Keabsahan Dokumen Fisik Sertipikat Hak Atas Tanah Terhadap Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah pada Layanan Berbasis Online
{"title":"Keabsahan Dokumen Fisik Sertipikat Hak Atas Tanah Terhadap Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah pada Layanan Berbasis Online","authors":"Surti Ramadani, Mutiara Hikmah","doi":"10.32493/palrev.v5i1.23610","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2017 untuk pelayanan pengecekan sertipikat tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional dilakukan dengan sistem elektronik yang terintegrasi secara online. Hasil pengecekan sertipikat tanah secara online berupa dokumen yang ditandatangani digital menggunakan sertipikat elektronik BsrE dan kode QR. Berbeda dengan hasil pengecekan sebelum online yang fisik sertipikatnya mendapatkan cap serta diberi tanggal oleh Kantor Badan Pertanahan, dengan demikian rumusan masalah yang dibahas yakni bagaimanakah keabsahan dokumen fisik sertipikat tanah yang diterima PPAT dan peran PPAT melakukan pengecekan sertipikat tanah secara online. Penelitian ini memakai metode kepustakaan bersifat yuridis normatif dan menganalisa isu hukum mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan objek penelitian dari bahan pustaka serta hukum positif. Hasil penelitian menunjukan alasan yuridis bahwa PPAT tidak berwenang menguji dan tidak bertanggung jawab terhadap syarat materil keabsahan dokumen fisik sertipikat tanah sepanjang PPAT melakukan tugas jabatannya sesuai kode etik dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"136 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23610","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2017 untuk pelayanan pengecekan sertipikat tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional dilakukan dengan sistem elektronik yang terintegrasi secara online. Hasil pengecekan sertipikat tanah secara online berupa dokumen yang ditandatangani digital menggunakan sertipikat elektronik BsrE dan kode QR. Berbeda dengan hasil pengecekan sebelum online yang fisik sertipikatnya mendapatkan cap serta diberi tanggal oleh Kantor Badan Pertanahan, dengan demikian rumusan masalah yang dibahas yakni bagaimanakah keabsahan dokumen fisik sertipikat tanah yang diterima PPAT dan peran PPAT melakukan pengecekan sertipikat tanah secara online. Penelitian ini memakai metode kepustakaan bersifat yuridis normatif dan menganalisa isu hukum mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan objek penelitian dari bahan pustaka serta hukum positif. Hasil penelitian menunjukan alasan yuridis bahwa PPAT tidak berwenang menguji dan tidak bertanggung jawab terhadap syarat materil keabsahan dokumen fisik sertipikat tanah sepanjang PPAT melakukan tugas jabatannya sesuai kode etik dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.