{"title":"LEGISLASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FENOMENA FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA","authors":"Nur Afifah Aminuddin","doi":"10.20961/hpe.v9i1.52609","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Financial technology is the implementation of the use of technology to improve banking and financial services. The emergence of Fintech-based companies, especially those offering lending and borrowing services or Peer To Peer Lending (P2PL) is currently getting the attention of the public and regulators. P2PL-based fintech services are one of the solutions for limited access to financial services in the country and realizing financial inclusion through synergies with financial institutions and technology companies. With the development of fintech peer to peer lending, illegal fintech problems arise which are detrimental to society, so it is necessary to study the legal protection of the regulations that govern it, and how to resolve disputes against it This research is normative by examining legal issues regarding legal protection for consumers and fintech peer to peer lending services and dispute resolution in the fintech business. The research method used includes a statue approach and a conceptual approach.Keywords : Legal Protection, Financial Technology Peer to Peer Lending. Financial technology merupakan implementasi dari pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan. Kemunculan perusahaan-perusahaan berbasis Fintech terutama yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang atau Peer To Peer Lending (P2PL) saat ini semakin mendapatkan perhatian publik dan regulator. Layanan fintech berbasis P2PL menjadi salah satu solusi terbatasnya akses layanan keuangan di tanah air dan mewujudkan iklusi keuangan melalui sinerginya dengan istitusi-institusi keuangan dan perusahaan-perusahaan teknologi. Semakin berkembangnya fintech peer to peer lending timbul permasalahan fintech illegal yang banyak merugikan masyarakat, maka itu perlu dilakukan kajian perlindungan hukum terhadap regulasi yang mengaturnya, serta bagaimana penyelesaian sengketa terhadapnya. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengkaji isu hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dan layanan fintech peer to peer lending dan penyelesaian sengketa pada bisnis fintech. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kata Kunci : Perlindungan hukum, financial technology peer to peer lending.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.52609","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Financial technology is the implementation of the use of technology to improve banking and financial services. The emergence of Fintech-based companies, especially those offering lending and borrowing services or Peer To Peer Lending (P2PL) is currently getting the attention of the public and regulators. P2PL-based fintech services are one of the solutions for limited access to financial services in the country and realizing financial inclusion through synergies with financial institutions and technology companies. With the development of fintech peer to peer lending, illegal fintech problems arise which are detrimental to society, so it is necessary to study the legal protection of the regulations that govern it, and how to resolve disputes against it This research is normative by examining legal issues regarding legal protection for consumers and fintech peer to peer lending services and dispute resolution in the fintech business. The research method used includes a statue approach and a conceptual approach.Keywords : Legal Protection, Financial Technology Peer to Peer Lending. Financial technology merupakan implementasi dari pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan. Kemunculan perusahaan-perusahaan berbasis Fintech terutama yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang atau Peer To Peer Lending (P2PL) saat ini semakin mendapatkan perhatian publik dan regulator. Layanan fintech berbasis P2PL menjadi salah satu solusi terbatasnya akses layanan keuangan di tanah air dan mewujudkan iklusi keuangan melalui sinerginya dengan istitusi-institusi keuangan dan perusahaan-perusahaan teknologi. Semakin berkembangnya fintech peer to peer lending timbul permasalahan fintech illegal yang banyak merugikan masyarakat, maka itu perlu dilakukan kajian perlindungan hukum terhadap regulasi yang mengaturnya, serta bagaimana penyelesaian sengketa terhadapnya. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengkaji isu hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dan layanan fintech peer to peer lending dan penyelesaian sengketa pada bisnis fintech. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kata Kunci : Perlindungan hukum, financial technology peer to peer lending.
金融科技是实施利用技术来改善银行和金融服务。以金融科技为基础的公司的出现,特别是那些提供借贷服务或点对点贷款(P2PL)的公司,目前正在引起公众和监管机构的注意。基于p2p的金融科技服务是解决该国金融服务有限的解决方案之一,并通过与金融机构和科技公司的协同作用实现金融普惠。随着金融科技p2p借贷的发展,出现了对社会有害的非法金融科技问题,因此有必要研究管理它的法规的法律保护,以及如何解决与之相关的纠纷。本研究通过考察金融科技业务中对消费者和金融科技p2p借贷服务的法律保护以及争议解决的法律问题,具有规范性。采用的研究方法包括雕像法和概念法。关键词:法律保护,金融科技,p2p借贷金融科技发展是指金融科技的发展,金融科技的发展是指金融科技的发展。Kemunculan perusahaan-perusahaan financial tech terutama yang menawaran layanan pinjam wang表示,p2p借贷(P2PL)的监管机构似乎是马来西亚的公共贷款监管机构。Layanan fintech berbasis P2PL menjadi salah研究solusi terbatasnya部Layanan keuangan di共有空气丹mewujudkan iklusi keuangan melalui sinerginya dengan istitusi-institusi keuangan丹perusahaan-perusahaan各种。fintech p2p借贷timbul permasalahan fintech illegal yang banyak merugikan masyarakat, maka itu perlu dilakukan kajian perlindungan hukum terhadap regulasi yang mengaturnya, serta bagaimana penyelesaian sengketa terhaapnya。penpentian是一种标准化的金融技术,是一种p2p借贷的金融技术,是一种新兴的金融技术。Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang(雕像方法)dan pendekatan konseptual(概念方法)。Kata Kunci: Perlindungan hukum,金融技术点对点借贷。