{"title":"Implementasi Prinsip Negara Kesejahteraan Berdasarkan Rechtsstaat dalam Mewujudkan Hukum Perpajakan yang Berwawasan Pancasila","authors":"Yeheskiel Minggus Tiranda","doi":"10.58829/lp.4.2.2017.760-767","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk memenuhi kebutuhan individu, public dan sosial, negara hadir untuk memastikan hak dan kewajiban dapat dilaksanakan dengan baik dan seimbang. Asas negara kesejahteraan banyak dirujuk sebagai basis untuk mewujudkan kesejahteraan bersama sekaligus menjamin hak asasi individu. Salah satu upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pencapaian kesejahteraan bersama ini adalah melalui pemajakan. Tulisan ini berupaya untuk mendiskusikan penerapan konsepsi negara kesejahteraan melalui perpajakan di Indonesia, dengan mendasarkan pada filsafat nasional Pancasila dan konsepsi negara hukum (rechsstaat). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan konseptual. Penelitian yuridis konseptual atau yurisprudensi konseptual berfungsi untuk memberikan penjelasan tentang sifat-sifat yang membedakan hal-hal yang hukum dari hal-hal yang bukan hukum. Hasil dari studi ini menyoroti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak berfungsi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, hasil studi ini menggarisbawahi karakter-karakter speisifik dari implementasi konsep negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila adalah kegotongroyongan yang dilandasi asas kerukunan. Pemajakan yang berbasis pada Pancasila dapat menjadi pemicu bagi seluruh sektor kehidupan, tetapi juga menimbulkan tantangan bagaimana lembaga perpajakan membenahi dan mengatur isu strategis mengenai pajak dalam kerangka hukum yang lebih responsive pada tantangan zaman.\nAbstract\nTo fulfill individual, public, and social needs, encourage the state to be present to ensure that rights and obligations can be carried out properly and in a balanced manner. The principle of the welfare state is widely referred to as the basis for realizing common prosperity while guaranteeing individual human rights. One of the efforts to balance the needs and achievement of this common welfare is through taxation. This paper seeks to discuss the application of the concept of a welfare state through taxation in Indonesia, based on the national philosophy of Pancasila and the conception of the rule of law (rechsstaat). This study uses a descriptive qualitative method with a conceptual approach. Conceptual juridical research or conceptual jurisprudence serves to provide an explanation of the characteristics that distinguish things that are legal from things that are not legal. The results of this study highlight Law No. 11 of 2016 concerning Tax Amnesty serves to increase taxpayer compliance. In addition, the results of this study underline the specific characteristics of the implementation of the concept of a welfare state based on Pancasila, namely mutual cooperation based on the principle of harmony. Taxation based on Pancasila can be a trigger for all sectors of life, but it also poses a challenge for how tax agencies fix and regulate strategic issues regarding taxes within a legal framework that is more responsive to the challenges of the times.\nKeywords: Welfare State, Tax Law, Rechtsstaat, Pancasila, Indonesia","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.4.2.2017.760-767","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Untuk memenuhi kebutuhan individu, public dan sosial, negara hadir untuk memastikan hak dan kewajiban dapat dilaksanakan dengan baik dan seimbang. Asas negara kesejahteraan banyak dirujuk sebagai basis untuk mewujudkan kesejahteraan bersama sekaligus menjamin hak asasi individu. Salah satu upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pencapaian kesejahteraan bersama ini adalah melalui pemajakan. Tulisan ini berupaya untuk mendiskusikan penerapan konsepsi negara kesejahteraan melalui perpajakan di Indonesia, dengan mendasarkan pada filsafat nasional Pancasila dan konsepsi negara hukum (rechsstaat). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan konseptual. Penelitian yuridis konseptual atau yurisprudensi konseptual berfungsi untuk memberikan penjelasan tentang sifat-sifat yang membedakan hal-hal yang hukum dari hal-hal yang bukan hukum. Hasil dari studi ini menyoroti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak berfungsi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, hasil studi ini menggarisbawahi karakter-karakter speisifik dari implementasi konsep negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila adalah kegotongroyongan yang dilandasi asas kerukunan. Pemajakan yang berbasis pada Pancasila dapat menjadi pemicu bagi seluruh sektor kehidupan, tetapi juga menimbulkan tantangan bagaimana lembaga perpajakan membenahi dan mengatur isu strategis mengenai pajak dalam kerangka hukum yang lebih responsive pada tantangan zaman.
Abstract
To fulfill individual, public, and social needs, encourage the state to be present to ensure that rights and obligations can be carried out properly and in a balanced manner. The principle of the welfare state is widely referred to as the basis for realizing common prosperity while guaranteeing individual human rights. One of the efforts to balance the needs and achievement of this common welfare is through taxation. This paper seeks to discuss the application of the concept of a welfare state through taxation in Indonesia, based on the national philosophy of Pancasila and the conception of the rule of law (rechsstaat). This study uses a descriptive qualitative method with a conceptual approach. Conceptual juridical research or conceptual jurisprudence serves to provide an explanation of the characteristics that distinguish things that are legal from things that are not legal. The results of this study highlight Law No. 11 of 2016 concerning Tax Amnesty serves to increase taxpayer compliance. In addition, the results of this study underline the specific characteristics of the implementation of the concept of a welfare state based on Pancasila, namely mutual cooperation based on the principle of harmony. Taxation based on Pancasila can be a trigger for all sectors of life, but it also poses a challenge for how tax agencies fix and regulate strategic issues regarding taxes within a legal framework that is more responsive to the challenges of the times.
Keywords: Welfare State, Tax Law, Rechtsstaat, Pancasila, Indonesia