CELAH HUKUM TERJADINYA PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN TINDAKAN KONDUSIF PERLINDUNGAN HAM

Yayuk Kusumawati
{"title":"CELAH HUKUM TERJADINYA PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN TINDAKAN KONDUSIF PERLINDUNGAN HAM","authors":"Yayuk Kusumawati","doi":"10.52266/sangaji.v2i1.262","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan perbuatan yang sakral untuk dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah. Hal ini dianjurkan dalam agama Islam agar melangsungkan perkawinan jika dianggap mampu, lebih lanjutnya pemerintah pun mengatur dengan rapi tentang usia perkawinan sebagaimana yang berbunyi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) bahwa usia perkawinan bagi laki-laki harus mencapai 19 tahun dan perempuan harus berumur 16 tahun hal tersebut dianggap mampu untuk melakukan perkawinan. Faktanya bahwa masih ada yang melanggar peraturan tersebut dan melangsungkan perkawinan dengan meminta dispensasi nikah ke pengadilan yaitu di usia yang disebut Anak. Selain itu juga legalitas dari hukum adat yang tidak memiliki batasan usia perkawinan, artinya produk hukum yang masih goyah dan lemah akibat inkonsistensi hukum menimbulkan celah bagi pelaku perkawinan di bawah umur. Anak yang seharusnya dilindungi, dibimbing dan masa untuk bermain dengan teman sebayanya harus berperan sebagai orang dewasa dengan melakukan perkawinan dibawah umur. Dampaknya tidak bisa dielakkan yaitu putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dan lain sebagainya. Untuk itu perlu tindakan kondusif dari aspek HAM, peran dan fungsi HAM untuk melindungi hak anak harus diintensifkan agar anak bisa dijaga sebagai aset bangsa dan Negara","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.262","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Perkawinan merupakan perbuatan yang sakral untuk dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah. Hal ini dianjurkan dalam agama Islam agar melangsungkan perkawinan jika dianggap mampu, lebih lanjutnya pemerintah pun mengatur dengan rapi tentang usia perkawinan sebagaimana yang berbunyi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) bahwa usia perkawinan bagi laki-laki harus mencapai 19 tahun dan perempuan harus berumur 16 tahun hal tersebut dianggap mampu untuk melakukan perkawinan. Faktanya bahwa masih ada yang melanggar peraturan tersebut dan melangsungkan perkawinan dengan meminta dispensasi nikah ke pengadilan yaitu di usia yang disebut Anak. Selain itu juga legalitas dari hukum adat yang tidak memiliki batasan usia perkawinan, artinya produk hukum yang masih goyah dan lemah akibat inkonsistensi hukum menimbulkan celah bagi pelaku perkawinan di bawah umur. Anak yang seharusnya dilindungi, dibimbing dan masa untuk bermain dengan teman sebayanya harus berperan sebagai orang dewasa dengan melakukan perkawinan dibawah umur. Dampaknya tidak bisa dielakkan yaitu putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dan lain sebagainya. Untuk itu perlu tindakan kondusif dari aspek HAM, peran dan fungsi HAM untuk melindungi hak anak harus diintensifkan agar anak bisa dijaga sebagai aset bangsa dan Negara
未成年人婚姻行为的法律漏洞和有利于保护人权的行为
为了创造一个神圣的家庭,婚姻是一种神圣的行为。如果婚姻这在伊斯兰教是为了鼓励政府被认为是有能力的,此外也巧妙地安排了关于婚姻的年龄所响了1974年1号法律对婚姻章7节(1)说,婚姻对男人必须达到19岁和16岁的女性一定要这婚姻被认为是能够做。事实上,有些人仍然违反了这一规定,并通过在所谓的儿童年龄向法院申请婚姻豁免。此外,没有结婚年龄限制的普通法的合法性,也就是说,由于法律不一致,一种仍然不稳定和脆弱的法律产品造成了未成年结婚者的漏洞。应该受到保护、指导和与同龄人玩耍的时间的孩子必须通过未成年结婚来扮演成年人的角色。其影响是不可避免的:辍学、家庭暴力、离婚等等。这需要人道主义人权方面的积极行动、保护儿童权利的人权角色和功能得到加强,以便使儿童成为国家和国家的资产
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信