JAMINAN KEPASTIAN KEPEMILIKAN BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH MENURUT UUPA

Christina Tri Budhayati
{"title":"JAMINAN KEPASTIAN KEPEMILIKAN BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH MENURUT UUPA","authors":"Christina Tri Budhayati","doi":"10.24246/jrh.2018.v2.i2.p125-138","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini hendak membahas tentang jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang namanya telah tertera dalam sertifikat. Tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah baik kepastian mengenai subyek, obyek maupun hukumnya. Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 telah memberikan jaminan kepastian tersebut kepada pemegang hak atas tanah, yakni dengan adanya lembaga  Rechtsverwerking.  Bahwa terhadap pemegang hak atas tanah yang sertifikatnya telah diterbitkan 5 (lima) tahun atau lebih, tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak lain yang merasa memilikinya. Pada faktanya ada beberapa gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusannya menyatakan sertifikat batal atau tidak sah, sekalipun usia sertifikat sudah lebih dari 5 (lima) tahun, karena bertentangan dengan undang undang atau salah dalam prosedur penerbitannya. Putusan tersebut tentu akan meberikan rasa “was-was” kepada pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat karena setiap saat dapat dilakukan pembatalan sertifikat.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"128 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p125-138","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

Abstract

Tulisan ini hendak membahas tentang jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang namanya telah tertera dalam sertifikat. Tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah baik kepastian mengenai subyek, obyek maupun hukumnya. Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 telah memberikan jaminan kepastian tersebut kepada pemegang hak atas tanah, yakni dengan adanya lembaga  Rechtsverwerking.  Bahwa terhadap pemegang hak atas tanah yang sertifikatnya telah diterbitkan 5 (lima) tahun atau lebih, tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak lain yang merasa memilikinya. Pada faktanya ada beberapa gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusannya menyatakan sertifikat batal atau tidak sah, sekalipun usia sertifikat sudah lebih dari 5 (lima) tahun, karena bertentangan dengan undang undang atau salah dalam prosedur penerbitannya. Putusan tersebut tentu akan meberikan rasa “was-was” kepada pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat karena setiap saat dapat dilakukan pembatalan sertifikat.
根据UUPA,土地登记中持有土地的所有权得到保证
这篇文章将讨论证书上列出的土地所有权保证人的法律保证。土地登记的目的是为土地所有权人提供法律保障和法律保护,以确保土地所有者对其臣民、对象和法律的确定性。第32章第24节(2)第24条向拥有土地的人提供了这种保证,在rechtstsverwerking研究所的情况下。拥有其证书已经出版了5年(5年)或更长时间的土地所有权的人再也不会受到拥有土地的人的骚扰。事实上,由于出处法律或出版程序上的错误,国家行政法院对该证书的判决提出了多次无效或无效的指控,尽管该证书的年龄已超过5年(5年)。裁决肯定会对证书上所列的当事人“担心”,因为在任何时候都可以撤销该证书。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信