{"title":"TRADISI PERKAWINAN SANDUNG WATANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara)","authors":"Tri Setiyo Karimurrouf, Akrom Auladi","doi":"10.59579/ath.v1i2.4017","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sandung watang secara bahasa terdiri dari kata “sandung” yang artinya kesandung dan “watang” artinya halangan. Perkawinan sandung watang adalah perkawinan yang disebabkan oleh suatu halangan yaitu meninggalnya orang tua calon mempelai di antara waktu khitbah/lamaran sampai hari pelaksanaan yang sudah disepakati ketika khitbah. Dalam prakteknya, perkawinan sandung watang adalah perkawinan yang dilaksanakan di depan jenazah salah satu orang tua calon mempelai yang meninggal sebelum waktu yang disepakati pada saat khitbah/lamaran untuk melaksanakan perkawinan. Orang yang terkena tradisi sandung watang diharuskan untuk memilih antara menikah langsung di depan jenazah orang tuanya atau menikah namun harus menunggu setahun selepas meninggalnya orang tuanya. Jadi ketika pilihan yang pertama tidak dilaksanakan berarti diharuskan untuk menunggu setahun setelah kematian orang tuanya. Untuk melakukan pilihan yang pertama berarti harus menunda prosesi pemakaman orang tuanya sampai akad nikah selesai. Orang yang tidak mematuhi aturan tersebut, masyarakat Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara mempercayai bahwa akan ada bala/musibah dikemudian hari dengan urusan rumah tangganya. Penelitian merupakan penelitian lapangan (field reasearch). Untuk mempermudah mencari data penelitian, penyusun menggunakan metode observasi, interview dan dokumentasi. Sehingga dengan metode tersebut, penelitian ini diharapkan mempunyai data-data yang akurat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dimana dengan menggunakan pendekatan urf sebagai pisau analisisnya. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa pelaksanaan perkawinan sandung watang tidak selaras dengan qaidah fiqh dan termasuk ke dalam kategori „urf fasid karena tradisi perkawinan sandung watang bertentangan dengan QS. An Nissa : 19, An Nissa : 59, An Nuur : 33, Al Baqarah : 233.","PeriodicalId":307799,"journal":{"name":"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59579/ath.v1i2.4017","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sandung watang secara bahasa terdiri dari kata “sandung” yang artinya kesandung dan “watang” artinya halangan. Perkawinan sandung watang adalah perkawinan yang disebabkan oleh suatu halangan yaitu meninggalnya orang tua calon mempelai di antara waktu khitbah/lamaran sampai hari pelaksanaan yang sudah disepakati ketika khitbah. Dalam prakteknya, perkawinan sandung watang adalah perkawinan yang dilaksanakan di depan jenazah salah satu orang tua calon mempelai yang meninggal sebelum waktu yang disepakati pada saat khitbah/lamaran untuk melaksanakan perkawinan. Orang yang terkena tradisi sandung watang diharuskan untuk memilih antara menikah langsung di depan jenazah orang tuanya atau menikah namun harus menunggu setahun selepas meninggalnya orang tuanya. Jadi ketika pilihan yang pertama tidak dilaksanakan berarti diharuskan untuk menunggu setahun setelah kematian orang tuanya. Untuk melakukan pilihan yang pertama berarti harus menunda prosesi pemakaman orang tuanya sampai akad nikah selesai. Orang yang tidak mematuhi aturan tersebut, masyarakat Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara mempercayai bahwa akan ada bala/musibah dikemudian hari dengan urusan rumah tangganya. Penelitian merupakan penelitian lapangan (field reasearch). Untuk mempermudah mencari data penelitian, penyusun menggunakan metode observasi, interview dan dokumentasi. Sehingga dengan metode tersebut, penelitian ini diharapkan mempunyai data-data yang akurat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dimana dengan menggunakan pendekatan urf sebagai pisau analisisnya. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa pelaksanaan perkawinan sandung watang tidak selaras dengan qaidah fiqh dan termasuk ke dalam kategori „urf fasid karena tradisi perkawinan sandung watang bertentangan dengan QS. An Nissa : 19, An Nissa : 59, An Nuur : 33, Al Baqarah : 233.