{"title":"Kompetensi Managerial Jabatan Administrasi Pegawai Negeri Sipil: Masalah dan Prospek Kebijakan","authors":"Mid Rahmalia","doi":"10.56971/jwi.v5i1.64","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengembangan kompetensi PNS khususnya pengembangan kompetensi manajerial merupakan salah satu amanat yang diemban Lembaga Administrasi Negara sebagaimana tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017. Seiring berjalannya waktu dinamika organisasi menciptakan kondisi kebijakan sebagaimana arahan dan strategi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menghendaki dihapusnya eselon III dan eselon IV dengan mengusung program kerja 2020 penyederhanaan birokrasi melalui strategi menggunakan artificial intelligence. Strategi kebijakan Jokowi tersebut membawa challenge atau tantangan tersendiri bagi rekayasa Pelatihan ASN khususnya PNS pemangku jabatan Administrasi untuk dikembangkan kompetensinya sejalan dengan tuntutan lingkungan yaitu untuk mampu membentuk Sumber Daya Manusia ASN yang berkarakter pada era digital saat ini. Pertanyaan yang muncul adalah Masihkah kedepan diperlukan pelatihan manajerial bagi Pemangku Jabatan Administrasi atau pimpinan unit kerja atau pengelola unit Birokrasi bila semua berdasarkan artificial inteligence? Studi yang dilakukan ini berupaya mengkaji dan mengeksplore tingkat kemampuan manajerial Pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon III pada unit organisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan menggunakan tiga indikator yang mencerminkan Indikator I Kesiapan menjadi Pimpinan low- middle management; Indikator II Mengelola informasi dan memecahkan masalah; dan Indikator III Kemampuan membangun mutu kinerja tinggi. Hasil studi memberikan gambaran umum bahwa ada permasalahan/kekurangan dalam kemampuan manajerial yang dimiliki Pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon III (mengacu peraturan perundangan yang berlaku secara efektif disebut Pengawas dan Administrator). Secara rata-rata kemampuan manajerial Pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon III perlu ditingkatkan. Peningkatan kemampuan yang harus dilakukan ada pada ketiga indikator yang diukur. Terkait dengan strategi menggunakan artificial inteligence dalam birokrasi, harus dimulai dengan pemenuhan gap kompetensi Sumber Daya Manusia dalam menata kelola sistem informasi manajemen yang masih lemah dan perlu peningkatan. Sedangkan prospek kebijakannya adalah kebijakan pengembangan kompetensi manajerial bagi pimpinan unit kerja/pengelola unit organisasi atau level Pengawas dan Administrator serta Jabatan Fungsional yang mendapatkan tugas tambahan mengelola unit kerja, tetap harus dilakukan mengingat kompetensi manajerial merupakan salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki dengan baik oleh setiap Pegawai Negeri Sipil tentu dengan memperhatikan tuntutan dan kebutuhan organisasi.","PeriodicalId":284440,"journal":{"name":"Jurnal Kewidyaiswaraan","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kewidyaiswaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56971/jwi.v5i1.64","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengembangan kompetensi PNS khususnya pengembangan kompetensi manajerial merupakan salah satu amanat yang diemban Lembaga Administrasi Negara sebagaimana tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017. Seiring berjalannya waktu dinamika organisasi menciptakan kondisi kebijakan sebagaimana arahan dan strategi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menghendaki dihapusnya eselon III dan eselon IV dengan mengusung program kerja 2020 penyederhanaan birokrasi melalui strategi menggunakan artificial intelligence. Strategi kebijakan Jokowi tersebut membawa challenge atau tantangan tersendiri bagi rekayasa Pelatihan ASN khususnya PNS pemangku jabatan Administrasi untuk dikembangkan kompetensinya sejalan dengan tuntutan lingkungan yaitu untuk mampu membentuk Sumber Daya Manusia ASN yang berkarakter pada era digital saat ini. Pertanyaan yang muncul adalah Masihkah kedepan diperlukan pelatihan manajerial bagi Pemangku Jabatan Administrasi atau pimpinan unit kerja atau pengelola unit Birokrasi bila semua berdasarkan artificial inteligence? Studi yang dilakukan ini berupaya mengkaji dan mengeksplore tingkat kemampuan manajerial Pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon III pada unit organisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan menggunakan tiga indikator yang mencerminkan Indikator I Kesiapan menjadi Pimpinan low- middle management; Indikator II Mengelola informasi dan memecahkan masalah; dan Indikator III Kemampuan membangun mutu kinerja tinggi. Hasil studi memberikan gambaran umum bahwa ada permasalahan/kekurangan dalam kemampuan manajerial yang dimiliki Pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon III (mengacu peraturan perundangan yang berlaku secara efektif disebut Pengawas dan Administrator). Secara rata-rata kemampuan manajerial Pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon III perlu ditingkatkan. Peningkatan kemampuan yang harus dilakukan ada pada ketiga indikator yang diukur. Terkait dengan strategi menggunakan artificial inteligence dalam birokrasi, harus dimulai dengan pemenuhan gap kompetensi Sumber Daya Manusia dalam menata kelola sistem informasi manajemen yang masih lemah dan perlu peningkatan. Sedangkan prospek kebijakannya adalah kebijakan pengembangan kompetensi manajerial bagi pimpinan unit kerja/pengelola unit organisasi atau level Pengawas dan Administrator serta Jabatan Fungsional yang mendapatkan tugas tambahan mengelola unit kerja, tetap harus dilakukan mengingat kompetensi manajerial merupakan salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki dengan baik oleh setiap Pegawai Negeri Sipil tentu dengan memperhatikan tuntutan dan kebutuhan organisasi.