Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Bank Permata Dalam Pemberian Kredit

Abdill Hannandi, Dinda Keumala
{"title":"Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Bank Permata Dalam Pemberian Kredit","authors":"Abdill Hannandi, Dinda Keumala","doi":"10.25105/refor.v5i2.16271","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bank dalam melaksanakan kegiatan kredit diwajibkan melaksanakan prinsip kehati-hatian, apabila bank lalai dapat menyebabkan kredit tersebut tidak lancar, seperti Putusan No. 435.Pid.Sus/2020/PT.DKI antara Bank Permata dengan debiturnya perusahaan dan debitur lalai dalam menjalankan kewajiban pembayarannya. Rumusan masalah yaitu apakah Bank Permata telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada perusahaan sebagai debitur dalam kasus putusan no. 435/Pid.Sus/2020/PT.DKI dan apakah pertimbangan hakim dalam putusan no. 435/Pid.Sus/2020/PT.DKI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang Hukum Perbankan. Metode Penelitian dilakukan dengan tipe yuridis normatif yang bersifat deskriptif, melalui data sekunder dengan cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan, analisis dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan melalui penggunaan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan ini, Bank Permata dalam memberikan persetujuan kredit pada debitur tidak sepenuhnya menggunakan prinsip kehati-hatian seperti ketidaktelitian dalam analisis 5C, tidak melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan. Dalam putusan tingkat banding ini beberapa ketentuan perbankan seperti Peraturan Bank Indonesia nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum tidak menjadi pertimbangan hakim di Pengadilan Tinggi. Kesimpulan yaitu Bank Permata tidak melakukan analisis 5C secara teliti dan juga tidak melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik ke lokasi usaha debitur, dan prosedur trade checking kepada  PT. MJPL","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16271","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Bank dalam melaksanakan kegiatan kredit diwajibkan melaksanakan prinsip kehati-hatian, apabila bank lalai dapat menyebabkan kredit tersebut tidak lancar, seperti Putusan No. 435.Pid.Sus/2020/PT.DKI antara Bank Permata dengan debiturnya perusahaan dan debitur lalai dalam menjalankan kewajiban pembayarannya. Rumusan masalah yaitu apakah Bank Permata telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada perusahaan sebagai debitur dalam kasus putusan no. 435/Pid.Sus/2020/PT.DKI dan apakah pertimbangan hakim dalam putusan no. 435/Pid.Sus/2020/PT.DKI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang Hukum Perbankan. Metode Penelitian dilakukan dengan tipe yuridis normatif yang bersifat deskriptif, melalui data sekunder dengan cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan, analisis dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan melalui penggunaan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan ini, Bank Permata dalam memberikan persetujuan kredit pada debitur tidak sepenuhnya menggunakan prinsip kehati-hatian seperti ketidaktelitian dalam analisis 5C, tidak melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan. Dalam putusan tingkat banding ini beberapa ketentuan perbankan seperti Peraturan Bank Indonesia nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum tidak menjadi pertimbangan hakim di Pengadilan Tinggi. Kesimpulan yaitu Bank Permata tidak melakukan analisis 5C secara teliti dan juga tidak melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik ke lokasi usaha debitur, dan prosedur trade checking kepada  PT. MJPL
宝石银行在信贷增值方面的谨慎原则
执行信贷活动的银行有义务执行一项谨慎的原则,如果银行的疏忽可能导致信贷故障,如第435号决议/2020/PT条款。DKI在宝石银行和债务人之间摇摆,债务人在履行其债务时疏忽大意。这就形成了一个问题,即宝石银行是否遵循了一项谨慎的原则,即在作出裁决时向公司发放信贷。鞋子2020 / PT 435 - Pid。DKI和法官是否作出裁决。鞋子2020 / PT 435 - Pid。DKI一直遵守银行业的一些立法法规。研究方法是用描述性规范的法理学类型进行的,通过通过辅助数据收集与文献研究的方式进行分析,通过演绎方法进行分析并得出结论。这项研究和讨论的结果是,宝石银行在给债务人发放信贷时,并没有充分利用5C分析中不确定性等原则,没有进行文件验证和现场检查。本上诉法院裁定,印尼银行章程第14/27/PBI/2012等有关实施反洗钱计划和防止公共银行恐怖主义资金的一些银行条款不在高等法院考虑范围内。结论是,珠宝商没有对5C进行仔细的分析,也没有对债务人企业的位置进行文件验证、物理评估,并与PT. MJPL进行贸易检查
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信