{"title":"Studi Penetapan Wali Adhal Terkait Pernikahan Tidak Sekufu Dalam Penetapan Pengadilan Agama Jepara Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.Jepr Menurut Madzhab Syafi’i","authors":"Tiyas Alviani","doi":"10.34001/istidal.v6i2.1642","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan kafaah dalam pernikahan diyakini sebagai faktor yang dapat menghilangkan dan menghindarkan aib dalam keluarga. Menurut Madzhab Syafi’i dalam penetapan Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.Jepr keharusan adanya wali dalam pernikahan baik gadis ataupun janda. Jika wali nasab masih enggan untuk menikahkan anaknya dengan alasan hanya melihat calon menantunya berkelakuan kurang baik dan pendidikannya tidak seimbang, tentu alasan yang demikian tidak dapat dibenarkan. Maka perwalian akan berpindah kepada penguasa atau Qadli dan tidak berpindah kepada wali yang jauh. Karena penolakan yang demikian, maka wali keluar dari keadaannya sebagai wali dan wali tersebut menjadi orang yang zalim. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam penetapan tersebut alasan yang digunakan oleh wali hanya beralasan calon menantunya berkelakuan kurang baik dan pendidikannya tidak seimbang dengan anaknya. sehingga alasan tersebut tidak syar’i dan tidak berdasarkan Hukum Islam. Sehingga jika wali nasab yang adhal dengan alasan yang tidak syar’i atau sebab yang tidak ada dasarnya dalam hukum Islam, maka perkawinan calon mempelai perempuan dengan calon suaminya yang menggunakan wali Hakim sebagai pengganti wali adhal adalah hukumnya sah.","PeriodicalId":406036,"journal":{"name":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","volume":"149 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34001/istidal.v6i2.1642","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Keberadaan kafaah dalam pernikahan diyakini sebagai faktor yang dapat menghilangkan dan menghindarkan aib dalam keluarga. Menurut Madzhab Syafi’i dalam penetapan Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.Jepr keharusan adanya wali dalam pernikahan baik gadis ataupun janda. Jika wali nasab masih enggan untuk menikahkan anaknya dengan alasan hanya melihat calon menantunya berkelakuan kurang baik dan pendidikannya tidak seimbang, tentu alasan yang demikian tidak dapat dibenarkan. Maka perwalian akan berpindah kepada penguasa atau Qadli dan tidak berpindah kepada wali yang jauh. Karena penolakan yang demikian, maka wali keluar dari keadaannya sebagai wali dan wali tersebut menjadi orang yang zalim. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam penetapan tersebut alasan yang digunakan oleh wali hanya beralasan calon menantunya berkelakuan kurang baik dan pendidikannya tidak seimbang dengan anaknya. sehingga alasan tersebut tidak syar’i dan tidak berdasarkan Hukum Islam. Sehingga jika wali nasab yang adhal dengan alasan yang tidak syar’i atau sebab yang tidak ada dasarnya dalam hukum Islam, maka perkawinan calon mempelai perempuan dengan calon suaminya yang menggunakan wali Hakim sebagai pengganti wali adhal adalah hukumnya sah.