{"title":"ANALISIS KONSEP GENDER DALAM UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA SEBAGAI SUMBER PEMBELAJARAN SEJARAH","authors":"Ruli Annisa, Muhamad Razak Idris, Kabib Sholeh","doi":"10.31851/KALPATARU.V7I1.6276","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-undang Simbur Cahaya merupakan hukum adat yang berkalu di wilayah Uluan Sumatera Selatan pada abad ke-17 Masehi pada masa Kesultanan Palembang Darusalam sampai zaman Kolonial pada akhir abad ke-20 Masehi yang digagaskan oleh Ratu Sinuhun terdiri dari 5 BAB yang salah satunya mengatur tentang bujang gadis dan hukum perkawinan. Masalah pada penelitian ini adalah bagaimana hasil analisis konsep gender yang terdapat dalam Undang-undang Simbur Cahaya sehingga dapat dijadikan sumber pembelajaran sejarah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis konsep gender yang terdapat dalam Undang-undang Simbur Cahaya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, wawancara mendalam. Teknik analisis data dilakukan dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konsep gender yang terdapat Naskah Undang-undang Simbur Cahaya memiliki hubungan dengan hukum Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran sejarah di sekolah. Kata Kunci: Gender, Simbur Cahaya,","PeriodicalId":419096,"journal":{"name":"Kalpataru: Jurnal Sejarah dan Pembelajaran Sejarah","volume":"117 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kalpataru: Jurnal Sejarah dan Pembelajaran Sejarah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31851/KALPATARU.V7I1.6276","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Undang-undang Simbur Cahaya merupakan hukum adat yang berkalu di wilayah Uluan Sumatera Selatan pada abad ke-17 Masehi pada masa Kesultanan Palembang Darusalam sampai zaman Kolonial pada akhir abad ke-20 Masehi yang digagaskan oleh Ratu Sinuhun terdiri dari 5 BAB yang salah satunya mengatur tentang bujang gadis dan hukum perkawinan. Masalah pada penelitian ini adalah bagaimana hasil analisis konsep gender yang terdapat dalam Undang-undang Simbur Cahaya sehingga dapat dijadikan sumber pembelajaran sejarah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis konsep gender yang terdapat dalam Undang-undang Simbur Cahaya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, wawancara mendalam. Teknik analisis data dilakukan dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konsep gender yang terdapat Naskah Undang-undang Simbur Cahaya memiliki hubungan dengan hukum Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran sejarah di sekolah. Kata Kunci: Gender, Simbur Cahaya,