{"title":"PEDOPHILIA (DITINJAU DARI ASPEK PELAKU, KRIMINALITAS DAN PERLINDUNGAN ANAK)","authors":"Ratna Azis Prasetyo","doi":"10.15408/harkat.v14i2.12814","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. This article aims to explain the concept of pedophilia in terms of the perpetrators, criminality and child protection aspects. During this time children who are victims of pedophiliac suffer prolonged psychological injuries and even lead to death. Meanwhile, the legal settlement is not yet comparable to the injuries suffered by the victims and light punishment tends to make the sexual violence repeated. One of the light sentences for pedophiliacs is that the criminal law in this country has not specifically regulated criminal offenses and on the other hand, the concept of pedophilia is still considered as a mental disorder. Therefore, in handling it is not enough to rely on a legal approach, more than that the handling orientation needs to be directed at child protection. This is done by taking preventive measures such as fostering social sensitivity of the community, optimizing the role of social agents such as local social and institutional organizations and instilling early sex education in children. Abstrak. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pedophilia ditinjau dari aspek pelaku, kriminalitas dan perlindungan anak. Selama ini anak-anak yang menjadi korban para pedophiliac mengalami luka psikologis berkepanjangan dan bahkan berujung kematian. Sementara itu, penyelesaian secara hukum dirasa belum sebanding dengan luka yang dialami korban dan hukuman yang ringan cenderung membuat tindakan kekerasan seksual tersebut terulang. Hukuman yang ringan bagi para pedophiliac ini salah satunya karena hukum pidana di negara ini belum mengatur secara khusus dalam delik pidana dan disisi lain, konsep pedophilia ini masih dianggap sebagai salah satu gangguan mental. Oleh sebab itu, dalam penanganannya tidak cukup dengan mengandalkan pendekatan hukum, lebih dari itu orientasi penanganan perlu diarahkan pada perlindungan anak. Caranya dengan melakukan upaya-upaya preventif seperti menumbuhkan kepekaan sosial masyarakat, mengoptimalkan peran agen-agen sosial seperti organisasi kemasyarakatan dan kelembagaan lokal dan menanamkan pendidikan seks usia dini pada anak-anak. ","PeriodicalId":420598,"journal":{"name":"Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/harkat.v14i2.12814","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract. This article aims to explain the concept of pedophilia in terms of the perpetrators, criminality and child protection aspects. During this time children who are victims of pedophiliac suffer prolonged psychological injuries and even lead to death. Meanwhile, the legal settlement is not yet comparable to the injuries suffered by the victims and light punishment tends to make the sexual violence repeated. One of the light sentences for pedophiliacs is that the criminal law in this country has not specifically regulated criminal offenses and on the other hand, the concept of pedophilia is still considered as a mental disorder. Therefore, in handling it is not enough to rely on a legal approach, more than that the handling orientation needs to be directed at child protection. This is done by taking preventive measures such as fostering social sensitivity of the community, optimizing the role of social agents such as local social and institutional organizations and instilling early sex education in children. Abstrak. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pedophilia ditinjau dari aspek pelaku, kriminalitas dan perlindungan anak. Selama ini anak-anak yang menjadi korban para pedophiliac mengalami luka psikologis berkepanjangan dan bahkan berujung kematian. Sementara itu, penyelesaian secara hukum dirasa belum sebanding dengan luka yang dialami korban dan hukuman yang ringan cenderung membuat tindakan kekerasan seksual tersebut terulang. Hukuman yang ringan bagi para pedophiliac ini salah satunya karena hukum pidana di negara ini belum mengatur secara khusus dalam delik pidana dan disisi lain, konsep pedophilia ini masih dianggap sebagai salah satu gangguan mental. Oleh sebab itu, dalam penanganannya tidak cukup dengan mengandalkan pendekatan hukum, lebih dari itu orientasi penanganan perlu diarahkan pada perlindungan anak. Caranya dengan melakukan upaya-upaya preventif seperti menumbuhkan kepekaan sosial masyarakat, mengoptimalkan peran agen-agen sosial seperti organisasi kemasyarakatan dan kelembagaan lokal dan menanamkan pendidikan seks usia dini pada anak-anak.
摘要本文旨在从恋童癖的实施者、犯罪行为和儿童保护三个方面对恋童癖的概念进行解释。在此期间,儿童恋童癖的受害者遭受长期的心理伤害,甚至导致死亡。与此同时,法律上的解决还无法与受害者所遭受的伤害相媲美,而且轻判容易使性暴力重演。对恋童癖者的轻判之一是,这个国家的刑法没有专门规定刑事犯罪,另一方面,恋童癖的概念仍然被认为是一种精神障碍。因此,在处理这一问题时,仅仅依靠法律手段是不够的,更重要的是,处理的方向需要以保护儿童为导向。要做到这一点,必须采取预防措施,例如培养社区的社会敏感性,充分发挥诸如地方社会和机构组织等社会机构的作用,并向儿童灌输早期性教育。Abstrak。Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep恋童癖者ditinjau dari说pelaku,犯罪分子dan perlindungan anak。Selama ini anak-anak yang menjadi korban para恋童癖者mengalami luka心理学家berkepanjangan dan bahkan berujung kematian。Sementara itu, penyelesan secara hukum diras belbelan sebanding dunan luka yang dialan korban danhukuman yang ringan cenderung成员tindakan kekerasan seksual terulang。胡库曼,杨林加,巴吉,恋童癖者,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。卡拉尼亚登甘melakukan upaya-upaya预防独立的menumbuhkan kepekaan社会自治组织,mengoptimalkan peran机构-agen社会自治组织,kemasyarakatan和kelembagaan地方自治组织,menanankan pendidikan寻求usia dini paadakakan -anak。