PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN AUSTRALIA)

Sry Rahayu Eka Pratiwi Neoe, Rosdiana Saleh
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN AUSTRALIA)","authors":"Sry Rahayu Eka Pratiwi Neoe, Rosdiana Saleh","doi":"10.31933/ujsj.v7i2.375","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek) merupakan dasar hukum perlindungan indikasi geografis. Pada UU Merek ini aturan mengenai indikasi geografis hanya terdiri dari beberapa Pasal, sehingga membuat aturan mengenai indikasi geografis menjadi tidak jelas. Karena aturan mengenai indikasi geografis masih bergabung dengan UU Merek, sehingga Pasal mengenai merek dan Pasal mengenai indikasi geografis menjadi saling bertentangan. Aturan yang tidak jelas dan saling bertentangan menjadi penyebab tidak tumbuhnya perlindungan indikasi geografis di Indonesia. Keberagaman respon atas kewajiban TRIPs untuk memberikan perlindungan indikasi geografis (IG) dalam hukum nasional negara anggota, menyebabkan penerapan MFN tidak berjalan secara sempurna. Negara maju (termasuk negara Australia) menerapkan perlindungan IG secara mengetat (hanya terhadap minuman wine dan spirit) sedangkan negara berkembang (termasuk negara Indonesia) menerapkan perlindungan IG secara meluas. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor pembeda dan menganalisis pengaturan IG antara Indonesia dengan Australia serta mengidentifikasi penerapan prinsip standar minimum dan/atau pengaturan yang lebih ekstensif beserta pengadopsiannya dalam perundang-undangan Indonesia dan Australia. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah bersifat normatif, dengan mengkomparasikan peraturan perlindungan IG Indonesia dengan Australia. Faktor pembeda pengaturan IG antara Indonesia dan Australia terletak pada (1) Kewenangan mendaftarkan IG dan (2) Kewenangan badan yang melakukan registrasi. Dalam pengadopsian peraturan TRIPs, Indonesia belum memasukkan unsur reputasi di perundang-undangannya, sedangkan Australia mensyaratkan reputasi sudah ada terlebih dahulu dalam negaranya sebelum didaftarkan.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.375","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek) merupakan dasar hukum perlindungan indikasi geografis. Pada UU Merek ini aturan mengenai indikasi geografis hanya terdiri dari beberapa Pasal, sehingga membuat aturan mengenai indikasi geografis menjadi tidak jelas. Karena aturan mengenai indikasi geografis masih bergabung dengan UU Merek, sehingga Pasal mengenai merek dan Pasal mengenai indikasi geografis menjadi saling bertentangan. Aturan yang tidak jelas dan saling bertentangan menjadi penyebab tidak tumbuhnya perlindungan indikasi geografis di Indonesia. Keberagaman respon atas kewajiban TRIPs untuk memberikan perlindungan indikasi geografis (IG) dalam hukum nasional negara anggota, menyebabkan penerapan MFN tidak berjalan secara sempurna. Negara maju (termasuk negara Australia) menerapkan perlindungan IG secara mengetat (hanya terhadap minuman wine dan spirit) sedangkan negara berkembang (termasuk negara Indonesia) menerapkan perlindungan IG secara meluas. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor pembeda dan menganalisis pengaturan IG antara Indonesia dengan Australia serta mengidentifikasi penerapan prinsip standar minimum dan/atau pengaturan yang lebih ekstensif beserta pengadopsiannya dalam perundang-undangan Indonesia dan Australia. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah bersifat normatif, dengan mengkomparasikan peraturan perlindungan IG Indonesia dengan Australia. Faktor pembeda pengaturan IG antara Indonesia dan Australia terletak pada (1) Kewenangan mendaftarkan IG dan (2) Kewenangan badan yang melakukan registrasi. Dalam pengadopsian peraturan TRIPs, Indonesia belum memasukkan unsur reputasi di perundang-undangannya, sedangkan Australia mensyaratkan reputasi sudah ada terlebih dahulu dalam negaranya sebelum didaftarkan.
法律保护地理指标(印度尼西亚与澳大利亚的法律比较研究)
2001年《品牌法》是保护地理迹象的法律基础。在这个品牌法律中,关于地理迹象的规则只有几个章节,这使得关于地理迹象的规则变得模糊。因为地理适应性的规则仍然与品牌法则相结合,所以关于品牌的章节和关于地理适应性的章节变得相互矛盾。模糊和相互冲突的规则导致印尼没有地理迹象的保护。部落责任的统一响应,在会员国的国家法律中提供地理指示(IG)保护,导致MFN的应用没有得到完美的执行。发达国家(包括澳大利亚)实施了IG严格保护(仅针对葡萄酒和精神),而发展中国家(包括印度尼西亚)实施了广泛的IG保护。这篇文章的目的是了解印尼和澳大利亚之间的IG设置,并确定最低标准原则和/或更广泛的设置以及它在印尼和澳大利亚的立法中被收养的应用。日记的写作方法是具有规范性,搞笑mengkomparasikan的规则保护印度尼西亚和澳大利亚。印度尼西亚和澳大利亚之间的不同设置IG因素在于(1)注册了IG的权力,(2)授权的机构做了登记。收养规则中印尼旅行,没有提交过perundang-undangannya声誉的元素,而澳大利亚预设的名声已经先里面之前注册的国家。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信