PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IB TANJUNG PATI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Dwi Mega Oktoviona, Yaswirman Yaswirman, Yasniwarti Yasniwarti
{"title":"PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IB TANJUNG PATI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA","authors":"Dwi Mega Oktoviona, Yaswirman Yaswirman, Yasniwarti Yasniwarti","doi":"10.31933/unesrev.v5i4.461","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseorang akan dapat memperoleh keseimbangan baik secara biologis, psikologis, maupun sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan ikatan jasmani dan rohani antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun tentunya akan menambah jumlah permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama. . Tulisan ini dibuat dalam bentuk tulisan yuridis empiris (hukum sebagai realitas sosial, budaya, atau das sein). Dari hasil penelitian penulis, faktor pendorong untuk mengajukan dispensasi nikah antara lain pertama, faktor ekonomi, kedua, faktor pendidikan orang tua, ketiga, hubungan biologis, dan keempat, kehamilan di luar nikah. Pengadilan Agama Klas IB Tanjung Pati telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berlakunya undang-undang tersebut ibarat pisau bermata dua, di satu sisi undang-undang menginginkan pendidikan yang layak bagi anak, dan di sisi lain menyangkut kebutuhan komunitas.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"239 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.461","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseorang akan dapat memperoleh keseimbangan baik secara biologis, psikologis, maupun sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan ikatan jasmani dan rohani antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun tentunya akan menambah jumlah permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama. . Tulisan ini dibuat dalam bentuk tulisan yuridis empiris (hukum sebagai realitas sosial, budaya, atau das sein). Dari hasil penelitian penulis, faktor pendorong untuk mengajukan dispensasi nikah antara lain pertama, faktor ekonomi, kedua, faktor pendidikan orang tua, ketiga, hubungan biologis, dan keempat, kehamilan di luar nikah. Pengadilan Agama Klas IB Tanjung Pati telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berlakunya undang-undang tersebut ibarat pisau bermata dua, di satu sisi undang-undang menginginkan pendidikan yang layak bagi anak, dan di sisi lain menyangkut kebutuhan komunitas.
婚姻是人类生活中很重要的一部分,通过这种婚姻,一个人将能够在生理、心理和社会上获得平衡。根据1974年的第1条,它指的是一男一女作为夫妻之间的物质和精神上的结合,在全能的神性的基础上建立一个幸福和永恒的家庭。2019年第16号法律的诞生,改变了1974年第1号法律,规定男女结婚年龄为19岁的婚姻,这无疑会增加宗教法庭对未成年人婚姻豁免的要求。它是由经验丰富的法律著作(作为社会、文化现实或文化现实的法律)制成的。从作者的研究中,提出婚期的诱因包括第一、经济因素、第二、父母教育、第三、生理关系和第四种非婚生子女的因素。克拉斯·伊卜·丹戎帕蒂宗教法庭于2019年实施了第16号法律。一种是双刃剑,另一种是社区需要。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信