PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IB TANJUNG PATI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Dwi Mega Oktoviona, Yaswirman Yaswirman, Yasniwarti Yasniwarti
{"title":"PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IB TANJUNG PATI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA","authors":"Dwi Mega Oktoviona, Yaswirman Yaswirman, Yasniwarti Yasniwarti","doi":"10.31933/unesrev.v5i4.461","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseorang akan dapat memperoleh keseimbangan baik secara biologis, psikologis, maupun sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan ikatan jasmani dan rohani antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun tentunya akan menambah jumlah permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama. . Tulisan ini dibuat dalam bentuk tulisan yuridis empiris (hukum sebagai realitas sosial, budaya, atau das sein). Dari hasil penelitian penulis, faktor pendorong untuk mengajukan dispensasi nikah antara lain pertama, faktor ekonomi, kedua, faktor pendidikan orang tua, ketiga, hubungan biologis, dan keempat, kehamilan di luar nikah. Pengadilan Agama Klas IB Tanjung Pati telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berlakunya undang-undang tersebut ibarat pisau bermata dua, di satu sisi undang-undang menginginkan pendidikan yang layak bagi anak, dan di sisi lain menyangkut kebutuhan komunitas.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"239 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.461","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseorang akan dapat memperoleh keseimbangan baik secara biologis, psikologis, maupun sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan ikatan jasmani dan rohani antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun tentunya akan menambah jumlah permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama. . Tulisan ini dibuat dalam bentuk tulisan yuridis empiris (hukum sebagai realitas sosial, budaya, atau das sein). Dari hasil penelitian penulis, faktor pendorong untuk mengajukan dispensasi nikah antara lain pertama, faktor ekonomi, kedua, faktor pendidikan orang tua, ketiga, hubungan biologis, dan keempat, kehamilan di luar nikah. Pengadilan Agama Klas IB Tanjung Pati telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berlakunya undang-undang tersebut ibarat pisau bermata dua, di satu sisi undang-undang menginginkan pendidikan yang layak bagi anak, dan di sisi lain menyangkut kebutuhan komunitas.