{"title":"Metodologi Bayani Sebagai Istinbat Hukum : Pandangan Abdul Khallaf","authors":"M. Suhri","doi":"10.52491/at.v7i1.20","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Metodologi sangatlah urgen dalam isntinbat hukum. Para ulama beragam dalam tentang metodologi istinbat hukum. Ada yang memahami secara eksklusif secara, teks (bayani), dan Iluminasi (irfani) pembuktian (burhani). Ushul Fiqh adalah bidang ilmu yang mempelajari secara konsinten kaidah-kaidah dalam istinbat hukum. Diantara kaidah- kaidah ushul fiqh dalam istinbat hukum ialah dari segi kebahasaan (tekstual) atau yang lebih dikenal dengan Bayani. Penelitian ini bertujan untuk menganalis bagaimana proses produk hukum menggunakan metode tekstual (bayani) yang dijabarkan oleh Abdul Wahhab Khallaf. Penelitian ini termasuk pada kluster Kualitatif dengan pendekatan study pustaka. Hasil dari penelitian ini konsep bayani bertumpu pada otoritas teks sebagai pengetahuan dalam proses pengambilan hukum sehingga tidak memerlukan penalaran. Adapun istinbat hukum melalui metodologi Bayani melingkupi beberapa hal. Akan tetapi, tulisan ini ingin mengkaji lebih jauh bagaimana cara istinbat hukum tentang kebahasaan, yang kami batasi pada pembahasanAam dan Khas. Menurut pandangan Abdul Wahab Khallaf.","PeriodicalId":207442,"journal":{"name":"At-Turost : Journal of Islamic Studies","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"At-Turost : Journal of Islamic Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52491/at.v7i1.20","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Metodologi sangatlah urgen dalam isntinbat hukum. Para ulama beragam dalam tentang metodologi istinbat hukum. Ada yang memahami secara eksklusif secara, teks (bayani), dan Iluminasi (irfani) pembuktian (burhani). Ushul Fiqh adalah bidang ilmu yang mempelajari secara konsinten kaidah-kaidah dalam istinbat hukum. Diantara kaidah- kaidah ushul fiqh dalam istinbat hukum ialah dari segi kebahasaan (tekstual) atau yang lebih dikenal dengan Bayani. Penelitian ini bertujan untuk menganalis bagaimana proses produk hukum menggunakan metode tekstual (bayani) yang dijabarkan oleh Abdul Wahhab Khallaf. Penelitian ini termasuk pada kluster Kualitatif dengan pendekatan study pustaka. Hasil dari penelitian ini konsep bayani bertumpu pada otoritas teks sebagai pengetahuan dalam proses pengambilan hukum sehingga tidak memerlukan penalaran. Adapun istinbat hukum melalui metodologi Bayani melingkupi beberapa hal. Akan tetapi, tulisan ini ingin mengkaji lebih jauh bagaimana cara istinbat hukum tentang kebahasaan, yang kami batasi pada pembahasanAam dan Khas. Menurut pandangan Abdul Wahab Khallaf.