{"title":"PENGADILAN AGAMA DAN KEWENANGANNYA","authors":"Herdawati, Muannif Ridwan","doi":"10.58707/jipm.v2i2.188","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPengadilan agama adalah suatu badan instansi yang bertugas untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kasus kekeluargaan seperti kasus perceraian, talak, waris dan lainnya.Pengadilan agama memiliki hak untuk memberikan putusan atas segala macam kasus yang berkaitan dengan hukum perdata. Dewasa ini semenjak meningkatkan kasus covid di pengadilan pun banyak ibu-ibu yang melayang kan gugatan cerai ke suami nya. Alasan utamanya adalah faktor ekonomi yang mana ekonomi semakin sulit tapi banyak suami yang masih santai dan tidak mau bekerja sehingga para wanita khususnya ibu-ibu ini yang melakukan pekerjaan baik itu mencari rezeki maupun mengurus rumah tangga dan anak. Oleh karena itu bagi ibu-ibu yang inging melakukan gugat cerai harus mendatangi kantor pengadilan terdekat agar dapat dilakukan proses sesuai prosedur dan kewenangan yang telah di tetapkan oleh pengadilan agama setempat dan di bantu oleh hakim sebagai salah satu anggota yang bertugas menentukan dan memutuskan perkara yang berhubungan dengan suami istri ini.","PeriodicalId":285197,"journal":{"name":"Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58707/jipm.v2i2.188","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Pengadilan agama adalah suatu badan instansi yang bertugas untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kasus kekeluargaan seperti kasus perceraian, talak, waris dan lainnya.Pengadilan agama memiliki hak untuk memberikan putusan atas segala macam kasus yang berkaitan dengan hukum perdata. Dewasa ini semenjak meningkatkan kasus covid di pengadilan pun banyak ibu-ibu yang melayang kan gugatan cerai ke suami nya. Alasan utamanya adalah faktor ekonomi yang mana ekonomi semakin sulit tapi banyak suami yang masih santai dan tidak mau bekerja sehingga para wanita khususnya ibu-ibu ini yang melakukan pekerjaan baik itu mencari rezeki maupun mengurus rumah tangga dan anak. Oleh karena itu bagi ibu-ibu yang inging melakukan gugat cerai harus mendatangi kantor pengadilan terdekat agar dapat dilakukan proses sesuai prosedur dan kewenangan yang telah di tetapkan oleh pengadilan agama setempat dan di bantu oleh hakim sebagai salah satu anggota yang bertugas menentukan dan memutuskan perkara yang berhubungan dengan suami istri ini.