Mochamad Adrian Pranata, Neneng Nurhasanah, Muhammad Yunus
{"title":"Keabsahan Akad Nikah melalui Video Call menurut Hukum Islam","authors":"Mochamad Adrian Pranata, Neneng Nurhasanah, Muhammad Yunus","doi":"10.29313/bcsifl.v1i1.63","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. Islamic law emphasizes that \"marriage is a form of muqayyah worship. Its validity lies in its terms and harmony. Therefore it requires / requires the presence of contracted parties, meanwhile with the development of technology, the marriage contract through the media of video calls is not considered valid if the terms and conditions are not met. The pillars or essential elements are consent and qabul. The problem points formulated in this study are How Marriage via video call media according to Islamic Law, how is the validity of the Marriage Contract through video call according to Islamic Law. The research method used is the normative juridical method. Which is the object of Marriage Contract Research through video call media according to Islamic Law. The purpose of this research: To know marriage through video call media according to Islamic law, to know the validity of the marriage contract through video call media according to Islamic law. The results of the study concluded that: Marriage via video call is a consent statement uttered by the female guardian which is then answered by the male, based on technological advances through the internet media. The marriage contract through legal video call media fulfills the requirements and harmonious marriage, does not contradict Islamic law, such as a prospective husband and a female marriage guardian, two witnesses and a consent of Kabul. This is confirmed by the provisions of Article 27 to 29 Compilation of Islamic Law, among others, not intermittent, carried out directly by the guardian of marriage concerned and pronounced directly by the groom through a video call, then fulfilled, among others, harmonious, legal requirements, conditions of marriage. \nAbstrak. Hukum Islam menegaskan bahwa “perkawinan dinyatakan bentuk ibadah muqayyah keabsahannya terletak pada syarat dan rukunnya. Oleh karena itu mengharuskan/mensyaratkan hadirnya pihak-pihak yang berakad, sementara itu dengan perkembangan teknologi maka akad nikah melalui media video call, tidak dianggap sah jika syarat dan rukunnya ada yang tidak terpenuhi. Rukun-rukun atau unsur-unsur esensialnya adalah ijab dan qabul. Poin masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana pernikahan melalui media video call menurut Hukum Islam, Bagaimana Keabsahan Akad Nikah melalui media video call menurut Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. yang menjadi Objek Penelitian Akad Nikah melalui media video call menurut Hukum Islam. Tujuan penelitian ini: Untuk mengetahui Pernikahan melalui media Video call menurut Hukum Islam, Untuk mengetahui Keabsahan Akad nikah melalui media Video call menurut Hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pernikahan melalui media video call merupakan pernyataan ijab yang diucapkan oleh wali pihak perempuan yang kemudian dijawab oleh pihak laki-laki, berdasarkan kemajuan teknologi melalui media internet. Akad nikah melalui media video call sah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, tidak bertentangan dengan hukum islam, seperti adanya calon suami dan, wali nikah pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab kabul. Hal ini dikuatkan dengan ketentuan pasal 27 sampai dengan 29 Kompilasi Hukum Islam antara lain tidak berselang waktu, dilakukan langsung oleh wali nikah yang bersangkutan dan diucapkan langsung oleh mempelai laki-laki melalui video call. Kemudian, terpenuhi antara lain rukun, syarat sah, syarat-syarat perkawinan.","PeriodicalId":277868,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","volume":"489 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsifl.v1i1.63","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract. Islamic law emphasizes that "marriage is a form of muqayyah worship. Its validity lies in its terms and harmony. Therefore it requires / requires the presence of contracted parties, meanwhile with the development of technology, the marriage contract through the media of video calls is not considered valid if the terms and conditions are not met. The pillars or essential elements are consent and qabul. The problem points formulated in this study are How Marriage via video call media according to Islamic Law, how is the validity of the Marriage Contract through video call according to Islamic Law. The research method used is the normative juridical method. Which is the object of Marriage Contract Research through video call media according to Islamic Law. The purpose of this research: To know marriage through video call media according to Islamic law, to know the validity of the marriage contract through video call media according to Islamic law. The results of the study concluded that: Marriage via video call is a consent statement uttered by the female guardian which is then answered by the male, based on technological advances through the internet media. The marriage contract through legal video call media fulfills the requirements and harmonious marriage, does not contradict Islamic law, such as a prospective husband and a female marriage guardian, two witnesses and a consent of Kabul. This is confirmed by the provisions of Article 27 to 29 Compilation of Islamic Law, among others, not intermittent, carried out directly by the guardian of marriage concerned and pronounced directly by the groom through a video call, then fulfilled, among others, harmonious, legal requirements, conditions of marriage.
Abstrak. Hukum Islam menegaskan bahwa “perkawinan dinyatakan bentuk ibadah muqayyah keabsahannya terletak pada syarat dan rukunnya. Oleh karena itu mengharuskan/mensyaratkan hadirnya pihak-pihak yang berakad, sementara itu dengan perkembangan teknologi maka akad nikah melalui media video call, tidak dianggap sah jika syarat dan rukunnya ada yang tidak terpenuhi. Rukun-rukun atau unsur-unsur esensialnya adalah ijab dan qabul. Poin masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana pernikahan melalui media video call menurut Hukum Islam, Bagaimana Keabsahan Akad Nikah melalui media video call menurut Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. yang menjadi Objek Penelitian Akad Nikah melalui media video call menurut Hukum Islam. Tujuan penelitian ini: Untuk mengetahui Pernikahan melalui media Video call menurut Hukum Islam, Untuk mengetahui Keabsahan Akad nikah melalui media Video call menurut Hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pernikahan melalui media video call merupakan pernyataan ijab yang diucapkan oleh wali pihak perempuan yang kemudian dijawab oleh pihak laki-laki, berdasarkan kemajuan teknologi melalui media internet. Akad nikah melalui media video call sah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, tidak bertentangan dengan hukum islam, seperti adanya calon suami dan, wali nikah pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab kabul. Hal ini dikuatkan dengan ketentuan pasal 27 sampai dengan 29 Kompilasi Hukum Islam antara lain tidak berselang waktu, dilakukan langsung oleh wali nikah yang bersangkutan dan diucapkan langsung oleh mempelai laki-laki melalui video call. Kemudian, terpenuhi antara lain rukun, syarat sah, syarat-syarat perkawinan.
摘要。伊斯兰法律强调“婚姻是穆卡耶崇拜的一种形式”。它的有效性在于它的术语和和谐。因此它需要签约方在场,同时随着技术的发展,通过视频通话这种媒体签订的婚姻合同,如果不符合条款和条件,将被视为无效。支柱或基本要素是同意和争吵。在本研究中所制定的问题点是:伊斯兰教法下如何通过视频通话媒体结婚,伊斯兰教法下视频通话婚姻合同的有效性如何。本文采用的研究方法是规范法学方法。根据伊斯兰教法,通过视频通话媒体对婚姻契约的对象进行研究。本研究的目的:根据伊斯兰教法通过视频通话媒体了解婚姻,根据伊斯兰教法通过视频通话媒体了解婚姻合同的有效性。该研究的结论是:基于网络媒体的技术进步,视频婚姻是由女性监护人发出同意声明,然后由男性回答。通过合法的视频通话媒体签订的婚约满足了和谐婚姻、不违背伊斯兰教法的要求,如一名准丈夫和一名女性婚姻监护人、两名证人和一名喀布尔人的同意。伊斯兰教法汇编第27至29条的规定确认了这一点,除其他外,不是断断续续的,由有关婚姻的监护人直接执行,由新郎通过视频电话直接宣布,然后除其他外,满足和谐的法律要求和婚姻条件。Abstrak。胡库姆伊斯兰教menegaskan bahwa“perkawinan dinyatakan bentuk ibadah muqayyah keabsahannya terletak pada syarat dan rukunya”。Oleh karena itu mengharuskan/mensyaratkan hadirnya pihak-pihak yang berakad, sementara itu dengan perkembangan技术maka akad nikah melalui媒体视频通话,tidak dianggap sjika syarat dan rukunnya ada yang tidak terpenuhi。Rukun-rukun atau unsur-unsur esensialnya adalah ijab dan qabul。point masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana pernikahan melalui media视频呼叫menurut Hukum Islam, bagaimana Keabsahan Akad Nikah melalui media视频呼叫menurut Hukum Islam。方法penelitian yang digunakan adalah方法yuridis规范。yang menjadi Objek Penelitian Akad Nikah melalui媒体视频呼叫menurut Hukum Islam。Tujuan penelitian ini: Untuk mengetahui Pernikahan melalui media视频呼叫menurut Hukum Islam, Untuk mengetahui Keabsahan Akad nikah melalui media视频呼叫menurut Hukum Islam。Hasil penelitian menypulkkan bahwa: Pernikahan melalui媒体视频呼叫merupakan pernyataan ijab yang diucapkan oleh wali pihak perempuan yang kemudian dijawab oleh pihak laki-laki, berdasarkan kemajuan tecknologi melalui媒体互联网。Akad nikah melalui媒体视频呼叫sah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, tidak bertentangan dengan hukum islam, seperti adanya calon suami dan, wali nikah pihak perempuan, dua orangsaksi dan ijab kabul。视频通话,视频通话,视频通话,视频通话,视频通话,视频通话Kemudian, terpenuhi antara lain rukun, syarat sah, syarat-syarat perkawinan。