{"title":"KEABSAHAN KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM INDONESIA","authors":"Viendi Hapsari","doi":"10.55129/jph.v7i2.724","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Limited company stimulates the existence of cross shareholding stocks of the company. Stockholder who invest their capital in limited company is able to establish join venture in other companies in which the company can be in form of private or group.  Basically, there are no restrictions which forbid someone to hold stocks in numerous companies. However, rights to hold numerous stocks shall be based on regulations regarding limited company, restriction of monopoly concerning stock in a company, and indisposed business competition. Author of the present study aims to examine further about the validity of cross shareholding based on regulation of limited company, restrictions of stocks monopoly within companies, and indisposed business competition. This study uses normative legal research methods by using the statue, conceptual, and case approaches. The legal materials that used as primary sources in the present study are legislation and judgments. Meanwhile, secondary materials that used are judicial books and journals. The present research shows that cross shareholding of limited company stocks which is caused by the establishment of new stocks in the market is restricted by the regulation of limited company. Meanwhile, cross shareholding of stocks that is caused by the occurrence of stocks transition is not explicitly restricted. The cross shareholding of stocks is justified as breaching the regulation of monopoly and indisposed business competition when someone holds more than 75% (combine between the stocks of two limited companies)   Keywords: Stocks, Cross Shareholding of Stocks, Monopoly ABSTRAK Pada perusahan berbentuk Perseroan Terbatas memungkingkan terjadinya kepemilikan silang saham. Pemilik modal yang menanamkan modalnya di suatu perusahaan dapat menanamkan modalnya di Perusahaan lain baik yang berdiri sendiri atau tergabung di dalam group. Pada prinsipnya tidak ada larangan bagi siapapun untuk memiliki saham di setiap perusahaan, namun kepemilikan saham tersebut juga harus memperhatikan pula ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan kepemilikan silang saham menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas dan kepemilikan silang saham menurut Undang Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak SehatMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan silang saham yang timbul sebagai akibat pengeluaran saham baru saja yang dilarang oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan untuk silang saham yang diperoleh dari adanya peralihan karena tidak secara eksplisit dikatakan dilarang. Kepemilikan silang saham dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila kepemilkan silang saham dari dua Perseroan yang menguasai pasar apabila digabung menjadi satu jumlahnya menguasai lebih 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pangsa pasar. Kata Kunci : Saham, Silang Saham, Monopoli","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"414 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.724","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Limited company stimulates the existence of cross shareholding stocks of the company. Stockholder who invest their capital in limited company is able to establish join venture in other companies in which the company can be in form of private or group.  Basically, there are no restrictions which forbid someone to hold stocks in numerous companies. However, rights to hold numerous stocks shall be based on regulations regarding limited company, restriction of monopoly concerning stock in a company, and indisposed business competition. Author of the present study aims to examine further about the validity of cross shareholding based on regulation of limited company, restrictions of stocks monopoly within companies, and indisposed business competition. This study uses normative legal research methods by using the statue, conceptual, and case approaches. The legal materials that used as primary sources in the present study are legislation and judgments. Meanwhile, secondary materials that used are judicial books and journals. The present research shows that cross shareholding of limited company stocks which is caused by the establishment of new stocks in the market is restricted by the regulation of limited company. Meanwhile, cross shareholding of stocks that is caused by the occurrence of stocks transition is not explicitly restricted. The cross shareholding of stocks is justified as breaching the regulation of monopoly and indisposed business competition when someone holds more than 75% (combine between the stocks of two limited companies)   Keywords: Stocks, Cross Shareholding of Stocks, Monopoly ABSTRAK Pada perusahan berbentuk Perseroan Terbatas memungkingkan terjadinya kepemilikan silang saham. Pemilik modal yang menanamkan modalnya di suatu perusahaan dapat menanamkan modalnya di Perusahaan lain baik yang berdiri sendiri atau tergabung di dalam group. Pada prinsipnya tidak ada larangan bagi siapapun untuk memiliki saham di setiap perusahaan, namun kepemilikan saham tersebut juga harus memperhatikan pula ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan kepemilikan silang saham menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas dan kepemilikan silang saham menurut Undang Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak SehatMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan silang saham yang timbul sebagai akibat pengeluaran saham baru saja yang dilarang oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan untuk silang saham yang diperoleh dari adanya peralihan karena tidak secara eksplisit dikatakan dilarang. Kepemilikan silang saham dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila kepemilkan silang saham dari dua Perseroan yang menguasai pasar apabila digabung menjadi satu jumlahnya menguasai lebih 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pangsa pasar. Kata Kunci : Saham, Silang Saham, Monopoli
有限公司刺激了公司股票交叉持股的存在。股东将其资本投资于有限公司,可以在其他公司建立合资企业,这些公司可以是私人或集团形式。Ã, Â Ã, Â基本上,没有限制禁止一个人持有多家公司的股票。但是,持有大量股份的权利应当符合股份有限公司的有关规定、限制公司股权垄断和不利于商业竞争的规定。Ã, Â本研究旨在从有限公司监管、股份限制monopolyÃ, Â公司内部限制和不利的商业竞争三个方面进一步检验交叉持股的有效性。Ã, Â本研究采用规范的法律研究方法,运用雕像法、概念法和案例法。在本研究中,作为主要来源的法律资料是立法和判决。同时,所使用的辅助材料是司法书籍和期刊。Ã, Â本文的研究表明,由于在市场上设立新股而导致的有限公司股票交叉持股受到有限公司监管的限制。同时,由于股权流转theÃ、Â occurrenceÃ、Â导致的股票交叉持股并未得到明确限制。当某人持有超过75%的股份(两家有限公司的股份合并)时,交叉持股为违反垄断和不利于商业竞争的规定Ã, Â Ã, Â关键词:股票,交叉持股,MonopolyÃ, Â ABSTRAKÃ, Â Pada perusahan berbentuk perseran Terbatas memungkingkan terjadinya kepemilikan silang saham。Pemilik modal yang menanamkan modalnya di suatu perusahaan dapat menanamkan modalnya di perusahaan ain baik yang berdiri sendiri atau tergabung di dalam group。篇prinsipnya有些ada larangan bagi siapapun为她memiliki saham di setiap perusahaan, namun kepemilikan saham于轭harus memperhatikan普拉ketentuan杨diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas丹Undang-Undang larangan Praktek Monopoli丹Persaingan Usaha有些Sehat。Penulis dalam penelitian iningin menelaah danmenganalisa lebih lanjut tenang keabsahan silang saham menurut unang Undang perseran Terbatas dankepemilikan silang saham menurut unang Undang Larangan Praktek Monopoli danpersaingan和Usaha Tidak SehatMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatim。yytu penelitian hukum Yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukkan sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang danpendekatan konseptual。Hasil penelitian menunjukkan bawa kepemilikan silang saham yang timbul sebagai akibat peneluaran baibat peneluaran baibat peneluaran baiban danang perseran Terbatas, sedangkan untuk silang saham yang diperoleh adanya peralihan karena katak eksplisit dikatakan dilarang。kepemilkan silang saham dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila kepemilkan silang saham dari dua perseran yang menguasai pasar apabila digabung menjadi satuÃ, Â jumlahnya menguasai lebih 75% (tujuh puluh lima persen) dari pangsa pasar。Ã, Â Kata Kunci: Saham, Silang Saham, Monopoli