{"title":"PEMAHAMAN HAKIM TERKAIT PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DI PROVINSI RIAU","authors":"Erdianto Effendi, Ferawati","doi":"10.32520/das-sollen.v7i1.1904","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu masalah utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini adalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sehingga dipandang perlu menemukan berbagai solusi untuk memecahkan masalah tersebut, di antaranya dengan penerapan diversi pada sistem peradilan pidana anak. Dalam praktik terdapat dugaan bahwa diversi jarang diterapkan karena kuranngnya pemahaman terhadap diversi. Dengan menggunakan penelitian secara empirik, ditemukan fakta bahwa Penerapan diversi di 3 pengadilan negeri yang menjadi objek penelitian sudah berjalan sebagaimana mestinya, yaitu dilakukan terhadap perkara anak yang berusia 12 sampai 18 tahun terhadap perkara yang diancam kurang dari 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan (residive). Walaupun penerapannya sudah benar, pemahaman hakim tentang diversi beragam. Tidak semua hakim memahami diversi, hal ini disebabkan hakim perkara anak adalah hakim yang secara khusus ditugaskan untuk mengadili perkara anak.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v7i1.1904","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu masalah utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini adalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sehingga dipandang perlu menemukan berbagai solusi untuk memecahkan masalah tersebut, di antaranya dengan penerapan diversi pada sistem peradilan pidana anak. Dalam praktik terdapat dugaan bahwa diversi jarang diterapkan karena kuranngnya pemahaman terhadap diversi. Dengan menggunakan penelitian secara empirik, ditemukan fakta bahwa Penerapan diversi di 3 pengadilan negeri yang menjadi objek penelitian sudah berjalan sebagaimana mestinya, yaitu dilakukan terhadap perkara anak yang berusia 12 sampai 18 tahun terhadap perkara yang diancam kurang dari 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan (residive). Walaupun penerapannya sudah benar, pemahaman hakim tentang diversi beragam. Tidak semua hakim memahami diversi, hal ini disebabkan hakim perkara anak adalah hakim yang secara khusus ditugaskan untuk mengadili perkara anak.