{"title":"Legalitas Pernikahan Dini Melalui Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Di Kalimantan Selatan","authors":"Yusna Zaidah, M. F. Al-Amruzi, Anwar Hafidzi","doi":"10.15575/vh.v5i1.23895","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe high number of early weddings in South Kalimantan, including both hand-arranged marriages and those performed formally with court-provided marriage dispensation services, is the subject of this study. to more thoroughly investigate the legal factors that South Kalimantan religious court judges take into account while handling cases of marriage dispensation. This study attempts to address the issue of early marriage in relation to the court's ability to grant dispensation from marriage as a requirement for legalizing marriage for those who have not reached the legal marriageable age through a constitutional approach, legal sociology, and legal anthropology. The review revealed that the majority of the dispensation petitions submitted had been approved. The judge uses procedural and substantive factors based on laws and regulations to decide the marriage dispensation case, taking into account the facts of the case while also paying attention to the fiqh and the guiding principles of Islamic law, which are derived from the verses of the Koran and hadith. Although there is a perception that judges are quick to grant requests or are thought to play a role in South Kalimantan's legalization of early marriage.AbstrakFokus kajian ini adalah mengenai tingginya pernikahan dini di Kalimantan Selatan baik yang dilakukan dibawah tangan maupun yang dilakukan scara resmi dengan fasilitas dispensasi kawin dari pengadilan. Untuk selanjutnya menelaah secara mendalam pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dalam memproses perkara dispensasi Kawin. Melalui pendekatan konstitusional dan pendekatan sosiologi hukum dan antropologi hukum penelitian ini mencoba menjawab persoalan pernikahan dini dikaitkan dengan kewenangan pengadilan dalam memberikan dispensasi kawin sebagai syarat untuk melegalkan perkawinan bagi mereka yang belum mencapai usia minimal kawin. Dari telaah yang dilakukan mendapatkan temuan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi yang diajukan adalah dikabulkan. Hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin didasarkan kepada fakta persidangan dengan menggunakan pertimbangan prosedural dan substansial yang di dasarkan peraturan perundangan dengan tetap memperhatikan prinsip Hukum Islam yang bersumber dari ayat ayat al Quran dan hadis serta kaidah kaidah fikih. Walaupun ada kesan hakim begitu gampang mengabulkan permohonan atau dianggap ikut terlibat dalam legalitas pernikahan dini di Kalimantan Selatan.","PeriodicalId":180916,"journal":{"name":"VARIA HUKUM","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"VARIA HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.23895","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThe high number of early weddings in South Kalimantan, including both hand-arranged marriages and those performed formally with court-provided marriage dispensation services, is the subject of this study. to more thoroughly investigate the legal factors that South Kalimantan religious court judges take into account while handling cases of marriage dispensation. This study attempts to address the issue of early marriage in relation to the court's ability to grant dispensation from marriage as a requirement for legalizing marriage for those who have not reached the legal marriageable age through a constitutional approach, legal sociology, and legal anthropology. The review revealed that the majority of the dispensation petitions submitted had been approved. The judge uses procedural and substantive factors based on laws and regulations to decide the marriage dispensation case, taking into account the facts of the case while also paying attention to the fiqh and the guiding principles of Islamic law, which are derived from the verses of the Koran and hadith. Although there is a perception that judges are quick to grant requests or are thought to play a role in South Kalimantan's legalization of early marriage.AbstrakFokus kajian ini adalah mengenai tingginya pernikahan dini di Kalimantan Selatan baik yang dilakukan dibawah tangan maupun yang dilakukan scara resmi dengan fasilitas dispensasi kawin dari pengadilan. Untuk selanjutnya menelaah secara mendalam pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dalam memproses perkara dispensasi Kawin. Melalui pendekatan konstitusional dan pendekatan sosiologi hukum dan antropologi hukum penelitian ini mencoba menjawab persoalan pernikahan dini dikaitkan dengan kewenangan pengadilan dalam memberikan dispensasi kawin sebagai syarat untuk melegalkan perkawinan bagi mereka yang belum mencapai usia minimal kawin. Dari telaah yang dilakukan mendapatkan temuan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi yang diajukan adalah dikabulkan. Hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin didasarkan kepada fakta persidangan dengan menggunakan pertimbangan prosedural dan substansial yang di dasarkan peraturan perundangan dengan tetap memperhatikan prinsip Hukum Islam yang bersumber dari ayat ayat al Quran dan hadis serta kaidah kaidah fikih. Walaupun ada kesan hakim begitu gampang mengabulkan permohonan atau dianggap ikut terlibat dalam legalitas pernikahan dini di Kalimantan Selatan.
摘要:南加里曼丹地区大量的早婚,包括手工包办婚姻和由法院提供的婚姻分配服务的正式婚礼,是本研究的主题。更深入地调查南加里曼丹宗教法院法官在处理婚姻豁免案件时所考虑的法律因素。本研究试图通过宪法方法、法律社会学和法律人类学来解决早婚问题,即法院是否有能力将未达到法定结婚年龄的人从婚姻中豁免,作为婚姻合法化的必要条件。审查显示,提交的大多数豁免申请都已获得批准。法官依据法律法规,运用程序性和实体性因素,在考虑案件事实的同时,也注意到源自《古兰经》和圣训的伊斯兰教法和伊斯兰教法的指导原则。尽管有一种看法认为法官很快就会批准请求,或者被认为在南加里曼丹的早婚合法化中发挥了作用。[摘要]加里曼丹(Kalimantan),加里曼丹(Selatan),加里曼丹(Kalimantan),加里曼丹(Selatan),加里曼丹(Kalimantan),加里曼丹(Kalimantan),加里曼丹(Kalimantan)。Untuk selanjutnya menelaah secara mendalam pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dalam memproproperkara dispensasi Kawin。Melalui pendekatan宪制,pendekatan社会学,pendekatan人类学,hukum penelitian ini mencoba, menjawab, pernikahan, dikaitkan, denan, kewenangan, pengadilan, dalam,成员,dispensasi kain, sebagai, syarat, untuk, melegalkan, perkawinan, bagi, mereka, yang, belum, menapai, usia minimal kawin。达里telaah yang dilakukan mendapatkan temuan bahbagian besar permohonan dispensasi yang diakukan adalah dikabulkan。Hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin didasarkan kepada fakta persidangan dengan menggunakan pertimbangan程序性的,实质性的yang didasarkan peraturan perundangan dengan tetap成员perhatikan prinsip Hukum伊斯兰教yang bersumber dari ayat ayat al《古兰经》danhadis serta kaidah kaidah fikih。Walaupun ada kesan hakim begitu gampang mengabulkan permohonan atau dianggap ikut terlibatdalam legalitas pernikahan dini di Kalimantan Selatan。