{"title":"TINDAK PIDANA PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN","authors":"L. A. S. Yeni Nuraeni","doi":"10.34010/rnlj.v1i2.2620","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nNot all articles of the banking law can ensnare perpetrators of criminal acts as regulated in Article 49 and Article 50 of Law No.10 of 1998 concerning Amendments to Law No.7 of 1992 concerning Banking, so as long as it is not regulated by This law can be applied to the Criminal Code (KUHP), such as criminal acts relating to documents or scripts forgery, so the provisions of Article 263 or Article 264 of the Criminal Code can be applied to regulate fraud, or embezzlement can be imposed under article 372 of the Criminal Code which regulates embezzlement, Article 378 (fraud), Article 362 (theft). Given the banking function and strategic position as supporting the smooth payment system, implementing monetary policy and achieving financial system stability, it is necessary to have Good Corporate Governance, healthy, transparent banking institutions and uphold the principles of professionalism and compliance with applicable provisions and regulations which can subsequently minimizing criminal acts in the banking sector. \nKey Word : Banking, regulation and criminal act \nAbstrak \nTidak semua pasal-pasal dari undang-undang perbankan dapat menjerat pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, maka sepanjang tidak diatur oleh Undang-undang ini dapat diterapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen atau warkat, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP yang mengatur pemalsuan surat, atau penggelapan dapat dikenakan pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan, Pasal 378 (penipuan), Pasal 362 (pencurian). Mengingat fungsi perbankan dan kedudukan strategis sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, maka diperlukan adanya Good Corporate Governance, institusi perbankan yang sehat, transparan serta menjunjung tinggi azas profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku yang selanjutnya dapat meminimalisasi dilakukannya tindak pidana di bidang perbankan. \nKata kunci : Perbankan, Peraturan dan tindak Pidana.","PeriodicalId":325192,"journal":{"name":"Res Nullius Law Journal","volume":"2 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Res Nullius Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i2.2620","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
Not all articles of the banking law can ensnare perpetrators of criminal acts as regulated in Article 49 and Article 50 of Law No.10 of 1998 concerning Amendments to Law No.7 of 1992 concerning Banking, so as long as it is not regulated by This law can be applied to the Criminal Code (KUHP), such as criminal acts relating to documents or scripts forgery, so the provisions of Article 263 or Article 264 of the Criminal Code can be applied to regulate fraud, or embezzlement can be imposed under article 372 of the Criminal Code which regulates embezzlement, Article 378 (fraud), Article 362 (theft). Given the banking function and strategic position as supporting the smooth payment system, implementing monetary policy and achieving financial system stability, it is necessary to have Good Corporate Governance, healthy, transparent banking institutions and uphold the principles of professionalism and compliance with applicable provisions and regulations which can subsequently minimizing criminal acts in the banking sector.
Key Word : Banking, regulation and criminal act
Abstrak
Tidak semua pasal-pasal dari undang-undang perbankan dapat menjerat pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, maka sepanjang tidak diatur oleh Undang-undang ini dapat diterapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen atau warkat, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP yang mengatur pemalsuan surat, atau penggelapan dapat dikenakan pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan, Pasal 378 (penipuan), Pasal 362 (pencurian). Mengingat fungsi perbankan dan kedudukan strategis sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, maka diperlukan adanya Good Corporate Governance, institusi perbankan yang sehat, transparan serta menjunjung tinggi azas profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku yang selanjutnya dapat meminimalisasi dilakukannya tindak pidana di bidang perbankan.
Kata kunci : Perbankan, Peraturan dan tindak Pidana.
抽象并不是所有银行法律的文章可以使犯罪者的犯罪行为的监管第四十九条、第五十条法律1998年10号关于修改1992年7号关于银行,只要它不受本法适用于刑法(KUHP)、犯罪行为等关系伪造文件或脚本,所以本法第263条或第264条刑法可以应用于调节欺诈,可根据《刑法》第372条、第378条(欺诈)、第362条(盗窃)对贪污行为进行处罚。鉴于银行的职能和战略地位是支持顺畅的支付系统、实施货币政策和实现金融体系稳定,有必要拥有良好的公司治理、健康、透明的银行机构,并坚持专业原则和遵守适用的规定和法规,从而最大限度地减少银行业的犯罪行为。关键词:银行,监管和刑事行为摘要:Tidak semua Pasal - Pasal dari undang-undang perbankan dapat menjerat pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49和Pasal 50 undang-undang No.10 Tahun 1998 tenang Perubahan atas undang-undang No.7 Tahun 1992 tenang perbankan, maka sepanjang Tidak diatur oleh undang-undang ini dapat diterapkan Kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP), seperti tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen atau warkatmaka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP yang mengatur pemalsuan surat, atau penggelapan dapat dikenakan Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan, Pasal 378 (penipuan), Pasal 362 (penurian)。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。Kata kunci: Perbankan, Peraturan和tindak Pidana。