a study on natural engagement according to the Civil Code (KUH Perdata). The approach method in this paper is normative juridical, while the specifications in this paper are descriptive analytical. \nKeywords: Study, Engagement, Natural Engagement, Civil Code. \n \nSumber perikatan yang diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata, dapat terjadi karena dua hal, yaitu perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian dan perikatan yang dilahirkan karena undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang terdiri dari perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia yang dapat dibedakan menjadi perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmatige) dan yang bersifat melawan hukum (onrechtmatige). Perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum, salah satunya terdapat dalam Pasal 1359 KUH Perdata, yang terdiri dari dua ayat yaitu ayat 1 mengatur hak untuk menuntut kembali pembayaran yang tidak terhutang, dan ayat 2 nya mengatur apabila seseorang secara sukarela memenuhi kewajiban perikatan alamiah, maka pembayaran itu bukan merupakan pembayaran yang tak terhutang, hal ini dapat disimpulkan dari isi pasal tersebut yaitu bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh debitur tidak dapat diminta kembali. Selanjutnya tentang bagaimana dan apa yang dimaksud dengan perikatan alamiah, KUH Perdata tidak menjelaskan secara rinci, atas dasar inilah mendorong penulis untuk menulis kajian terhadap perikatan alamiah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Adapun metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, sedang spesifikasi dalam penulisan ini adalah deskriptif analistis. \nKata Kunci : Kajian, Perikatan, Perikatan Alamiah, KUH Perdata","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.182","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
The source of the engagement as regulated in Article 1233 of the Civil Code, can occur due to two things, namely an engagement born of an agreement and an engagement born of law. Engagements born from laws consist of engagements born from laws only and those born from laws due to human actions which can be distinguished into human actions that are in accordance with the law (rechtmatige) and those that are against the law (onrechtmatige). Engagements born from the law due to human actions in accordance with the law, one of which is contained in Article 1359 of the Civil Code, which consists of two paragraphs, namely paragraph 1 which regulates the right to claim back payments that are not owed, and paragraph 2 regulates if a person legally voluntarily fulfill the obligations of the natural engagement, then the payment is not a payment that is not owed, it can be concluded from the contents of the article, namely that the payment made by the debtor cannot be requested back. Furthermore, regarding how and what is meant by natural engagement, the Civil Code does not explain in detail, on this basis it encourages the author to write a study on natural engagement according to the Civil Code (KUH Perdata). The approach method in this paper is normative juridical, while the specifications in this paper are descriptive analytical.
Keywords: Study, Engagement, Natural Engagement, Civil Code.
Sumber perikatan yang diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata, dapat terjadi karena dua hal, yaitu perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian dan perikatan yang dilahirkan karena undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang terdiri dari perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia yang dapat dibedakan menjadi perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmatige) dan yang bersifat melawan hukum (onrechtmatige). Perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum, salah satunya terdapat dalam Pasal 1359 KUH Perdata, yang terdiri dari dua ayat yaitu ayat 1 mengatur hak untuk menuntut kembali pembayaran yang tidak terhutang, dan ayat 2 nya mengatur apabila seseorang secara sukarela memenuhi kewajiban perikatan alamiah, maka pembayaran itu bukan merupakan pembayaran yang tak terhutang, hal ini dapat disimpulkan dari isi pasal tersebut yaitu bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh debitur tidak dapat diminta kembali. Selanjutnya tentang bagaimana dan apa yang dimaksud dengan perikatan alamiah, KUH Perdata tidak menjelaskan secara rinci, atas dasar inilah mendorong penulis untuk menulis kajian terhadap perikatan alamiah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Adapun metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, sedang spesifikasi dalam penulisan ini adalah deskriptif analistis.
Kata Kunci : Kajian, Perikatan, Perikatan Alamiah, KUH Perdata
《民法典》第1233条规定的婚约的来源可以有两种情况,即协议婚约和法律婚约。因法律而产生的契约包括仅因法律而产生的契约和因人类行为而产生的契约。人类行为可分为符合法律的人类行为(rechtmatige)和违反法律的人类行为(onrechtmatige)。活动源于法律由于人类行为依法,其中一个是包含在民法典第1359条的规定,由两个段落,即第一项负责监管的权利收回支付不欠,第二款规定,如果一个人合法自愿履行义务的自然接触,然后支付不支付,不欠,这可以从这篇文章的内容,得出结论也就是说,债务人所支付的款项不能被要求退回。此外,关于自然婚约的含义,《民法典》并没有详细解释,在此基础上,它鼓励作者根据《民法典》(KUH Perdata)撰写一篇关于自然婚约的研究。本文的研究方法是规范性的法律方法,而本文的规范是描述性的分析方法。关键词:学习,婚约,自然婚约,民法典1233 KUH Perdata, dapat terjadi karena dua hal, yitu perkatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian dan perkatan yang dilahirkan karena undang-undang。Perikatan yang lahir dari undang-undang terdiri dari Perikatan - Perikatan yang lahir dari undang-undang saja danyang lahir dari undang-undang -undang karena perbuatan manusia yang dapat dibedakan menjadi perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmatim) danyang bersifat melawan hukum (onrechtmatim)。perkatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusan yang sesuai dengan hukum, salah satunya terdapat dalam Pasal 1359 KUH Perdata, yang terdiri dari dua ayat yitu ayat 1 mengatur hak untuk menuntut kembali pembayaran yang tidak terhutang, danayat 2 nya mengatur apabila seseorang secara sukarela memenuhi kewajiban perkatan alamiah, maka pembayaran itu bukan merupakan pembayaran yang tak terhutang,Hal ini dapat dispulpulkan dari isi pasal tersebut yyitu bahwa pembayaran Yang telah dilakukan oleh debitur tidak dapat diminta kembali。Selanjutnya tentang bagaimana dan apa yang dimaksud dengan perikatan alamiah, KUH Perdata, datas dasar inilah menderong penulis untuk menulis kajian terhadap perikatan alamiah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)。自适应方法:自适应方法:自适应方法:自适应方法:自适应方法:自适应方法:自适应方法:自适应方法:自适应方法。Kata Kunci: Kajian, Perikatan, Perikatan Alamiah, KUH Perdata