Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo
{"title":"Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo","authors":"Wida Samsi Yudani, W. Waluyo, Rahayu Subekti","doi":"10.20961/jd.v2i3.53611","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta mengkaji kendala dan solusi atas Pelaksanaan Pelayananan Perizinan Berusaha melalui OSS yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder serta teknik pengumpulan data dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dan pola pikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko karena mampu mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia, sederhana, dan cepat. Namun penggunaan sistem OSS dalam rangka pengurusan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo masih menyisakan sejumlah kendala yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait pengurusan perizinan berusaha berbasis sistem OSS, didapati sistem yang sering error, serta sistem OSS saat ini mengalami peralihan untuk menuju sistem OSS-RBA yakni Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mencabut aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.","PeriodicalId":322165,"journal":{"name":"Jurnal Discretie","volume":"106 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Discretie","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/jd.v2i3.53611","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta mengkaji kendala dan solusi atas Pelaksanaan Pelayananan Perizinan Berusaha melalui OSS yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder serta teknik pengumpulan data dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dan pola pikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko karena mampu mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia, sederhana, dan cepat. Namun penggunaan sistem OSS dalam rangka pengurusan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo masih menyisakan sejumlah kendala yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait pengurusan perizinan berusaha berbasis sistem OSS, didapati sistem yang sering error, serta sistem OSS saat ini mengalami peralihan untuk menuju sistem OSS-RBA yakni Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mencabut aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.