{"title":"REKONSTRUKSI HUKUM PEMISAHAN NARAPIDANA NARKOTIKA DALAM UPAYA KEBERHASILAN PENURUNAN PREVALENSI PENGGUNA NARKOTIKA DI LAPAS KELAS II-A PAMEKASAN","authors":"Mas Agus Wijaya, Zainuri Zainuri, Evi Dwi Hastri","doi":"10.26418/tlj.v6i1.47631","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractNarcotics is a very serious problem so that it raises very urgent attention from the Government. The increasing increase in narcotics users is not only for users but also other narcotic inmates such as addicts, dealers, and even narcotics dealers in narcotics prisons, especially in class II-A Narcotics Prisons in Pamekasan. The purpose of the guidance is to make the prisoners or inmates aware that what they are doing is prohibited by law and by their presence in the prison to improve themselves and not to repeat the crime so that they can be accepted again by the surrounding community. Reconstruction of the law on the separation of narcotics prisoners in terms of reducing the prevalence of narcotics users can actually minimize the level of relationship between traffickers and addicts. Which if there is no contact between them, information about narcotics and even the doctrine to abuse narcotics given by dealers or dealer class convicts will be avoided. Referring to the facts on the ground, namely in the Class II-A Narcotics Prison in Pamekasan, the results are still far from what the law aspires to. Narcotics convicts in the Narcotics Correctional Institution do not worsen the condition of prisoners in which these actions can actually have an impact on the wider community in a long time. AbstrakNarkotika merupakan masalah yang sangat serius sehingga hal ini menimbulkan perhatian yang sangat urgen dari Pemerintah. Peningkatan pengguna narkotika yang semakin tinggi tidak hanya bagi pengguna tetapi juga Narapidana narkotika lainnya seperti pecandu, pengedar, bahkan bandar Narkotika di dalam Lapas narkotika khususnya di Lapas Narkotika kelas II-A Pamekasan. Tujuan pembinaan bertujuan agar narapidana atau warga binaan Pemasyarakatan tersebut menyadari bahwa yang dilakukan adalah dilarang oleh hukum dan dengan adanya mereka di Lapas untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat di sekitarnya. Rekonstruksi hukum pemisahan narapidana narkotika dalam hal menekan tingkat prevalensi pengguna narkotika sejatinya dapat meminimalisir tingkat hubungan antara narapidana jenis pengedar dengan narapidana jenis pemakai atau pecandu. Yang apabila diantara mereka tidak terjadi kontak maka informasi tentang narkotika bahkan doktrin untuk melakukan penyalahgunaan narkotika yang diberikan oleh Narapidana kelas pengedar atau bandar akan dapat dihindari. Merujuk pada fakta di lapangan yaitu di Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan maka hasilnya masih jauh dari apa yang di cita-citakan hukum yang apabila dikaitkan dengan berdasarkan pada teori tujuan pemidanaan dan teori kemanfaatan hukum maka seharusnya apa yang menjadi tujuan dan sasaran pelaksanaan proses pemulihan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika tidak memperburuk keadaan narapidana yang mana tindakan tersebut justru dapat berdampak pada masyarakat luas dalam waktu yang lama","PeriodicalId":192444,"journal":{"name":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","volume":"102 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/tlj.v6i1.47631","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractNarcotics is a very serious problem so that it raises very urgent attention from the Government. The increasing increase in narcotics users is not only for users but also other narcotic inmates such as addicts, dealers, and even narcotics dealers in narcotics prisons, especially in class II-A Narcotics Prisons in Pamekasan. The purpose of the guidance is to make the prisoners or inmates aware that what they are doing is prohibited by law and by their presence in the prison to improve themselves and not to repeat the crime so that they can be accepted again by the surrounding community. Reconstruction of the law on the separation of narcotics prisoners in terms of reducing the prevalence of narcotics users can actually minimize the level of relationship between traffickers and addicts. Which if there is no contact between them, information about narcotics and even the doctrine to abuse narcotics given by dealers or dealer class convicts will be avoided. Referring to the facts on the ground, namely in the Class II-A Narcotics Prison in Pamekasan, the results are still far from what the law aspires to. Narcotics convicts in the Narcotics Correctional Institution do not worsen the condition of prisoners in which these actions can actually have an impact on the wider community in a long time. AbstrakNarkotika merupakan masalah yang sangat serius sehingga hal ini menimbulkan perhatian yang sangat urgen dari Pemerintah. Peningkatan pengguna narkotika yang semakin tinggi tidak hanya bagi pengguna tetapi juga Narapidana narkotika lainnya seperti pecandu, pengedar, bahkan bandar Narkotika di dalam Lapas narkotika khususnya di Lapas Narkotika kelas II-A Pamekasan. Tujuan pembinaan bertujuan agar narapidana atau warga binaan Pemasyarakatan tersebut menyadari bahwa yang dilakukan adalah dilarang oleh hukum dan dengan adanya mereka di Lapas untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat di sekitarnya. Rekonstruksi hukum pemisahan narapidana narkotika dalam hal menekan tingkat prevalensi pengguna narkotika sejatinya dapat meminimalisir tingkat hubungan antara narapidana jenis pengedar dengan narapidana jenis pemakai atau pecandu. Yang apabila diantara mereka tidak terjadi kontak maka informasi tentang narkotika bahkan doktrin untuk melakukan penyalahgunaan narkotika yang diberikan oleh Narapidana kelas pengedar atau bandar akan dapat dihindari. Merujuk pada fakta di lapangan yaitu di Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan maka hasilnya masih jauh dari apa yang di cita-citakan hukum yang apabila dikaitkan dengan berdasarkan pada teori tujuan pemidanaan dan teori kemanfaatan hukum maka seharusnya apa yang menjadi tujuan dan sasaran pelaksanaan proses pemulihan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika tidak memperburuk keadaan narapidana yang mana tindakan tersebut justru dapat berdampak pada masyarakat luas dalam waktu yang lama
摘要毒品是一个非常严重的问题,引起了政府的高度重视。毒品使用者人数的增加不仅包括吸毒者,也包括其他毒品囚犯,如吸毒者、贩毒者,甚至是毒品监狱中的贩毒者,特别是帕梅卡桑的II-A级毒品监狱。指导的目的是让囚犯或囚犯意识到他们所做的事情是法律所禁止的,并且通过他们在监狱中的存在来改善自己,不再重复犯罪,以便他们能够再次被周围社区所接受。从减少麻醉品使用者的普遍程度的角度来重建关于隔离麻醉品囚犯的法律,实际上可以最大限度地减少贩运者和吸毒者之间的关系。如果他们之间没有接触,就会避免毒贩或毒贩级罪犯提供的有关毒品的信息,甚至滥用毒品的教义。就当地的事实而言,即在帕梅卡桑的II-A类麻醉品监狱,其结果仍远未达到法律的期望。在麻醉品惩教所的麻醉品囚犯不会使囚犯的状况恶化,这些行动在很长一段时间内实际上会对更广泛的社会产生影响。摘要:narkotika merupakan masalah yang sangat serius sehinga hal ini menimbulkan perhatian yang sangat urgen dari Pemerintah。Peningkatan pengguna narkotika yang semakin tinggi hanya bagi pengguna tetapi juga Narapidana narkotika lainnya perperti pecandu, pengedar, bakan bandar narkotika di dalam Lapas narkotika khususnya di Lapas narkotika kelas II-A Pamekasan。Tujuan pembinaan bertujuan agar narapidana atau warga binaan parasyarakatan tersebut menyadari bahwa yang dilakukan adalah dilarang oleh hukang dandengan adanya mereka di Lapas untuk成员perbaiki diri dan mengulangi tindak pidana sehinga dterima kembali oleh lingkungan masyarakat di sekitarya。Rekonstruksi hukum pespesahan narapidana narkotika dalam hal menekan tingkat prevalensi pengguna narkotika sejatinya dapat miniminialisir tingkat hubungan antara narapidana jenis pengedar dengan narapidana jenis pemakai atau pecandu。Yang apabila diantara mereka tidak terjadi kontaka maka informa tentenang narkotika bakan doktrin untuk melakukan penyalahgunaan narkotika Yang diberikan oleh Narapidana kelas pengedar atar akan dapat dihindari。Merujuk pada fakta di lapangan yitu di Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan maka hasilnya masih jauh dari apa yang di cita-citakan hukum yang apjuan penidanandanteori kmanfaatan hukum maka seharusnya apa yang menjadi tujuan dan sasaran pelaksanaan promeulhan narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika tiak成员buruk keadan narapidana yang mana tindakan tersebut but stru dapat berdampak pada masyarakat luas dalam waktu yang喇嘛