IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG ANAK JALANAN, PENGEMIS DAN GELANDANGAN

SOL JUSTICIA Pub Date : 2021-08-28 DOI:10.54816/sj.v4i1.334
Evi Purnamawati
{"title":"IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG ANAK JALANAN, PENGEMIS DAN GELANDANGAN","authors":"Evi Purnamawati","doi":"10.54816/sj.v4i1.334","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah nampaknya harus bekerja rebih keras, mengingat dalam UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”.  Artinya sesungguhnya mereka yang hidup terlantar (termasuk anak jalanan, gelandangan dan pengemis) juga harus menjadi perhatian negara. Ironisnya pemerintah seolah angkat tangan dalam menangani anak jalanan. Yang akan dikaji Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Kota Palembangn dan Apa saja faktor penduduk dan penghambat pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Palembang. Metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil pembahasan dalam penjangkauan dan pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dikarenakan dari Kesejahteraan Sosial Anak. Selanjutnya dalam Pasal 8 Perahran Daerah Kota palembang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Anak Jalanan, Gelandangan dan pengemis Kota Palembang menerangkan bahwa jangka waktu penampungan sementara hasil penjangkauan dapat dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan. Namun pengembalian anak jalanan, gelandangan dan pengemis dilakukan setelah orang tua atau keluarga asal dinilai siap untuk menerima bagi Anak Jalanan, Gelandanagn dan Pengemis untuk kembali. Implementasi faktor pendukung dan faktor penghambat. Simpulannya berdasarkan implementasi terhadap peraturan daerah kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis sudah menurun sejak peraturan daerah ini ditetapkan. Kemudian diharapkan kedepan Pemerintah dapat mengupayakan peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana agar implementasi terhadap peraturan daerah ini dapat berjalan lebih maksimal.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i1.334","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pemerintah nampaknya harus bekerja rebih keras, mengingat dalam UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”.  Artinya sesungguhnya mereka yang hidup terlantar (termasuk anak jalanan, gelandangan dan pengemis) juga harus menjadi perhatian negara. Ironisnya pemerintah seolah angkat tangan dalam menangani anak jalanan. Yang akan dikaji Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Kota Palembangn dan Apa saja faktor penduduk dan penghambat pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Palembang. Metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil pembahasan dalam penjangkauan dan pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dikarenakan dari Kesejahteraan Sosial Anak. Selanjutnya dalam Pasal 8 Perahran Daerah Kota palembang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Anak Jalanan, Gelandangan dan pengemis Kota Palembang menerangkan bahwa jangka waktu penampungan sementara hasil penjangkauan dapat dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan. Namun pengembalian anak jalanan, gelandangan dan pengemis dilakukan setelah orang tua atau keluarga asal dinilai siap untuk menerima bagi Anak Jalanan, Gelandanagn dan Pengemis untuk kembali. Implementasi faktor pendukung dan faktor penghambat. Simpulannya berdasarkan implementasi terhadap peraturan daerah kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis sudah menurun sejak peraturan daerah ini ditetapkan. Kemudian diharapkan kedepan Pemerintah dapat mengupayakan peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana agar implementasi terhadap peraturan daerah ini dapat berjalan lebih maksimal.
2013年帕伦邦12号《街头儿童、乞丐和流浪汉条例》的实施
考虑到1945年《宪法》第34条“由国家照顾的穷人和流离失所的儿童”,政府似乎不得不更加努力工作。这实际上意味着那些流离失所的人(包括流浪儿童、无家可归者和乞丐)也必须受到国家的关注。讽刺的是,政府似乎对街头儿童举手。这将了解2013年帕伦邦12号州法令是如何实施的,该条例涉及到在帕伦邦建立街头儿童、无家可归者和乞丐,以及在帕伦邦建立什么人口因素和抑制街头儿童、无家可归者和乞丐。有经验的司法研究方法。对街头儿童、无家可归者和乞丐的监禁和教育的讨论结果应遵守因儿童的社会福利而适用的程序和规则。接下来,在2013年第8条第27条中,一个12岁的叫卖儿童、无家可归的人和一个无家可归的叫卖者详细说明,一个临时的收容所最多可以维持4个月(4个)的时间。但是,街头儿童、无家可归者和乞丐的回归是在父母或家庭准备好接受街头儿童、流浪汉和乞丐返回后进行的。因子和抑制因子的实施。根据2013年帕伦邦12号州法律,街头儿童、无家可归者和乞丐的训练在该地区有所下降。因此,预计各国政府将寻求增加工具和基础设施的可用性,以便更充分地实施该地区的规章制度。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信