{"title":"Pertanggungjawaban Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Narkotika","authors":"Taris Luthfansyah","doi":"10.20473/jd.v5i5.38560","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe phenomenon of globalization creates many serious crime problems, one of which is the crime of trafficking in persons. The crime of trafficking in persons is a contemporary slavery and violation of human rights. The crime of trafficking in persons is closely related to narcotics crimes, this can be seen in the free circulation of narcotics Victims of trafficking in persons are exploited to distribute narcotics to various regions and countries. Narcotics dealers use victims of trafficking in persons to be free from punishment in the event of an arrest in the delivery of the narcotics. That way the victims of the crime of trafficking in persons will receive the legal consequences of their actions. Whereas in Article 18 of Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons, it is stated that victims of the crime of trafficking in persons cannot be punished.Keywords: Human Trafficking; Narcotics; Article 18 of the PTPPO Law.\nAbstrakFenomena globalisasi membuat banyak permasalahan kejahatan yang cukup serius, salah satunya adalah tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana perdagangan orang merupakan perbudakan masa kini dan pelanggaran hak asasi manusia. Tindak pidana perdagangan orang sangat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, hal tersebut dapat dilihat pada peredaran bebas narkotika. Pelaku bandar narkotika menggunakan tindak pidana perdagangan orang untuk mengedarkan narkotika. Para korban tindak pidana perdagangan orang dieksploitasi unutuk mendistribusikan narkotika ke berbagai daerah dan negara. Pelaku bandar narkotika menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang agar terbebas dari hukuman apabila terjadi penangkapan dalam pengiriman narkotika tersebut. Dengan begitu para korban tindak pidana perdagangan orang yang akan menerima akibat hukum dari perbuatanya. Padahal dalam pasal 18 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa korban dari tindak pidana perdagangan orang tidak dapat dipidana.Kata Kunci: Perdagangan Orang; Narkotika; Pasal 18 UU PTPPO.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38560","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThe phenomenon of globalization creates many serious crime problems, one of which is the crime of trafficking in persons. The crime of trafficking in persons is a contemporary slavery and violation of human rights. The crime of trafficking in persons is closely related to narcotics crimes, this can be seen in the free circulation of narcotics Victims of trafficking in persons are exploited to distribute narcotics to various regions and countries. Narcotics dealers use victims of trafficking in persons to be free from punishment in the event of an arrest in the delivery of the narcotics. That way the victims of the crime of trafficking in persons will receive the legal consequences of their actions. Whereas in Article 18 of Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons, it is stated that victims of the crime of trafficking in persons cannot be punished.Keywords: Human Trafficking; Narcotics; Article 18 of the PTPPO Law.
AbstrakFenomena globalisasi membuat banyak permasalahan kejahatan yang cukup serius, salah satunya adalah tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana perdagangan orang merupakan perbudakan masa kini dan pelanggaran hak asasi manusia. Tindak pidana perdagangan orang sangat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, hal tersebut dapat dilihat pada peredaran bebas narkotika. Pelaku bandar narkotika menggunakan tindak pidana perdagangan orang untuk mengedarkan narkotika. Para korban tindak pidana perdagangan orang dieksploitasi unutuk mendistribusikan narkotika ke berbagai daerah dan negara. Pelaku bandar narkotika menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang agar terbebas dari hukuman apabila terjadi penangkapan dalam pengiriman narkotika tersebut. Dengan begitu para korban tindak pidana perdagangan orang yang akan menerima akibat hukum dari perbuatanya. Padahal dalam pasal 18 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa korban dari tindak pidana perdagangan orang tidak dapat dipidana.Kata Kunci: Perdagangan Orang; Narkotika; Pasal 18 UU PTPPO.
摘要全球化现象产生了许多严重的犯罪问题,其中之一就是贩卖人口犯罪。贩运人口罪行是当代的奴役和侵犯人权行为。贩运人口犯罪与麻醉品犯罪密切相关,这可以从麻醉品的自由流通中看出,贩运人口的受害者被利用向各区域和国家分发麻醉品。毒品贩子利用贩运人口的受害者,以便在运送毒品时被逮捕而不受惩罚。这样,贩运人口罪行的受害者将得到其行为的法律后果。鉴于2007年《关于铲除贩运人口犯罪的第21号法》第18条规定,贩运人口犯罪的受害者不得受到惩罚。关键词:人口拐卖;麻醉药品;PTPPO法第18条。[摘要]现象的全球范围内,榕树常青树的生长发育、生长发育、生长发育、生长发育、生长发育、生长发育、生长发育、生长发育、生长发育。我是说我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。Tindak pidana perdagangan orang sangat berkaitan dengan Tindak pidana narkotika,这是一个很好的例子,但这是一个很好的例子。这是一种野生动物,是一种野生动物,是一种野生动物。Para korban tindak pidana perdagangan orang dieksploititas unutuk mendistrikbusiness - kan narkotika像berbagai daerah dannegara。这句话的意思是:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。”邓干开始para korban tindak pidana perdagangan orang akan menerima akibat hukum dari perbuatanya。Padahal dalam pasal 18 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tenang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak dapat dipidana。Kata Kunci: Perdagangan orange;Narkotika;帕帕尔18uuptppo。