{"title":"JAMINAN KEPASTIAN KEPEMILIKAN BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH MENURUT UUPA","authors":"Christina Tri Budhayati","doi":"10.24246/jrh.2018.v2.i2.p125-138","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini hendak membahas tentang jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang namanya telah tertera dalam sertifikat. Tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah baik kepastian mengenai subyek, obyek maupun hukumnya. Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 telah memberikan jaminan kepastian tersebut kepada pemegang hak atas tanah, yakni dengan adanya lembaga Rechtsverwerking. Bahwa terhadap pemegang hak atas tanah yang sertifikatnya telah diterbitkan 5 (lima) tahun atau lebih, tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak lain yang merasa memilikinya. Pada faktanya ada beberapa gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusannya menyatakan sertifikat batal atau tidak sah, sekalipun usia sertifikat sudah lebih dari 5 (lima) tahun, karena bertentangan dengan undang undang atau salah dalam prosedur penerbitannya. Putusan tersebut tentu akan meberikan rasa “was-was” kepada pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat karena setiap saat dapat dilakukan pembatalan sertifikat.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"128 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p125-138","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Tulisan ini hendak membahas tentang jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang namanya telah tertera dalam sertifikat. Tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah baik kepastian mengenai subyek, obyek maupun hukumnya. Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 telah memberikan jaminan kepastian tersebut kepada pemegang hak atas tanah, yakni dengan adanya lembaga Rechtsverwerking. Bahwa terhadap pemegang hak atas tanah yang sertifikatnya telah diterbitkan 5 (lima) tahun atau lebih, tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak lain yang merasa memilikinya. Pada faktanya ada beberapa gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusannya menyatakan sertifikat batal atau tidak sah, sekalipun usia sertifikat sudah lebih dari 5 (lima) tahun, karena bertentangan dengan undang undang atau salah dalam prosedur penerbitannya. Putusan tersebut tentu akan meberikan rasa “was-was” kepada pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat karena setiap saat dapat dilakukan pembatalan sertifikat.